Sikap Polri Atas Putusan PN Surabaya di Kasus Kanjuruhan

Sikap Polri Atas Putusan PN Surabaya di Kasus Kanjuruhan

Menganggapi keputusan PN Surabaya tersebut, perlawanan Kejagung atas vonis bebas 2 terdakwa Kanjuruhan diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. -Syahrul Rozak Yahya-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas, Kamis, 16 Maret 2023. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak bersalah.

Hakim juga meminta terdakwa segera dibebaskan atas kasus yang menewaskan 135 suporter itu. Mabes Polri mengeluarkan pernyataan sikap.

"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi disway.id, Jumat, 17 Maret 2023.

Eks Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan perkara tersebut sudah masuk ranah pengadilan setelah berkas perkara sudah diserahkan Polri. "Iya itu sudah masuk ranah pengadilan," tuturnya.

Hakim menilai Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Yang menjadi dasar putusan bebas terhadap Bambang Sidik Achmadi adalah tembakan yang diperintahkan terdakwa kepada anak buahnya bukan ke tribun. Melainkan ke tengah lapangan. "Namun karena embusan angin, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan hingga ke tribun," ujar Achmad Sidqi.


Ibu Korban kanjuruhan Susiani 38 membawa foto korban Hendra 16 saat menghadiri sidang Vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).-Syahrul Rozak Yahya-Harian Disway

Sementara yang menjadi pertimbangan untuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto adalah yang bersangkutan tidak pernah memerintah Hasdarmawan (Danki I Brimob) dan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata. 

Sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Danki I Brimob AKP Hasdarmawan. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang. Peristiwa itu terjadi setelah pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Pertandingan itu berakhir 2-3 untuk kemenangan Persebaya

Setelah pertandingan, sejumlah penonton masuk ke lapangan. Aparat keamanan menghalau suporter dengan menembakkan gas air mata. Penonton pun berdesakan keluar tribun.

Di pintu keluar itulah banyak suporter yang terinjak-injak dan kehabisan napas. Polisi sempat menetapkan enam tersangka. Namun hanya 5 tersangka yang dijadikan terdakwa. Itu pun di antaranya divonis bebas. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: