2023 UMP-UMK Naik Serentak

Rabu 16-11-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SIDOARJO, HARIAN DISWAY- KABAR gembira untuk para pekerja. Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota akan naik serentak pada 2023. Pemerintah akan resmi mengumumkan pada akhir November. Tanggal 20 November untuk upah minimum provinsi (UMP) dan 30 November untuk UMK.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor sudah menjamin kenaikan tersebut. Walau, ia masih enggan untuk membocorkan persentase kenaikannya. Ia hanya menyebutkan bahwa kenaikannya menyesuaikan dengan inflasi.

”Ini masih proses. Segera selesai akhir November ini. Pasti ada kenaikan,” ujar Afriansyah saat berkunjung ke PT Maspion di Buduran, Selasa, 15 November 2022. 

Kunjungan itu disambut langsung oleh Presdir PT Maspion Group Alim Markus dan pengurus SPSI Maspion.

Dalam prosesnya, ada ketakutan yang akhirnya timbul di para pengusaha. Itu, antara lain, adalah pola penghitungan pengupahan. ”Saya tetap bilang kemarin, tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ucapnya.

Tetapi, tidak merugikan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dengan demikian, tidak ada yang terzalimi. ”Kemarin ada yang memberi usulan kenaikan 13 persen. Saya juga memikirkan kondisi perusahaannya. Tidak semua perusahaan stabil,” bebernya.

Bapak empat anak itu menginginkan, kenaikan upah minimum di 2023 bisa menyenangkan hati pengusaha dan pekerja. Ia pun mencontohkan Maspion. Di masa pandemi, perusahaan itu tidak mem-PHK karyawan. 

”Semoga baik pengusaha maupun pekerja bisa tetap tersenyum. Khususnya menyambut kenaikan UMP sesuai PP 36 ini. Kenaikannya nanti diumumkan masing-masing gubernur se-Indonesia pada akhir November ini,” ucap suami Lin Nurhayani itu.

Inflasi merupakan salah satu komponen dalam penetapan upah minimum. Termasuk pertumbuhan ekonomi. ”Sementara ini masih digodok. Belum ditetapkan, besarannya disesuaikan kondisi daerah setempat,” lanjutnya.

Sementara itu, Presiden Direktur (Presdir) Maspion Group Alim Markus menyambut baik kunjungan Afriansyah Noor ke Maspion 2. Ia pun meminta agar semua elemen patuh terhadap hukum. Terutama pasal 36. Mulai pengusaha hingga para pekerja.

”Saat ini semuanya sedang susah. Pengusahanya susah, apalagi pekerjanya. Belum lagi dibayang-bayangi adanya PHK. Jika tidak patuh pada hukum, akan makin susah. Karena tidak akan ada investor yang mau berinvestasi di Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah juga harus tegas dan bijak dalam menetapkan upah minimum nanti. Kebijakan yang dimaksud adalah kenaikan itu tidak memberatkan pengusaha. Tetapi, juga tidak merugikan pekerja.

CFO Maspion Group Welly Mulyawan menambahkan, pengusaha tidak bisa berjalan sendiri. Tapi, harus bekerja sama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dengan demikian, keinginan pekerja dan pengusaha bisa padu.

”Jadi, susahnya sama-sama. Tapi, nanti senangnya juga sama-sama. Satu langkah menuju Maspion yang lebih baik dan jaya. Kita akan tetap berkolaborasi,” terangnya. (*)

 

Kategori :

Terkait

Rabu 16-11-2022,05:00 WIB

2023 UMP-UMK Naik Serentak