SURABAYA, HARIAN DISWAY - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur 2023 sudah kelihatan wujudnya. Mengalami kenaikan 7,8 persen. Kenaikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022. Dikeluarkan pada 21 November 2022.
Kini UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 atau naik Rp 148.677 dari UMP 2022. Kenaikan kali ini terjadi sangat signifikan. Sebab, sebelumnya kenaikan UMP hanya 1,22 persen atau hanya Rp 22.790,04 dari 2021.
”Kita pastikan bahwa dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh, Arab Saudi, Senin, 28 November 2022.
BACA JUGA:Khofifah Cari Kerja Sama dengan Mesir
Kenaikan UMP 2023 itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
”Persentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan, kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata ibu empat anak itu.
Pun, dia meminta seluruh kabupaten/kota se-Jatim agar segera menyesuaikan ketetapan UMP itu untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dia meminta agar kenaikan UMK paling lambat diumumkan 7 Desember 2022.
”Artinya, tahun depan kabupaten/kota UMK-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” tegas mantan menteri sosial itu.
Perempuan kelahiran 19 Mei 1965 tersebut juga meminta agar perusahaan tidak ada yang melanggar aturan tersebut. Akan ada sanksi yang diberikan ketika pengusaha melanggar peraturan tersebut.
”Semua stakeholder juga bisa menerapkan sesuai aturan dan saksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha,” ucap Khofifah.
Untuk memutuskan nominal kenaikan itu, Khofifah mengaku menampung masukan dari serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Buruh atau pekerja meminta agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.
”Sektor usaha tertentu yang komoditas ekspornya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi. Sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ucap alumnus Universitas Indonesia itu.
Istri almarhum Indar Parawansa itu berharap agar penetapan kenaikan UMP 2023 kali ini dapat menjaga daya beli buruh. Tentu di tengah penyesuaian harga bahan pokok setelah kenaikan bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. ”Serta buruh bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup yang layak,” terangnyi. (*)