SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penentuan tarif ojek online (ojol) bakal diserahkan ke gubernur. Dengan begitu kewenangan Kemenhub bakal dialihkan.
Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur mendukung rencana itu. Dimana nantinya, tarif bakal diatur langsung oleh pemerintah daerah melalui gubernur. "Hal ini sudah sesuai dengan yang disuarakan dan diperjuangkan oleh Frontal Jatim dalam beberapa kali aksi demonya. Terakhir saat 24 Agustus 2022 lalu dengan titik pusat akhir demo di Grahadi," kata Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim. Ia mengatakan, penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah bakal lebih adil. Sebab yang tahu kondisi di daerah adalah kepela daerah. Bukan pemerintah pusat. Komunikasi penentuan tarif bisa dilakukan dengan organisasi ojol. Ia mengatakan bahwa tarif harus disesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite. Juga kenaikan kebutuhan sembako, kenaikan harga sparepart, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kemampuan daya beli tiap daerah tentu bervariasi. Karena itu kepala daerah diharapkan mampu menentukan tarif yang adil. "Dampak positifnya, tentu akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol. Selain itu, driver ojol juga akan lebih sejahtera ke depannya jika tarifnya sesuai," tegas Daniel. Dewan Presidium Frontal Jawa Timur Tito Ahmad mengatakan, pihaknya bakal dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. "Frontal sudah menerima undangan dari Dishub Jatim terkait pembahasan untuk perumusan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pengaturan transportasi umum yang menggunakan teknologi pada 1 Desember 2022 di Kantor Dishub Jatim," jelas Tito Ahmad. Ia meyakini tarif ideal bakal muncul dan menghasilkan banyak pihak. Termasuk aplikator dan konsumen. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Perubahan akan dilakukan pada pasal 11 yang mengatur tarif. Di pasal itu lah kewenangan penentuan tarif ditentukan gubernur. (*)Penentuan Ongkos Ojol di Tangan Gubernur
Kamis 01-12-2022,14:02 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 11-04-2025,15:47 WIB
Ojol Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang
Jumat 28-03-2025,12:34 WIB
Driver Ojol Terima BHR Hanya Rp 50 Ribu, Menaker Siap Mediasi dengan Aplikator
Sabtu 01-03-2025,10:32 WIB
THR untuk Ojol? Kemnaker Godok Skema, Nasib Driver di Tangan Aplikator!
Jumat 29-11-2024,10:59 WIB
Dikabarkan Tak Dapat Subsidi BBM, Para Ojol Ancam Bakal Turun ke Jalan Adakan Aksi Demo
Selasa 15-10-2024,18:50 WIB
Emil Jadi Pembicara di Relawan Respek Indonesia Siaga
Terpopuler
Rabu 14-05-2025,17:22 WIB
Kisah Inspiratif Francesco Acerbi dan Inter Milan, dari Depresi Menuju Trofi
Rabu 14-05-2025,12:04 WIB
Prediksi Skor AC Milan vs Bologna di Final Coppa Italia, Rossoneri Dijagokan Juara!
Rabu 14-05-2025,14:11 WIB
Prediksi Real Madrid vs Mallorca, Misi Los Blancos Tunda Barcelona Juara La Liga
Rabu 14-05-2025,13:08 WIB
Cavaliers Tersingkir 4-1, Pacers Melaju ke Final NBA Wilayah Timur 2025
Rabu 14-05-2025,12:33 WIB
Profil 6 Pemeran Utama Film Mungkin Kita Perlu Waktu: dari Bima Azriel sampai Asri Welas
Terkini
Kamis 15-05-2025,12:00 WIB
Perlukah Etika Mengucapkan Tolong dan Terima kasih Kepada AI?
Kamis 15-05-2025,11:41 WIB
145 Petugas PPIH Siap Tunaikan Badal Haji bagi Jamaah Wafat sebelum Wukuf
Kamis 15-05-2025,11:40 WIB
Prabowo Sambut Kunjungan Resmi PM Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka
Kamis 15-05-2025,11:38 WIB
PKB Dukung Saran Megawati Soal Ijazah Jokowi: Tunjukkan Ijazah Asli, Selesai Perkara
Kamis 15-05-2025,11:00 WIB