SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penentuan tarif ojek online (ojol) bakal diserahkan ke gubernur. Dengan begitu kewenangan Kemenhub bakal dialihkan.
Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur mendukung rencana itu. Dimana nantinya, tarif bakal diatur langsung oleh pemerintah daerah melalui gubernur. "Hal ini sudah sesuai dengan yang disuarakan dan diperjuangkan oleh Frontal Jatim dalam beberapa kali aksi demonya. Terakhir saat 24 Agustus 2022 lalu dengan titik pusat akhir demo di Grahadi," kata Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim. Ia mengatakan, penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah bakal lebih adil. Sebab yang tahu kondisi di daerah adalah kepela daerah. Bukan pemerintah pusat. Komunikasi penentuan tarif bisa dilakukan dengan organisasi ojol. Ia mengatakan bahwa tarif harus disesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite. Juga kenaikan kebutuhan sembako, kenaikan harga sparepart, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kemampuan daya beli tiap daerah tentu bervariasi. Karena itu kepala daerah diharapkan mampu menentukan tarif yang adil. "Dampak positifnya, tentu akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol. Selain itu, driver ojol juga akan lebih sejahtera ke depannya jika tarifnya sesuai," tegas Daniel. Dewan Presidium Frontal Jawa Timur Tito Ahmad mengatakan, pihaknya bakal dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. "Frontal sudah menerima undangan dari Dishub Jatim terkait pembahasan untuk perumusan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pengaturan transportasi umum yang menggunakan teknologi pada 1 Desember 2022 di Kantor Dishub Jatim," jelas Tito Ahmad. Ia meyakini tarif ideal bakal muncul dan menghasilkan banyak pihak. Termasuk aplikator dan konsumen. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Perubahan akan dilakukan pada pasal 11 yang mengatur tarif. Di pasal itu lah kewenangan penentuan tarif ditentukan gubernur. (*)Penentuan Ongkos Ojol di Tangan Gubernur
Kamis 01-12-2022,14:02 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Kamis 18-12-2025,12:00 WIB
Merawat Ingatan Keabadian Ilmu
Minggu 09-11-2025,10:17 WIB
Merger Grab dan GoTo, Pemerintah Siapkan Perpres Ojol untuk Kesejahteraan Mitra
Sabtu 01-11-2025,09:00 WIB
Dampingi Kapolri, Gubernur Khofifah Apresiasi Sinergi Jaga Kamtibmas
Kamis 30-10-2025,22:49 WIB
Deretan Lounge Ojek Online, Salah Satunya InDrive yang Resmikan Lounge Baru di Surabaya Timur
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,11:10 WIB
Fakta-Fakta Terbaru Polemik PBNU, Ishlah Gagal, Kiai Sepuh Siapkan Muktamar Luar Biasa
Kamis 25-12-2025,09:30 WIB
Kenan Yildiz Ajukan Syarat Bertahan di Juventus, Ingin Setara dengan Gaji Jonathan David
Kamis 25-12-2025,12:04 WIB
AC Milan Bidik Bek Tengah Baru, Federico Gatti dan Milan Skriniar Masuk Radar
Rabu 24-12-2025,22:08 WIB
Natal sebagai Simbol Kemanusiaan dan Kasih Universal
Kamis 25-12-2025,13:39 WIB
Mengapa Premier League Hanya Gelar Satu Laga di Boxing Day 2025?
Terkini
Kamis 25-12-2025,21:21 WIB
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Towing dan Layanan Perawatan Diri Gratis di Serambi MyPertamina Selama Nataru
Kamis 25-12-2025,21:00 WIB
4 Teori Fans Jelang Rilis Stranger Things 5 Vol. 2, Rahasia Besar Hawkins Siap Terungkap!
Kamis 25-12-2025,20:44 WIB
6 Pemain Drakor Cashero, Ada Junho 2PM Sampai Si 'Jeonha' Lee Chae Min
Kamis 25-12-2025,20:13 WIB
Tak Pernah Absen, Ini 5 Hidangan Khas Natal yang Paling Dinanti dalam Jamuan Keluarga
Kamis 25-12-2025,19:42 WIB