SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penentuan tarif ojek online (ojol) bakal diserahkan ke gubernur. Dengan begitu kewenangan Kemenhub bakal dialihkan.
Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur mendukung rencana itu. Dimana nantinya, tarif bakal diatur langsung oleh pemerintah daerah melalui gubernur. "Hal ini sudah sesuai dengan yang disuarakan dan diperjuangkan oleh Frontal Jatim dalam beberapa kali aksi demonya. Terakhir saat 24 Agustus 2022 lalu dengan titik pusat akhir demo di Grahadi," kata Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim. Ia mengatakan, penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah bakal lebih adil. Sebab yang tahu kondisi di daerah adalah kepela daerah. Bukan pemerintah pusat. Komunikasi penentuan tarif bisa dilakukan dengan organisasi ojol. Ia mengatakan bahwa tarif harus disesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite. Juga kenaikan kebutuhan sembako, kenaikan harga sparepart, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kemampuan daya beli tiap daerah tentu bervariasi. Karena itu kepala daerah diharapkan mampu menentukan tarif yang adil. "Dampak positifnya, tentu akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol. Selain itu, driver ojol juga akan lebih sejahtera ke depannya jika tarifnya sesuai," tegas Daniel. Dewan Presidium Frontal Jawa Timur Tito Ahmad mengatakan, pihaknya bakal dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. "Frontal sudah menerima undangan dari Dishub Jatim terkait pembahasan untuk perumusan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pengaturan transportasi umum yang menggunakan teknologi pada 1 Desember 2022 di Kantor Dishub Jatim," jelas Tito Ahmad. Ia meyakini tarif ideal bakal muncul dan menghasilkan banyak pihak. Termasuk aplikator dan konsumen. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Perubahan akan dilakukan pada pasal 11 yang mengatur tarif. Di pasal itu lah kewenangan penentuan tarif ditentukan gubernur. (*)Penentuan Ongkos Ojol di Tangan Gubernur
Kamis 01-12-2022,14:02 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Rabu 31-12-2025,11:02 WIB
Tahun 2025 dalam Bayang-Bayang Demonstrasi: Dari Pati, May Day, hingga Indonesia Gelap
Kamis 18-12-2025,12:00 WIB
Merawat Ingatan Keabadian Ilmu
Minggu 09-11-2025,10:17 WIB
Merger Grab dan GoTo, Pemerintah Siapkan Perpres Ojol untuk Kesejahteraan Mitra
Sabtu 01-11-2025,09:00 WIB
Dampingi Kapolri, Gubernur Khofifah Apresiasi Sinergi Jaga Kamtibmas
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,16:49 WIB
Prediksi Skor Racing Santander vs Barcelona, Update Kondisi, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kamis 15-01-2026,18:16 WIB
Prediksi Skor Como vs AC Milan: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Kamis 15-01-2026,06:39 WIB
FC Koln vs Bayern Munchen 1-3, Die Roten Catat Rekor Poin Tertinggi Paro Musim
Kamis 15-01-2026,09:14 WIB
Rating Pemain Inter Milan Usai Kalahkan Lecce 1-0: Francesco Pio Esposito Bersinar!
Kamis 15-01-2026,06:00 WIB
Rating Pemain Real Madrid yang Kalah Memalukan oleh Albacete, Asencio Paling Jelek!
Terkini
Kamis 15-01-2026,23:08 WIB
Geregetan Peran Jerome Kurnia dalam Penerbangan Terakhir, Penonton Mengumpat di Royal Plaza
Kamis 15-01-2026,22:20 WIB
Gandeng 16 Desainer, APPMI Jawa Timur Gelar East Java Fashion Tendance 2026
Kamis 15-01-2026,20:42 WIB
Mendiktisaintek: 82 Perguruan Tinggi Turun Tangan Pulihkan Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kamis 15-01-2026,20:33 WIB