SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penentuan tarif ojek online (ojol) bakal diserahkan ke gubernur. Dengan begitu kewenangan Kemenhub bakal dialihkan.
Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur mendukung rencana itu. Dimana nantinya, tarif bakal diatur langsung oleh pemerintah daerah melalui gubernur. "Hal ini sudah sesuai dengan yang disuarakan dan diperjuangkan oleh Frontal Jatim dalam beberapa kali aksi demonya. Terakhir saat 24 Agustus 2022 lalu dengan titik pusat akhir demo di Grahadi," kata Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim. Ia mengatakan, penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah bakal lebih adil. Sebab yang tahu kondisi di daerah adalah kepela daerah. Bukan pemerintah pusat. Komunikasi penentuan tarif bisa dilakukan dengan organisasi ojol. Ia mengatakan bahwa tarif harus disesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite. Juga kenaikan kebutuhan sembako, kenaikan harga sparepart, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kemampuan daya beli tiap daerah tentu bervariasi. Karena itu kepala daerah diharapkan mampu menentukan tarif yang adil. "Dampak positifnya, tentu akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol. Selain itu, driver ojol juga akan lebih sejahtera ke depannya jika tarifnya sesuai," tegas Daniel. Dewan Presidium Frontal Jawa Timur Tito Ahmad mengatakan, pihaknya bakal dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. "Frontal sudah menerima undangan dari Dishub Jatim terkait pembahasan untuk perumusan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pengaturan transportasi umum yang menggunakan teknologi pada 1 Desember 2022 di Kantor Dishub Jatim," jelas Tito Ahmad. Ia meyakini tarif ideal bakal muncul dan menghasilkan banyak pihak. Termasuk aplikator dan konsumen. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Perubahan akan dilakukan pada pasal 11 yang mengatur tarif. Di pasal itu lah kewenangan penentuan tarif ditentukan gubernur. (*)Penentuan Ongkos Ojol di Tangan Gubernur
Kamis 01-12-2022,14:02 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Rabu 31-12-2025,11:02 WIB
Tahun 2025 dalam Bayang-Bayang Demonstrasi: Dari Pati, May Day, hingga Indonesia Gelap
Kamis 18-12-2025,12:00 WIB
Merawat Ingatan Keabadian Ilmu
Minggu 09-11-2025,10:17 WIB
Merger Grab dan GoTo, Pemerintah Siapkan Perpres Ojol untuk Kesejahteraan Mitra
Sabtu 01-11-2025,09:00 WIB
Dampingi Kapolri, Gubernur Khofifah Apresiasi Sinergi Jaga Kamtibmas
Terpopuler
Jumat 06-02-2026,08:00 WIB
Del Piero Yakin Juventus Masih Bisa Kejar Scudetto Serie A 2025-2026
Jumat 06-02-2026,14:26 WIB
Liverpool Gagalkan Transfer Curtis Jones ke Inter Milan, Arne Slot Buka Suara
Jumat 06-02-2026,14:19 WIB
Suporter Inter Milan yang Lempar Petasan ke Emil Audero Akhirnya Minta Maaf
Jumat 06-02-2026,17:41 WIB
PIP 2026 Mulai Disiapkan, Ini Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Besaran Bantuan!
Jumat 06-02-2026,11:07 WIB
Tiga Tersangka Kasus PT Dana Syariah Indonesia Dipanggil Bareskrim, Diduga Rugikan Ribuan Lender
Terkini
Jumat 06-02-2026,23:10 WIB
Potensi Perang Paregreg II di Era Modern
Jumat 06-02-2026,23:00 WIB
HMI untuk Indonesia Mandiri dan Berdaulat: Refleksi Milad Ke-79 HMI (5 Februari 1947–5 Februari 2026)
Jumat 06-02-2026,22:48 WIB
Judi Opsi Samson
Jumat 06-02-2026,22:47 WIB
Tes Pramusim F1 2026 Resmi Dimulai di Bahrain, Ini yang Perlu Dipahami Penggemar
Jumat 06-02-2026,22:40 WIB