SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penentuan tarif ojek online (ojol) bakal diserahkan ke gubernur. Dengan begitu kewenangan Kemenhub bakal dialihkan.
Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur mendukung rencana itu. Dimana nantinya, tarif bakal diatur langsung oleh pemerintah daerah melalui gubernur. "Hal ini sudah sesuai dengan yang disuarakan dan diperjuangkan oleh Frontal Jatim dalam beberapa kali aksi demonya. Terakhir saat 24 Agustus 2022 lalu dengan titik pusat akhir demo di Grahadi," kata Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim. Ia mengatakan, penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah bakal lebih adil. Sebab yang tahu kondisi di daerah adalah kepela daerah. Bukan pemerintah pusat. Komunikasi penentuan tarif bisa dilakukan dengan organisasi ojol. Ia mengatakan bahwa tarif harus disesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite. Juga kenaikan kebutuhan sembako, kenaikan harga sparepart, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kemampuan daya beli tiap daerah tentu bervariasi. Karena itu kepala daerah diharapkan mampu menentukan tarif yang adil. "Dampak positifnya, tentu akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol. Selain itu, driver ojol juga akan lebih sejahtera ke depannya jika tarifnya sesuai," tegas Daniel. Dewan Presidium Frontal Jawa Timur Tito Ahmad mengatakan, pihaknya bakal dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. "Frontal sudah menerima undangan dari Dishub Jatim terkait pembahasan untuk perumusan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pengaturan transportasi umum yang menggunakan teknologi pada 1 Desember 2022 di Kantor Dishub Jatim," jelas Tito Ahmad. Ia meyakini tarif ideal bakal muncul dan menghasilkan banyak pihak. Termasuk aplikator dan konsumen. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Perubahan akan dilakukan pada pasal 11 yang mengatur tarif. Di pasal itu lah kewenangan penentuan tarif ditentukan gubernur. (*)Penentuan Ongkos Ojol di Tangan Gubernur
Kamis 01-12-2022,14:02 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 27-03-2026,13:16 WIB
Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR, Posko Tetap Siaga Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama
Selasa 24-03-2026,10:09 WIB
Khofifah Tutup Riyayan Lebaran Bersama 250 Ojol, Tegaskan Kepedulian untuk Pekerja Informal
Rabu 31-12-2025,11:02 WIB
Tahun 2025 dalam Bayang-Bayang Demonstrasi: Dari Pati, May Day, hingga Indonesia Gelap
Kamis 18-12-2025,12:00 WIB
Merawat Ingatan Keabadian Ilmu
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,14:39 WIB
Prediksi Skor PSG vs Liverpool: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Rabu 08-04-2026,14:41 WIB
Prediksi Skor Barcelona vs Atletico Madrid: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Rabu 08-04-2026,10:25 WIB
Harga Emas Hari Ini 8 April 2026 Stabil, Antam Bertahan di Level Tinggi
Rabu 08-04-2026,16:56 WIB
Sedang Jadi Perbincangan di Kalangan Gamers, Apa Itu IGRS Komdigi?
Rabu 08-04-2026,11:22 WIB
Kiper Persebaya Masuk Top 4 Kiper dengan Save Terbanyak Super League
Terkini
Kamis 09-04-2026,09:36 WIB
'Pintu' Jatuh Prabowo
Kamis 09-04-2026,09:30 WIB
Terjebak Scroll Berita Buruk? Kenali Bahaya Doomscrolling dan Cara Mengatasinya
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Kampung-Kampung Ikonik Sidoarjo (10): Kampung Topi Punggul, UMKM Jadi Pilar Ekonomi Desa
Kamis 09-04-2026,08:28 WIB
Cheng Yu Pilihan Inovator dan Inisiator Mobil Listrik Indonesia Dasep Ahmadi: An Zhi Ruo Ming
Kamis 09-04-2026,08:14 WIB