SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penentuan tarif ojek online (ojol) bakal diserahkan ke gubernur. Dengan begitu kewenangan Kemenhub bakal dialihkan.
Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur mendukung rencana itu. Dimana nantinya, tarif bakal diatur langsung oleh pemerintah daerah melalui gubernur. "Hal ini sudah sesuai dengan yang disuarakan dan diperjuangkan oleh Frontal Jatim dalam beberapa kali aksi demonya. Terakhir saat 24 Agustus 2022 lalu dengan titik pusat akhir demo di Grahadi," kata Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim. Ia mengatakan, penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah bakal lebih adil. Sebab yang tahu kondisi di daerah adalah kepela daerah. Bukan pemerintah pusat. Komunikasi penentuan tarif bisa dilakukan dengan organisasi ojol. Ia mengatakan bahwa tarif harus disesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite. Juga kenaikan kebutuhan sembako, kenaikan harga sparepart, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kemampuan daya beli tiap daerah tentu bervariasi. Karena itu kepala daerah diharapkan mampu menentukan tarif yang adil. "Dampak positifnya, tentu akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol. Selain itu, driver ojol juga akan lebih sejahtera ke depannya jika tarifnya sesuai," tegas Daniel. Dewan Presidium Frontal Jawa Timur Tito Ahmad mengatakan, pihaknya bakal dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. "Frontal sudah menerima undangan dari Dishub Jatim terkait pembahasan untuk perumusan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pengaturan transportasi umum yang menggunakan teknologi pada 1 Desember 2022 di Kantor Dishub Jatim," jelas Tito Ahmad. Ia meyakini tarif ideal bakal muncul dan menghasilkan banyak pihak. Termasuk aplikator dan konsumen. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Perubahan akan dilakukan pada pasal 11 yang mengatur tarif. Di pasal itu lah kewenangan penentuan tarif ditentukan gubernur. (*)Penentuan Ongkos Ojol di Tangan Gubernur
Kamis 01-12-2022,14:02 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Kamis 18-09-2025,15:38 WIB
SEA-blings: Solidaritas Generasi Digital ASEAN yang Menguatkan Ojol Indonesia
Kamis 18-09-2025,10:42 WIB
Edy Wuryanto Dorong Perlindungan Hukum Ojol Masuk RUU Transportasi Online
Rabu 17-09-2025,15:00 WIB
4 Kegiatan Meriahkan Hari Perhubungan Nasional 2025 di Berbagai Moda Transportasi
Rabu 17-09-2025,09:20 WIB
Profil Menhub Dudy Purwagandhi, Didemo Driver Ojol karena Dinilai Pro Aplikator
Rabu 17-09-2025,09:08 WIB
Ribuan Driver Ojol Demo Hari Ini, Geruduk Istana, Kemenhub, hingga DPR RI
Terpopuler
Selasa 07-10-2025,19:49 WIB
Rodri Masuk Radar Real Madrid untuk Musim Panas 2026, Man City Mau Lepas?
Selasa 07-10-2025,20:19 WIB
TNI Ungkap Tujuan Beli Kapal Induk Garibaldi, Bukan untuk Perang
Selasa 07-10-2025,18:15 WIB
Simak 5 Fakta Menarik Film Tron: Ares, Jared Leto Jadi Makhluk AI Supercanggih
Selasa 07-10-2025,17:51 WIB
Real Madrid Pertimbangkan Pinjamkan Endrick di Bursa Transfer Januari 2026
Rabu 08-10-2025,09:37 WIB
Sinopsis Dongji Rescue, Kisah Heroik Nelayan Tiongkok Selamatkan Tawanan Perang Inggris
Terkini
Rabu 08-10-2025,17:00 WIB
5 Rekomendasi Jurusan Kuliah Soshum yang Dibutuhkan di Masa Depan
Rabu 08-10-2025,16:40 WIB
Malala Yousafzai Buka-Bukaan Soal Asmara di Memoarnya, Finding My Way
Rabu 08-10-2025,16:14 WIB
ParagonCorp Dorong Inovasi Anak Muda Lewat Kompetisi IN:PACT 2025, Hadirkan Solusi Berdampak Nyata
Rabu 08-10-2025,16:06 WIB
Anak Rizal Chalid Ikuti Proses Hukum Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina
Rabu 08-10-2025,16:00 WIB