Prabowo Subianto Minta Potongan Ojol di Bawah 10 Persen, Aplikator Siap Kaji Ulang

Prabowo Subianto Minta Potongan Ojol di Bawah 10 Persen, Aplikator Siap Kaji Ulang

Ilustrasi - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk-dok.istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berencana memangkas potongan komisi mendapat respon dari  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Perusahaan aplikator itu senantiasa mematuhi aturan dan akan mengkaji ulang implikasi penyesuaian aturan tersebut. 

Keinginan memangkas potongan komisi disampaikan Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan perlunya peninjauan ulang terhadap besaran komisi yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator. Ia menilai, para pengemudi ojol merupakan tulang punggung layanan transportasi berbasis digital yang bekerja keras dengan risiko tinggi di lapangan.

“Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen,” tegasnya.

BACA JUGA:Prabowo Larang Aplikasi Ojol Ambil Potongan di Atas 10 Persen: Enak Aje!


Mitra driver Gojek -dokumen istimewa-

Presiden bahkan secara terbuka menyatakan keberatan atas potongan tersebut. Ia mendorong agar komisi aplikator diturunkan hingga di bawah 10 persen demi menciptakan sistem yang lebih adil bagi para mitra pengemudi.

“Gimana ojol setuju 20 persen? 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Presiden juga mengingatkan perusahaan aplikator agar tunduk pada ketentuan pemerintah sebagai syarat utama beroperasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika regulasi tidak dipatuhi.

Sebagai bentuk konkret, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Dalam beleid tersebut, diatur bahwa 92 persen pendapatan menjadi hak pengemudi, sementara aplikator hanya diperbolehkan mengambil komisi sebesar 8 persen.

Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan perusahaan menyediakan perlindungan bagi mitra pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, perlindungan kesehatan melalui BPJS, serta asuransi tambahan.

BACA JUGA:Prabowo Minta Potongan Ojol di Bawah 10 Persen, Aplikator Diminta Tunduk Aturan

BACA JUGA:Peringati May Day 2026, Presiden Prabowo Resmikan Perpres Potongan Ojol Maksimal 8%

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi arahan pemerintah, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden yang baru diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: