Prabowo Larang Aplikasi Ojol Ambil Potongan di Atas 10 Persen: Enak Aje!

Prabowo Larang Aplikasi Ojol Ambil Potongan di Atas 10 Persen: Enak Aje!

Presiden Prabowo sahkan Perpres 27/2026 saat May Day, tetapkan potongan aplikator maksimal 8% demi menjamin kesejahteraan serta perlindungan sosial bagi seluruh driver ojol dan kurir.--Sekretariat Presiden

HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto melarang keras perusahaan transportasi online mengambil potongan pendapatan mitra pengemudi di atas 10 persen.

Dalam pidato peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta pada Jumat, 1 Mei, Presiden menegaskan, mulai saat ini pembagian pendapatan harus lebih besar bagi para pekerja di lapangan.

Ia menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap potongan sebesar 20% yang selama ini diberlakukan oleh aplikator. 

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang baru saja diteken,  pemerintah menetapkan standar minimal pendapatan bagi pengemudi sebesar 92%, sehingga potongan maksimal perusahaan hanya diperbolehkan 8%.

BACA JUGA: Deretan Kegiatan yang Dilakukan Saat Hari Buruh Sedunia

BACA JUGA: Orasi Hari Buruh di Monas, Jumhur: Terima Kasih Prabowo Telah Satukan Kaum Buruh 

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%. Enak aje,  lu yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau tidak mau ikut kita, tidak  usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo.

Selain mengatur pembagian hasil, Presiden juga juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan bagi para pengemudi.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. 

Kebijakan ini dibarengi dengan program pendukung lainnya seperti kenaikan upah minimum, penambahan rumah subsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. 

BACA JUGA: Hari Buruh Internasional: Sejarah, Perjuangan, dan Perkembangannya di Indonesia

BACA JUGA: 24 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal 3 Titik May Day 2026

Sebagai penutup, Presiden menyampaikan bahwa ia telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPR RI guna menuntaskan revisi RUU Ketenagakerjaan. 

“Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-Undang itu  harus berpihak kepada kaum buruh,” pungkasnya.(*)

*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: