Catat Langsung Keluhan Buruh di Monas, Prabowo Sahkan Dua Perpres Perlindungan Pekerja
Presiden Prabowo menyimak aspirasi buruh di Monas sambil mengumumkan Perpres baru yang menaikkan bagi hasil ojol jadi 92% dan memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan.--Sekretariat Presiden
HARIAN DISWAY - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam menyerap aspirasi kelompok pekerja saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden tampak menyimak secara seksama dan mencatat langsung poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan langsung beberapa aspirasi buruh di hadapan Presiden.
“Bapak Presiden yang kami hormati, kami membawa 11 isu yang mungkin bisa menjadi aspirasi. Yang pertama adalah sahkan RUU Ketenagakerjaan. Dua tahun waktu yang tinggal sedikit lagi, lima bulan lagi, mudah-mudahan waktu yang cukup.” kata Said Iqbal.
BACA JUGA: Teddy Klaim 400 Ribu Orang Hadiri Hari Buruh di Monas
BACA JUGA: Prabowo Ingin Bangun Kota-kota Baru untuk Kaum Buruh
Selain itu, buruh juga mendesak penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, serta perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, termasuk di sektor informal.
Selanjutnya, Iqbal juga menyoroti pentingnya perubahan pajak yang lebih adil bagi buruh, peningkatan jaminan sosial, serta penyesuaian tarif ojek online agar lebih berpihak kepada pengemudi.
Merespon tuntutan tersebut, Presiden Prabowo mengumumkan langkah konkret yang telah diambil pemerintah, khususnya bagi pekerja di sektor transportasi online.
“Kami juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” ujar Presiden Prabowo.
BACA JUGA: Prabowo Heran Orang Pintar dan Berpangkat Tinggi Jadi Maling
BACA JUGA: Prabowo Hadiri May Day di Monas, Sapa dan Salami Massa Buruh
Ia menambahkan bahwa para pengemudi ojek online juga akan mendapatkan perlindungan komprehensif yang mencakup jaminan kecelakaan kerja serta akses penuh terhadap BPJS Kesehatan.
Selain sektor transportasi, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di sektor perikanan melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Presiden Prabowo.
Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam meningkatkan standar perlindungan pekerja di sektor perikanan serta menegaskan keberpihakan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.(*)
*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: