Komnas HAM: Buruh Masih Terancam Perbudakan Modern dan Lonjakan PHK
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional atau MAy Day 2026 tidak boleh hanya menjadi ajang seremonial, tetapi harus diiringi langkah nyata dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia-disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komnas HAM menegaskan peringatan May Day 2026 tidak boleh berhenti pada seremoni. Lembaga itu mendorong langkah konkret untuk memperbaiki kondisi kerja di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti ancaman eksploitasi yang berpotensi menyeret buruh ke praktik perbudakan modern. Ia menilai kondisi ini masih nyata di lapangan.
Menurutnya, banyak buruh bekerja di bawah tekanan. Perlindungan kerja masih lemah. Risiko PHK juga bisa terjadi kapan saja. Situasi ini membuat posisi buruh semakin rentan terhadap praktik kerja yang tidak manusiawi.
BACA JUGA:Prabowo Tetapkan Potongan Penghasilan Maksimal 8 Persen, Ojol Berharap Aplikator Patuh
BACA JUGA:Catat Langsung Keluhan Buruh di Monas, Prabowo Sahkan Dua Perpres Perlindungan Pekerja
"Hak-hak buruh itu adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin di dalam konstitusi, Undang-Undang HAM, maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara internasional, ini juga dijamin dalam berbagai konvensi, termasuk standar-standar International Labour Organization,” ucap Anis dikutip disway.id pada Jumat, 3 Mei 2026.
Komnas HAM mencatat sepanjang 2025 sebanyak 85.519 pekerja mengalami PHK. Angka ini naik dari 77.965 kasus pada 2024. Pada awal 2026, hingga Maret, sudah 8.389 pekerja kehilangan pekerjaan.
Anis menilai data tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap buruh dan tingginya kerentanan di dunia kerja.
BACA JUGA:Prabowo Siap Umumkan Satgas PHK saat May Day 1 Mei 2026, Buruh Dilibatkan
BACA JUGA:Prabowo Targetkan Bangun 1 Juta Rumah Layak Huni dan Fasilitas Daycare untuk Buruh
Ketika pekerja kehilangan pekerjaan, tantangan berikutnya adalah mencari pekerjaan baru di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. Situasi ini mempersempit peluang kerja dan meningkatkan kerentanan buruh.
“Begitu buruh kehilangan pekerjaan, sangat sulit bagi mereka untuk kembali mendapatkan pekerjaan yang layak. Ini menjadi situasi yang memprihatinkan,” kata Anis. (*)
*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id