Perempuan Mandiri Penyebab Perceraian di Jatim

Selasa 13-12-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- ANGKA perceraian di Jawa Timur masih tinggi. Walau, secara kumulatif hingga November 2022 dibandingkan dengan 2021, menurut data Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, angkanya turun. Mulai cerai gugat hingga cerai talak.

Karena itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya hubungan harmonis dalam rumah tangga. Mantan menteri sosial itu juga meminta kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyampaikan pesan keharmonisan kepada calon pengantin.

”Langkah-langkah untuk membangun harmonious relationship ini harus terus disemai,” ujar Khofifah dalam forum Penguatan Moderasi Beragama Berbasis Keluarga Maslahah di Gedung Muzdalifah, Asrama Haji Surabaya, Senin, 12 Desember 2022.

Menurut Khofifah, tingginya tingkat perceraian pada 2021 merupakan imbas dari Covid-19. Sebab, saat itu banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam tiga tahun terakhir pun, angka cerai gugatan lebih tinggi ketimbang cerai talak.

Menurut ibu empat anak itu, fenomena tersebut disebabkan kesempatan perempuan untuk berwirausaha lebih besar. Akhirnya, lebih banyak sang istri yang menghidupi keluarga mereka. Kondisi itu akan menimbulkan permasalahan baru.

”Saya mengajak pasangan suami istri tidak melihat rumah tangga sebagai hubungan kuasa. Tetapi, Allah memberikan rezeki. Bisa melalui istri, bisa melalui suami. Maka, hubungan suami istri harus dibangun harmonis, bukan sebagai relasi kuasa,” tegasnyi.

Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kemenag, BKKBN, MUI, dan Pemprov Jatim telah melakukan inisiatif berupa penandatanganan pakta integritas. Isinya, ketahanan keluarga dan pencegahan dispensasi perkawinan usia dini di momen Hari Keluarga Nasional.

Juga, optimalisasi peran puspaga (pusat pembelajaran keluarga) dan organisasi perempuan lainnya untuk konseling keluarga.

Khofifah pun berpesan agar konseling pranikah digencarkan. Itu dilakukan sebagai syarat mutlak pernikahan. Harapannya, calon pengantin mendapatkan pembekalan untuk membangun keluarga yang harmonis, toleran, dan sarat akan moderasi.

Ditambah, program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk menekan tingkat perceraian karena permasalahan ekonomi.

”Kita juga bisa adakan upaya perbaikan perekonomian keluarga melalui program-program pemberdayaan ekonomi keluarga. Itu untuk mengurangi kasus perceraian karena dasar ekonomi,” tambah perempuan kelahiran 19 Mei 1965 itu.

Khofifah juga meminta adanya peran tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mencegah pernikahan dini dan perkawinan anak. Juga, memberikan sorotan khusus terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

”Konseling pranikah sebaiknya dilakukan. Itu nantinya harus menjadi syarat mutlak pasangan menikah. Lalu, diberikan sertifikat bukti telah mengikuti penyuluhan,” tegas alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, tersebut.

Termasuk melakukan pencegahan dispensasi kawin anak berbasis masyarakat. Penguatan peran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PPMA) hingga menyeluruh ke RT/RW.

”Semua itu harus ada pengawalan oleh bupati atau wali kota daerah setempat. Sehingga bisa berjalan maksimal,” pesannyi.

Kategori :