Penyidik Polda Jatim Serahkan lagi Berkas Kanjuruhan

Rabu 14-12-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- LEMPAR-lemparan berkas perkara masih dilakukan. Belum berakhir. Antara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dengan peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Itu terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 suporter Arema FC.

Kemarin, 13 Desember 2022, penyidik kepolisian kembali menyerahkan berkas perkara enam tersangka itu. Mereka menganggap telah melengkapi rekomendasi kelengkapan berkas yang diminta jaksa penuntut umum.

Berkas perkara itu diserahkan sekitar pukul 10.15. Tim penyidik Polda Jatim yang menyerahkan berkas perkara tersebut. Kali ini, berkasnya semakin banyak. Sebab, semua berkas para tersangka kali ini berbeda.

“Tadi kami sudah menerima enam berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya, 1 Desember kemarin, kami mengembalikan semua dokumen itu karena masih ada yang belum lengkap,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman.

Usai penyerahan kembali semua berkas itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali melakukan penelitian terhadap semua berkas tersebut. Jaksa akan melakukan penelitian selama 14 hari ke depan, untuk memastikan semua rekomendasi jaksa telah dipenuhi.

“Tentu, ketika sudah dinilai lengkap, masuk tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Tetapi, jika masih ada yang kurang, pasti akan kami kembalikan lagi kepada penyidik untuk dilengkapi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan telah menyerahkan berkas perkara itu. “Penyidik sudah menyelesaikan tugasnya. Pagi tadi (kemarin) semua berkas tersangka sudah diserahkan,” ucap perwira melati dua itu.

Terkait penambahan berkas yang diberikan oleh tim penyidik, Dirmanto enggan untuk menjelaskan. Dirinya hanya meminta agar menunggu hingga dinyatakan lengkap (P21). Lalu, pelimpahan ke pengadilan. “Tunggu saja,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim mengembalikan berkas perkara itu ke Kejati Jatim pada 21 November. Ketika itu, kepolisian mengklaim bahwa, semua petunjuk yang diberikan oleh jaksa sudah dipenuhi. Mereka percaya diri berkas itu akan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Berkas perkara itu kasus kerusuhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC itu, dinyatakan P18 (tidak lengkap) oleh jaksa peneliti dan dikembalikan ke penyidik kepolisian (P19) pertama kali pada 7 November 2022.

Beberapa rekomendasi yang diberikan oleh jaksa peneliti kala itu. Mulai dari melengkapkan data formil dan materiil. Beberapa hari sebelum pengembalian berkas perkara itu, dua korban tragedi Kanjuruhan dilakukan autopsi. Tepatnya pada 5 November.

Di hari yang sama, tiga keluarga korban yang meninggal dalam tragedi itu melakukan pelaporan ke Polres Malang. Laporan itu tentang dugaan pembunuhan berencana dalam tragedi tersebut. Mereka didampingi tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat.

“Intinya laporan kita tadi sudah diterima. Tinggal ada tambahan keterangan lanjutan yang dijadwalkan minggu ini,” kata Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana kepada awak media.

Kini, sudah ada tujuh orang keluarga korban yang melaporkan kasus itu ke Polres Malang. Empat orang sebelumnya, melakukan laporan pada 4 November 2022. Materi laporannya pun sama. Terkait pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

“Laporan kita ini model B. Kami juga menginginkan agar dilakukan rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan. Karena, bagaimanapun stadion itu juga sebagai barang bukti. Sehingga, stadion itu sepatutnya tidak diubah-ubah,” tegasnya.

Kategori :