Dengan dasar itu, maka anggaran pengentasan kemiskinan maksimal bisa ditetapkan sejumlah Rp 158.52 triliun. Sunggu tidak efisien jika dana pengentasan kemiskinan lebih besar dari angka itu, sementara jumlah penduduk miskin masih tetap tinggi. (*)
*) Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi, Wakil Dekan II Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga