SURABAYA, HARIAN DISWAY - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan 1 kilogram Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu, Rabu, 1 Desember 2022. Pemusnahan BB dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar rupiah itu dilakukan di kantor BNNP Jatim tadi pagi.
Barang haram kristal putih itu merupakan hasil temuan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Pelabuhan Tanjung Perak, pada 7 Oktober 2022, lalu. Saat ini barang temuan tersebut telah dilimpahkan ke BNNP Jatim
“Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan paket sabu yang dikirim oleh seseorang atas nama SR, dan penerimaannya MD di Madura. Untuk alamat lengkapnya kami belum bisa menyampaikan. Karena masih dalam pengejaran,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Daniel Y. Katiandagho saat rilis pemusnahaan.
Modus operandinya dengan disembunyikan sabu di ditatakan. Dalam pengirimannya sabu tersebut digabungkan bersama peralatan rumah tangga dan baju. “Kemudian dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan di Malaysia. Setelah kami membuka paket, ada barang berupa kristal putih. Ada 4 bungkus. Yang disembunyikan dalam talenan dan alas toples yang terbuat dari kayu,” ungkap Daniel. Dijelaskan pula secara rinci oleh Daniel. Masing-masing bungkus berisi 181 gram, 237 gram, 385 gram, dan 224 gram. Jika ditotal secara keseluruhan mencapai 1.027 gram. Daniel mengatakan tersangka masih buron. BNNP masih melakukan lidik. Dalam pemusnahan tersebut, dihadiri pula oleh perwakilan dari Kejati dan Dit Resnarkoba Polda Jatim, Kakanwil Kemenkumham, serta Kepala Kantor KPPBC TMP Tanjung Perak. (*)