SURABAYA, HARIAN DISWAY- PROGRAM pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak dinilai berhasil. Sebab, program itu meringankan beban masyarakat pasca kenaikan harga BBM. Target program tersebut adalah angkutan mikrolet dan ojek online.
Program itu digagas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Pemutihan pajak resmi berakhir pada 15 Desember 2022 lalu. Insentif pajak dari pemutihan pajak kendaraan bermotor itu Rp 224,21 miliar.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Yakni, meringankan beban masyarakat. Juga, membantu warga masyarakat Jatim yang terdampak kebijakan kenaikan harga BBM.
”Program pemutihan pajak kendaraan telah kita mulai pada 1 April 2022. Sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol kita mulai sejak 19 September 2022,” kata Khofifah, Rabu, 21 Desember 2022.
Program yang digagas mantan menteri sosial itu diikuti 3.674.753 wajib pajak. Kebijakan pemutihan pajak daerah telah dimanfaatkan 3.657.177 objek pajak. Dengan total insentif yang diberikan ke Pemprov Jatim Rp 220,5 miliar.
Sementara itu, program bebas pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan 17.576 objek kendaraan bermotor. Perinciannya, 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp 3,7 miliar.
”Program pemutihan pajak daerah yang kita laksanakan juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai objek PKB di Jawa Timur,” ucap ibu empat anak itu.
Total 31.048 objek kendaraan bermotor melakukan pendaftaran. Mulai balik nama mendaftar sebagai objek PKB Jawa Timur. Kondisi itu meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp 63,8 miliar.
Perinciannya adalah roda dua 24.558 objek. Potensi penerimaan PKB sebesar Rp 61,9 miliar dan roda empat 6.490 objek dengan potensi penerimaan PKB Rp 1,8 miliar.
Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Timur yang telah memberikan perhatiannya dan ketaatannya dalam membayar pajak negara. Khususnya pajak kendaraan bermotor.
Bahkan, dia mengapresiasi khusus sebanyak 3.674.753 wajib pajak yang memanfaatkan program itu. Sebab, jumlah tersebut sangat mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak berupa pemutihan denda keterlambatan pajak maupun program bebas PKB untuk mikrolet dan ojol.
”Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua dan mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang merata,” terangnyi. (*)