Untung, tidak terjadi kekerasan. Maling sudah merogoh sesuatu (diduga senjata) dari balik jaket. Maling mengalkulasi. Mungkin, maling tidak merasa terancam oleh penghuni. Sehingga dirasa tidak perlu melukai korban.
Kejadian macam itu terpikirkan mayoritas masyarakat kota. Terbayangkan, kalau-kalau hal itu terjadi. Bukti, mayoritas rumah di kota berpagar besi. Tinggi. Digembok. Masih dilapisi pintu rumah, dikunci pula.
Para maling juga mikir. Mereka masuk rumah, sudah siap merampok. Kalau bisa, cuma nyolong. Tapi, seandainya kepergok, siap habis-habisan. Mereka pasti bersenjata. Sebab, mereka paham risiko bisa mati di tangan penghuni. Atau dihakimi massa.
Contoh, Selasa, 13 Juni 2013, pukul 09.00 di perumahan elite Karawaci, Tangerang. Tepatnya di Perumahan Bugel Indah, Karawaci. Di sebuah rumah yang pagi itu dihuni Sugiarti, 55, dan putrinyi, Italia Chandra Kirana Putri, 22. Kepala rumah tangga bekerja.
Rumah mewah itu berpagar besi tinggi. Digembok. Tapi, dibobol empat perampok. Masuk ke halaman. Membongkar kunci motor di situ. Saat itulah Sugiarti keluar rumah, kaget.
Seorang perampok menodongkan pistol ke arah kepala Sugiarti. Perampok mengancam: ”Masuk... kalau teriak, kutembak.”
Sugiarti lari masuk rumah. Membanting pintu. Aman. Sementara itu, perampok membongkar kunci motor.
Dari arah samping rumah, Italia Chandra Kirana Putri keluar membawa sapu. Dia memukul para perampok dengan gagang sapu. Dua perampok keluar gerbang pagar. Tapi, perampok lainnya menembak: Dor... Kena Italia.
Tembakan menembus jantung. Si cantik Italia tewas di tempat.
Perampok menggondol motor. Kabur. Tidak pernah tertangkap.
Akibat itu, Kapolda Metro Jaya (saat itu) Irjen Mochmad Iriawan mempersilakan warga menggunakan alat kejut elektronik (stun gun) untuk membela diri dari pelaku kejahatan.
Iriawan kepada pers, Selasa, 13 Juni 2017, mengatakan: ”Kalau membela diri bisa. Silakan, gunakan stun gun, tidak masalah. Asal ada perizinannya.”
Tidak mungkin polisi menjaga semua rumah warga kota. Pun, jika polisi ditelepon, datangnya terlalu lama. Perampokan dan pembunuhan di rumah Italia berlangsung dalam satuan detik.
Di Amerika Serikat (AS), ada Castle Doctrine. Dikutip dari naskah Badan Legistaltif Ke-213 AS bertajuk The New Jersey Self Defense Law, Castle Doctrine bukan undang-undang. Melainkan, kebijakan melegalkan penghuni rumah mempertahankan rumah dari penyusup yang masuk rumah, bahkan dengan tindak kekerasan.
Sebab itu, orang masuk rumah tanpa izin penghuni di sana bisa ditembak. Penembakan itu pun legal, sebagai bela diri. Syarat, harus dibuktikan bahwa penghuni terancam, baik harta maupun keselamatan.
Kebijakan itu mengadopsi aturan hukum Inggris yang berlaku sejak abad ke-17. Karena itu, di Inggris lahir istilah ”rumahku, istanaku”. Artinya, penyusup yang masuk suatu rumah boleh ditembak.