SURABAYA, HARIAN DISWAY - SY (53) dan TG (31), duo spesialis pencurian pakaian bermerk dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Kamis, 5 Januari 2023, lalu.
Kedua pria asal Mojokerto itu diamankan usai mencuri 3 buah Jaket di store sport station, Royal Plaza Mall, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Keduanya tidak hanya mencuri di Surabaya. Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin menjelaskan, jika sebelum mencuri di Royal Plaza, keduanya juga mencuri di Matahari department store Kediri Town Square.
"Ini memang spesialis pakaian branded, sebelum di Royal Plaza pernah di Kediri Town Square lalu di Cito Plaza dan beberapa tempat lainnya," ungkap Zainul Abidin, Sabtu, 7 Januari 2023.
Biasanya para pelaku menjualnya hasil kejahatannya secara online, di medsos Facebook, dan secara langsung di Terminal Mojokerto. Kalau ada yang dirasa cocok, barang curian itu dipakai sendiri.
"Motifnya ekonomi, karena tidak punya pekerjaan tetap dan harus memenuhi kebutuhan keluarga," terang Abidin.
Pada catatan kepolisian, SY merupakan residivis. Sudah 2 kali ia dipenjara. Pertama di Mojokerto dan kedua di Blitar.
Sementara itu, diungkapkan AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes, sebelum menjalankan aksinya kedua pelaku terlebih dulu hunting ke mal-mal besar di Provinsi Jawa Timur.
"Modusnya seperti pembeli biasa. Ketika karyawan lengah maka dieksekusi pakaian-pakaian branded yang dipajang di etalase/gantungan-gantungan itu," kata Mirzal.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan di tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)