JAKARTA, HARIAN DISWAY - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mendata kecepatan kendaraan litrik. Pengendara sepeda atau mobil listrik yang bisa melaju lebih dari 35 kilometer per jam wajib punya SIM.
Keputusan itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Kamis, 26 Januari 2023, “Kami sedang menghitung kWh untuk listrik (SIM kendaraan listrik). Kecepatan di atas 35 kilometer per jam menggunakan kendaraan listrik harus memiliki SIM dalam peraturannya,” kata Diregidents Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan. BACA JUGA:Kelakuan Bocil: Petak Umpet di Bangladesh Ketemu di Malaysia BACA JUGA:Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan: Keputusan Menembakkan Gas Air Mata Sesuai Peraturan Kapolri Ia menganggap kecepatan di atas 35 kilometer per jam bisa diartikan sebagai ngebut di jalan. Karena menurutnya, angka 35 kilometer ini bisa jadi angka minimal, dan bisa terus bertambah. Sehingga para pengguna kendaraan listrik yang dimaksud ini wajib memiliki SIM untuk standar legalitasnya. Brigjen Yunus menjelaskan bahwa kecepatan ini bisa dikatakan seperti berkendara menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada umumnya. “Kalau mau ngebut harus pake SIM,” katanya. Dengan demikian, kendaraan itu harus memiliki memperbarui STNK dan BPKB . BACA JUGA:Waduh! Juventus Terancam Degradasi Lagi BACA JUGA:Tiba-Tiba Coca-Cola Bikin Smartphone "Memang ke depan akan gunakan kendaraan listrik semua. Kami dari kepolisian sudah bertindak cepat, STNK dan BPKB terbaru sudah ada kWh-nya disitu," katanya memprediksi kendaraan listrik bakal masif digunakan. "Karena kami enggak mau kalah nanti. Kalau STNK yang lama itu belum ada silinder atau bahan bakar listrik. Kami sedang itung dia punya kWh," tambahnya. (Fidelis Daniel)Pengguna Kendaraan Listrik Wajib Bawa SIM, Segini Batas Kecepatannya
Kamis 26-01-2023,17:50 WIB
Reporter : Fidelis Daniel
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 19-09-2025,13:13 WIB
Irjen Krishna Murti Pernah Terseret Dugaan Penganiayaan, Kini Diterpa Isu Perselingkuhan
Kamis 04-09-2025,13:05 WIB
Kompol Cosmas Dan Bripka Rohmat Selesai Disidang, Bagaimana dengan 5 Personel Brimob Lainnya?
Jumat 29-08-2025,09:13 WIB
BEM SI Gelar Aksi Nasional Serentak Hari Ini, Tuntut Keadilan untuk Rakyat
Senin 11-08-2025,17:52 WIB
Mabes Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dahlan Iskan, Sengketa Perdata Tetap Berlanjut
Terpopuler
Minggu 21-09-2025,07:26 WIB
Rating Pemain Chelsea Usai Dilibas Man United: Robert Sanchez Parah Banget!
Minggu 21-09-2025,09:12 WIB
Daftar Pemenang TMA 2025, Didominasi Stray Kids dan aespa
Minggu 21-09-2025,06:29 WIB
Rating Pemain Man Utd Usai Mengalahkan Chelsea: Bruno Fernandes Top, Casemiro Flop
Minggu 21-09-2025,05:08 WIB
Udinese vs AC Milan 0-3, Brace Pulisic Antar Rossoneri Menang Besar
Minggu 21-09-2025,21:32 WIB
Veda Ega Ukir Hasil Terbaik, Ramadhipa Masih Kompetitif di European Talent Cup
Terkini
Minggu 21-09-2025,23:58 WIB
Inggris, Kanada, dan Australia Resmi Akui Palestina, Prancis Menyusul
Minggu 21-09-2025,23:54 WIB
Paradigma Mistis: Disakralkan atau Dijual-viralkan?
Minggu 21-09-2025,23:13 WIB
Gen Z: Denyut Digital Demokrasi
Minggu 21-09-2025,21:58 WIB
Pellegrini Jadi Pahlawan, Roma Kalahkan Lazio 1-0 di Derby della Capitale
Minggu 21-09-2025,21:32 WIB