JAKARTA, HARIAN DISWAY - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mendata kecepatan kendaraan litrik. Pengendara sepeda atau mobil listrik yang bisa melaju lebih dari 35 kilometer per jam wajib punya SIM.
Keputusan itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Kamis, 26 Januari 2023, “Kami sedang menghitung kWh untuk listrik (SIM kendaraan listrik). Kecepatan di atas 35 kilometer per jam menggunakan kendaraan listrik harus memiliki SIM dalam peraturannya,” kata Diregidents Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan. BACA JUGA:Kelakuan Bocil: Petak Umpet di Bangladesh Ketemu di Malaysia BACA JUGA:Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan: Keputusan Menembakkan Gas Air Mata Sesuai Peraturan Kapolri Ia menganggap kecepatan di atas 35 kilometer per jam bisa diartikan sebagai ngebut di jalan. Karena menurutnya, angka 35 kilometer ini bisa jadi angka minimal, dan bisa terus bertambah. Sehingga para pengguna kendaraan listrik yang dimaksud ini wajib memiliki SIM untuk standar legalitasnya. Brigjen Yunus menjelaskan bahwa kecepatan ini bisa dikatakan seperti berkendara menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada umumnya. “Kalau mau ngebut harus pake SIM,” katanya. Dengan demikian, kendaraan itu harus memiliki memperbarui STNK dan BPKB . BACA JUGA:Waduh! Juventus Terancam Degradasi Lagi BACA JUGA:Tiba-Tiba Coca-Cola Bikin Smartphone "Memang ke depan akan gunakan kendaraan listrik semua. Kami dari kepolisian sudah bertindak cepat, STNK dan BPKB terbaru sudah ada kWh-nya disitu," katanya memprediksi kendaraan listrik bakal masif digunakan. "Karena kami enggak mau kalah nanti. Kalau STNK yang lama itu belum ada silinder atau bahan bakar listrik. Kami sedang itung dia punya kWh," tambahnya. (Fidelis Daniel)Pengguna Kendaraan Listrik Wajib Bawa SIM, Segini Batas Kecepatannya
Kamis 26-01-2023,17:50 WIB
Reporter : Fidelis Daniel
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Senin 16-12-2024,11:00 WIB
Tiongkok Tantang Pasar Truk Listrik Dunia
Minggu 17-11-2024,12:30 WIB
Mutasi Pamen Polri Terbaru November 2024, Ini Daftar 25 Kombes yang Digeser Jabatannya!
Sabtu 26-10-2024,08:01 WIB
Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemkot Tambah 4 Titik SPKLU di Kota Surabay
Senin 23-09-2024,22:41 WIB
Tiongkok Tuduh AS Curang, Beri Subsidi pada Mobil Listrik
Kamis 29-08-2024,17:15 WIB
GIIAS Surabaya 2024, Citroen Pamerkan Produk Baru dan Ingin Mulai Produksi Lokal di Indonesia
Terpopuler
Senin 23-12-2024,00:07 WIB
Man Utd vs Bournemouth 0-3: Amorim Bilang Setan Merah Terlalu Gugup
Senin 23-12-2024,01:28 WIB
Everton vs Chelsea 0-0: Serangan The Blues Membentur Tembok, Gagal Kudeta Liverpool
Minggu 22-12-2024,19:43 WIB
Luis Hasa, Jebolan Akademi Juventus yang Menuju Napoli di 2025
Senin 23-12-2024,00:15 WIB
LaLiga Real Madrid vs Sevilla 4-2: Mbappe Gacor, Los Blancos Geser Barcelona!
Minggu 22-12-2024,21:07 WIB
Persib Bandung vs Persita 3-1: Maung Bandung Terus Ancam Persebaya!
Terkini
Senin 23-12-2024,18:46 WIB
Pengemudi Diimbau Lewat GT Purwodadi Imbas Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang
Senin 23-12-2024,18:17 WIB
Tragedi Laka Tol Malang: Bus Rombongan Pelajar Bertabrakan dengan Truk, 4 Orang Tewas
Senin 23-12-2024,18:14 WIB
Terowongan Joyoboyo Resmi Dibuka, Jadi Wisata Baru Saat Nataru
Senin 23-12-2024,17:32 WIB
Keseharian Peserta Magang sebagai Content Writer Polhukam di Harian Disway
Senin 23-12-2024,17:21 WIB