SURABAYA, HARIAN DISWAY - Willem Frederick, terdakwa kasus pemukulan terhadap Rafael Tamagani, mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandala (UKWM). Jalani sidang di PN Surabaya, Selasa, 30 Januari 2023.
Sidang hari ini dengan agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni, menghadirkan saksi korban Rafael Tamagani dan Agus Setiawan, tukang parkir Indomaret.
Pada kesaksiannya, Rafael menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada penganiayaan kepada dirinya. Kata Rafael, kejadian itu berawal saat kedua mobil akan mundur. Dalam situasi tersebut harus ada salah satu yang mengalah.
“Awalnya mobilnya dia (terdakwa) mundur. Kemudian mobil kami. Saya dengan terdakwa saling lihat. Terus dia ngomong apa. Kayak marah. Saya keluarkan jempol. Ngasih tanda supaya dia duluan,” terang Rafael.
Kemudian korban keluar dari mobil dan diikuti oleh terdakwa. Melihat terdakwa hendak mengambil senjata, korban Rafael Tamagani memerintahkan temannya untuk merekam. “Firasat saya dia akan memukul. Makanya saya suruh teman saya untuk merekam,” akunya.
JPU menanyakan, saat kejadian tersebut apakah ada tukang parkir di sana. “Ada,” jawab Rafael. Saksi korban juga menjelaskan, kalau sebenarnya saat itu tukang parkir menyuruh mobil terdakwa mundur terlebih dahulu.
Mendengar kesaksian Rafael yang dinilai ragu-ragu, penasihat hukum terdakwa Willem, Jan Labobar meminta agar pria kelahiran Jakarta itu memberikan kesaksian yang pasti. “Dari tadi saksi ini menjawab dengan kata mungkin. Berarti kalau mungkin itu saudara saksi belum tepat menceritakan kejadian yang sebenarnya. Makanya saya minta saksi tegas. Iya kalau iya tidak kalau tidak,” tegas Jan Labobar.
Usai mendengarkan kesaksian korban. Terdakwa Willem menyatakan apa yang diceritakan oleh korban ada yang kurang. Willem mengatakan saat ia akan meninggalkan TKP korban memakinnya. Korban menyebut terdakwa sebagai orang miskin tapi banyak gaya. Pernyataan Willem itu kembali ditanyakan oleh majelis hakim kepada Rafael. Dan dibenarkan olehnya.
Saksi kedua. Yaitu Agus Setiawan membenarkan bahwa ia menyuruh terdakwa lebih dulu mundur. “Waktu mundur, mobilnya korban ikut mundur. Terus terdakwa berhenti. Korban juga berhenti. Pas mobil terdakwa mundur lagi mereka ikut mundur,” ungkap Agus.
Pria asal Madura ini menambahkan, sebelum terdakwa memukul korban. Korban mengeluarkan badannya lewat kaca. “Kayak nantang gitu. Makanya terdakwa keluar dari mobil,” terang Agus.
Majelis hakim menanyakan bagaimana terdakwa memukul korban. “Cuma pelan aja kok pak,” jawab Agus.
Kesaksian Agus tidak dibantah oleh Willem yang mengikuti sidang secara online. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan. Masih dengan agenda keterangan saksi. (*)