Di apartemen itu polisi menemukan barang bukti berupa produk yang belum terjual, bahan kimia dalam jeriken, mesin pengaduk dan kardus serum dengan merk Implora.
Pelaku melanggar ketentuan pidana merek dan tindak pidana kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah. (*)