JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Arab Saudi baru saja menerbitkan visa transit elektronik. Ini khusus untuk para traveler. Bisa digunakan untuk umrah dan ziarah ke Madinah. Tetapi tak untuk ibadah haji.
Pemegang visa transit tersebut hanya boleh tinggal selama empat hari di Arab Saudi. Meski durasi visa itu hanya tiga bulan. Cara mendapatkannya pun mudah. Tinggal membeli tiket penerbangan khusus maskapai Saudi Arabian Airlines dan Flynas. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, visa transit itu menguntungkan bagi para traveler yang ingin jalan-jalan ke luar negeri sekaligus umrah. Apalagi, sarana prasarana dan transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah kini sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien. Tentu dengan visa transit itu berpotensi meningkatkan jumlah warga Indonesia yang berumrah. Mengingat dua tahun terakhir Baitullah tidak dapat dikunjungi oleh muslim asal Indonesia lantaran pandemi Covid-19. Pada setengah putaran, tercatat 957.016 muslim Indonesia telah selesai menunaikan ibadah umrah. Data itu terhitung sejak ibadah umrah resmi dibuka pada Agustus 2022. Terbanyak berasal dari Jawa Barat 171.275 jemaah, Jawa Timur 160.977 jemaah dan DKI Jakarta 124.999 jemaah. “Tapi, visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu, 5 Februari 2023. Sebab, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah alias undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kuota jamaah haji yang berangkat tahun ini pun sudah disepakati. Total 221.000 orang. Terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Sementara visa mujamalah diatur melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Dengan pelaporan resmi ke Menteri Agama,” jelas Hilman. Regulasi tersebut sejalan dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama). Sedangkan pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji. Yaitu visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara. (Mohamad Nur Khotib)Umrah Pakai Visa Transit, Jamaah Indonesia Diperkirakan Meningkat
Senin 06-02-2023,13:15 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Tags : #visa umrah
#visa transit untuk umrah
#visa transit
#visa on arrival
#pengajuan visa umrah
#ibadah umrah
Kategori :
Terkait
Rabu 13-05-2026,13:26 WIB
Demi Kepentingan Jamaah Umrah, AMPHURI Mengambil Sikap
Kamis 16-04-2026,11:52 WIB
Cegah Haji Non-Prosedural, Pemerintah Perketat Pengawasan Lintas Instansi
Jumat 16-05-2025,07:00 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Visa dan Fungsinya
Sabtu 03-05-2025,07:00 WIB
Daftar Negara Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia
Minggu 13-04-2025,06:09 WIB
Mulai 13 April 2025 Jemaah Umrah Dilarang Masuk Saudi, AMPHURI Ingatkan Dendanya Hampir Rp 450 Juta
Terpopuler
Senin 20-07-2026,19:06 WIB
Shakira Memukau di Halftime Show Piala Dunia 2026, Fans Sindir Gerard Pique
Senin 20-07-2026,17:30 WIB
Man United Tebus Tynan Thompson Rp193 Miliar, Sukses Sikat Winger Spurs
Senin 20-07-2026,16:23 WIB
PDAM Temukan Begal Air di Surabaya Utara, Tutup Sambungan Pakai Semen, Terancam Denda Rp500 Juta
Senin 20-07-2026,18:41 WIB
DJP Bantah Babinsa Ikut Buru Data Pajak, Tegaskan SE-8/PJ/2026 Bukan Aturan Baru
Selasa 21-07-2026,05:34 WIB
Waduh! Robert Pattinson Tak Mengenali Zendaya Saat Syuting The Odyssey
Terkini
Selasa 21-07-2026,14:34 WIB
Ritus Liyan
Selasa 21-07-2026,14:25 WIB
Generasi Digital yang Kontrang-kantring
Selasa 21-07-2026,14:14 WIB
Circular Economy: Dari Cascara Menuju Desa Sejahtera
Selasa 21-07-2026,14:00 WIB
5 Metode Penting yang Harus Dipahami Pasangan Demi Hubungan Lebih Sehat
Selasa 21-07-2026,13:27 WIB