JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Arab Saudi baru saja menerbitkan visa transit elektronik. Ini khusus untuk para traveler. Bisa digunakan untuk umrah dan ziarah ke Madinah. Tetapi tak untuk ibadah haji.
Pemegang visa transit tersebut hanya boleh tinggal selama empat hari di Arab Saudi. Meski durasi visa itu hanya tiga bulan. Cara mendapatkannya pun mudah. Tinggal membeli tiket penerbangan khusus maskapai Saudi Arabian Airlines dan Flynas. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, visa transit itu menguntungkan bagi para traveler yang ingin jalan-jalan ke luar negeri sekaligus umrah. Apalagi, sarana prasarana dan transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah kini sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien. Tentu dengan visa transit itu berpotensi meningkatkan jumlah warga Indonesia yang berumrah. Mengingat dua tahun terakhir Baitullah tidak dapat dikunjungi oleh muslim asal Indonesia lantaran pandemi Covid-19. Pada setengah putaran, tercatat 957.016 muslim Indonesia telah selesai menunaikan ibadah umrah. Data itu terhitung sejak ibadah umrah resmi dibuka pada Agustus 2022. Terbanyak berasal dari Jawa Barat 171.275 jemaah, Jawa Timur 160.977 jemaah dan DKI Jakarta 124.999 jemaah. “Tapi, visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu, 5 Februari 2023. Sebab, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah alias undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kuota jamaah haji yang berangkat tahun ini pun sudah disepakati. Total 221.000 orang. Terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Sementara visa mujamalah diatur melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Dengan pelaporan resmi ke Menteri Agama,” jelas Hilman. Regulasi tersebut sejalan dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama). Sedangkan pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji. Yaitu visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara. (Mohamad Nur Khotib)Umrah Pakai Visa Transit, Jamaah Indonesia Diperkirakan Meningkat
Senin 06-02-2023,13:15 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Tags : #visa umrah
#visa transit untuk umrah
#visa transit
#visa on arrival
#pengajuan visa umrah
#ibadah umrah
Kategori :
Terkait
Jumat 16-08-2024,18:01 WIB
Umrah Spesial Milad ke-27 Mabruro (8): Indahnya Peluk Cium Ka'bah
Jumat 09-08-2024,13:39 WIB
Umrah Spesial Milad ke-27 Mabruro (1): Dapat Potongan Harga Khusus, Fasilitas Tetap Maknyus
Minggu 28-04-2024,21:35 WIB
Persada Indonesia Ajak 14 Hafiz Quran ke Tanah Suci, Umrah Gratis Bersama Ustaza Oki
Senin 06-02-2023,13:15 WIB
Umrah Pakai Visa Transit, Jamaah Indonesia Diperkirakan Meningkat
Terpopuler
Kamis 27-02-2025,13:47 WIB
Pelatih Empoli Cetak Sejarah, Tak Menduga Juventus Jadi Korban
Kamis 27-02-2025,20:41 WIB
7 Film dan Serial TV yang Dibintangi Michelle Trachtenberg, Ada Buffy the Vampire Slayer dan 17 Again
Kamis 27-02-2025,12:18 WIB
Diskon Tarif Listrik 50% Segera Berakhir! Manfaatkan Sebelum 28 Februari 2025
Kamis 27-02-2025,16:12 WIB
Baru Separuh Jemaah Lunasi Biaya Haji 2025, Kemenag Jatim Ungkap Kendalanya
Kamis 27-02-2025,20:17 WIB
Profil 5 Aktor A Complete Unknown: Timothee Chalamet Jadi Musisi Legendaris Bob Dylan
Terkini
Jumat 28-02-2025,11:12 WIB
Penuhi Kewajiban Sanksi Kemenperin, Apple Libatkan GVC Untuk Berinvestasi
Jumat 28-02-2025,11:00 WIB
8 Ramadan Goals untuk Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Hidup Lebih Produktif
Jumat 28-02-2025,10:44 WIB
Manchester United Bidik Ademola Lookman, Atalanta Patok Rp 1 Triliun!
Jumat 28-02-2025,10:33 WIB
Warga Kohod Melawan soal Pagar Laut, Berikut 3 Tuntutannya ke PN Jakarta!
Jumat 28-02-2025,10:22 WIB