JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Arab Saudi baru saja menerbitkan visa transit elektronik. Ini khusus untuk para traveler. Bisa digunakan untuk umrah dan ziarah ke Madinah. Tetapi tak untuk ibadah haji.
Pemegang visa transit tersebut hanya boleh tinggal selama empat hari di Arab Saudi. Meski durasi visa itu hanya tiga bulan. Cara mendapatkannya pun mudah. Tinggal membeli tiket penerbangan khusus maskapai Saudi Arabian Airlines dan Flynas. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, visa transit itu menguntungkan bagi para traveler yang ingin jalan-jalan ke luar negeri sekaligus umrah. Apalagi, sarana prasarana dan transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah kini sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien. Tentu dengan visa transit itu berpotensi meningkatkan jumlah warga Indonesia yang berumrah. Mengingat dua tahun terakhir Baitullah tidak dapat dikunjungi oleh muslim asal Indonesia lantaran pandemi Covid-19. Pada setengah putaran, tercatat 957.016 muslim Indonesia telah selesai menunaikan ibadah umrah. Data itu terhitung sejak ibadah umrah resmi dibuka pada Agustus 2022. Terbanyak berasal dari Jawa Barat 171.275 jemaah, Jawa Timur 160.977 jemaah dan DKI Jakarta 124.999 jemaah. “Tapi, visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu, 5 Februari 2023. Sebab, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah alias undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kuota jamaah haji yang berangkat tahun ini pun sudah disepakati. Total 221.000 orang. Terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Sementara visa mujamalah diatur melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Dengan pelaporan resmi ke Menteri Agama,” jelas Hilman. Regulasi tersebut sejalan dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama). Sedangkan pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji. Yaitu visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara. (Mohamad Nur Khotib)Umrah Pakai Visa Transit, Jamaah Indonesia Diperkirakan Meningkat
Senin 06-02-2023,13:15 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Tags : #visa umrah
#visa transit untuk umrah
#visa transit
#visa on arrival
#pengajuan visa umrah
#ibadah umrah
Kategori :
Terkait
Jumat 16-05-2025,07:00 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Visa dan Fungsinya
Sabtu 03-05-2025,07:00 WIB
Daftar Negara Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia
Minggu 13-04-2025,06:09 WIB
Mulai 13 April 2025 Jemaah Umrah Dilarang Masuk Saudi, AMPHURI Ingatkan Dendanya Hampir Rp 450 Juta
Jumat 16-08-2024,18:01 WIB
Umrah Spesial Milad ke-27 Mabruro (8): Indahnya Peluk Cium Ka'bah
Jumat 09-08-2024,13:39 WIB
Umrah Spesial Milad ke-27 Mabruro (1): Dapat Potongan Harga Khusus, Fasilitas Tetap Maknyus
Terpopuler
Selasa 20-05-2025,12:35 WIB
Prediksi Man City vs Bournemouth, Misi Bertahan di Zona Liga Champions
Selasa 20-05-2025,12:30 WIB
5 Karakter Terkuat dalam Anime Fire Force
Selasa 20-05-2025,12:35 WIB
5 Game Penghasil Saldo DANA dan OVO yang Pasti Cair!
Selasa 20-05-2025,13:00 WIB
Infinix GT 30 Pro: Smartphone Gaming Bertenaga dengan Harga Terjangkau
Selasa 20-05-2025,19:16 WIB
KA Malioboro Ekspres Hantam Pemotor Usai Palang Dibuka di Magetan
Terkini
Rabu 21-05-2025,11:00 WIB
Boy Mom, Obsesi Ibu Terhadap Anak Laki-lakinya
Rabu 21-05-2025,10:00 WIB
5 Tip sebelum Memasuki Dunia Perkuliahan
Rabu 21-05-2025,09:44 WIB
Real Madrid Incar Nico Williams, Salip Barcelona dalam Perburuan Bintang Muda Spanyol
Rabu 21-05-2025,09:00 WIB
Kebiasaan yang Menjadi Tanda-tanda Gangguan Kesehatan Mental
Rabu 21-05-2025,08:00 WIB