JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Arab Saudi baru saja menerbitkan visa transit elektronik. Ini khusus untuk para traveler. Bisa digunakan untuk umrah dan ziarah ke Madinah. Tetapi tak untuk ibadah haji.
Pemegang visa transit tersebut hanya boleh tinggal selama empat hari di Arab Saudi. Meski durasi visa itu hanya tiga bulan. Cara mendapatkannya pun mudah. Tinggal membeli tiket penerbangan khusus maskapai Saudi Arabian Airlines dan Flynas. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, visa transit itu menguntungkan bagi para traveler yang ingin jalan-jalan ke luar negeri sekaligus umrah. Apalagi, sarana prasarana dan transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah kini sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien. Tentu dengan visa transit itu berpotensi meningkatkan jumlah warga Indonesia yang berumrah. Mengingat dua tahun terakhir Baitullah tidak dapat dikunjungi oleh muslim asal Indonesia lantaran pandemi Covid-19. Pada setengah putaran, tercatat 957.016 muslim Indonesia telah selesai menunaikan ibadah umrah. Data itu terhitung sejak ibadah umrah resmi dibuka pada Agustus 2022. Terbanyak berasal dari Jawa Barat 171.275 jemaah, Jawa Timur 160.977 jemaah dan DKI Jakarta 124.999 jemaah. “Tapi, visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu, 5 Februari 2023. Sebab, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah alias undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kuota jamaah haji yang berangkat tahun ini pun sudah disepakati. Total 221.000 orang. Terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Sementara visa mujamalah diatur melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Dengan pelaporan resmi ke Menteri Agama,” jelas Hilman. Regulasi tersebut sejalan dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama). Sedangkan pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji. Yaitu visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara. (Mohamad Nur Khotib)Umrah Pakai Visa Transit, Jamaah Indonesia Diperkirakan Meningkat
Senin 06-02-2023,13:15 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono
Tags : #visa umrah
#visa transit untuk umrah
#visa transit
#visa on arrival
#pengajuan visa umrah
#ibadah umrah
Kategori :
Terkait
Jumat 16-08-2024,18:01 WIB
Umrah Spesial Milad ke-27 Mabruro (8): Indahnya Peluk Cium Ka'bah
Jumat 09-08-2024,13:39 WIB
Umrah Spesial Milad ke-27 Mabruro (1): Dapat Potongan Harga Khusus, Fasilitas Tetap Maknyus
Minggu 28-04-2024,21:35 WIB
Persada Indonesia Ajak 14 Hafiz Quran ke Tanah Suci, Umrah Gratis Bersama Ustaza Oki
Senin 06-02-2023,13:15 WIB
Umrah Pakai Visa Transit, Jamaah Indonesia Diperkirakan Meningkat
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,15:25 WIB
Juventus Siapkan Tiga Target di Bursa Transfer Januari 2025, ada Pemain Arsenal dan MU
Jumat 27-12-2024,07:11 WIB
Rating Pemain MU setelah Dibekuk Wolves 2-0, Bruno Fernandes-Onana Terparah!
Kamis 26-12-2024,19:03 WIB
Link Live Streaming Liverpool vs Leicester di Liga Inggris, Kick-off 03.00 WIB
Jumat 27-12-2024,06:58 WIB
Wolves vs Manchester United 2-0: The Red Devils Takluk di Hadapan Klub Zona Degradasi
Jumat 27-12-2024,06:45 WIB
Juventus Ngotot Tebus Bek AC Milan Fikayo Tomori, Thiago Motta Kesengsem!
Terkini
Jumat 27-12-2024,13:11 WIB
Momen Malam Tahun Baru, Pangdam V/Brawijaya Ajak Masyarakat Jatim Jaga Kondusifitas Keamanan
Jumat 27-12-2024,12:42 WIB
Libur Natal Diwarnai Kecelakaan Bus, Kemenhub Imbau Operator Utamakan Keselamatan
Jumat 27-12-2024,12:34 WIB
Penumpang Pesawat Alami Peningkatan Selama Nataru, Pemerintah: Efek Kebijakan Penurunan Harga Tiket
Jumat 27-12-2024,11:00 WIB
Generasi Muda dan Tantangan Demokrasi Digital di Indonesia
Jumat 27-12-2024,10:44 WIB