Komnas HAM Hormati Putusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Senin 13-02-2023,18:01 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," ucapnya.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," imbuhnya.

Istri Sambo, Putri Chandrawati yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum 8 tahun, mendapat hukuman lebih berat. Ia divonis 20 tahun penjara karena mengarang cerita yang membuat suaminya membunuh Brigadir J. (*)

Kategori :