BREAKING NEWS! Happy Ending Bharada E, Cuma Divonis 1,5 Tahun

Rabu 15-02-2023,12:44 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

BACA JUGA:Komnas HAM Hormati Putusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Majelis Hakim menetapkan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim.

Setelah membacakan putusan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer, hakim memerintahkan terdakwa Richard Eliezer tetap berada di dalam tahanan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar hakim.

Setelah mendengar vonis itu, suasana ruang sidang langsung riuh. Tim kuasa hukum berdiri melakukan selebrasi. Pun demikian dengan pengunjung sidang di belakang Bharada E.

Bharada E ditahan sejak 8 Agustus 2022. Artinya ia hanya menjalani hukuman setahun lagi.

Bharada E menangis haru mendengar putusan itu. Sidang itu pun berakhir manis. (*)

 

Kategori :