SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tragedi Kanjuruhan, menolak semua pledoi (nota pembelaan) dari dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris (Panpel) dan Suko Sutrisno (security officer). Selain itu, pledoi penasihat hukum keduanya juga ditolak.
Penelokan (replik) itu dibacakan oleh ketua tim JPU Rahmad Hari Basuki dalam sidang di PN Surabaya, Jumat, 17 Februari 2022. "Replik ini tidak terlepas dari BAP, surat dakwaan dan surat tuntutan. Konteks putusan Komdis PSSI dan peradilan umur berbeda, putusan Komdis PSSI hanya untuk internal. Sedangkan peradilan umum mempertimbangkan aspek hukum yang mempertimbangkan kematian orang lain," kata Hari. Atas replik JPU itu, Sumardhan penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan duplik atau tanggapan. Menurutnya, semua argumentasi yang akan disampaikan, sudah dimasukan dalam nota pembelaan atau pledoi sebelumnya. Pembelaan itu bersandar pada fakta persidangan dan rujukan-rujukan lain. "Tidak ada yang akan kami tanggapi di dalam duplik, karena sudah tertuang dalam pembelaan," kata Sumardhan. "Kami berkeyakinan, penyebab kematian korban bukan karena panitia pelaksana, karena setelah terjadi permainan, kemudian muncul gas air mata. Sumber kami tidak hanya fakta persidangan, tapi dari tim pencari fakta dan rilis Komnas HAM," imbuhnya. Sumardhan juga menyampaikan, jika memang kliennya dianggap bersalah oleh Hakim, ia meminta agar PSSI juga diminta pertanggungjawaban. Sebelumnya, pada pledoi Sumardhan meyakini dua kliennya tidak bisa dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360. Sebab, apa yang dilakukan kedua kliennya saat derbi Jatim Oktober 2022 lalu itu, sudah sesuai dengan prosedur. Soal tudingan mencetak tiket yang melebihi kapasitas stadion, Sunardhan mengatakan hal tersebut seijin Disparbudpora Kabupaten Malang. Bahkan pada beberapa pertandingan sebelumnya pernah mencetak hingga 45 ribu tiket. "Pertandingan itu aman, karena tidak ada polisi yang menembakkan gas air mata," ujar Sumardhan, Jumat, 10 Februari 2023.Sementara terkait merekrut steward tanpa melalui proses seleksi ketat. Sumardhan menyampaikan, kalau sejak dulu PSSI tidak pernah mengeluarkan acuan perekrutan steward. Sehingga, kliennya tidak memiliki acuan standar cara merekrut steward yang tepat.
Untuk permasalahan izin pertandingan digelar pada malam hari, Abdul Haris sudah menyampaikan surat rekomendasi dari Kapolres Malang ke PT LIB atas larangan pertandingan digelar malam hari. Namun PT. LIB tetap bersikeras.
Pada laga itupun yang memegang senjata adalah polisi. Sehingga kata Sumardhan, yang pantas bertanggung jawab dengan 135 nyawa yang hilang adalah Korps baju coklat itu. (*)