Meski Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ikhlas Dengan Vonis Ringan Dua Panpel Arema FC

Meski Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ikhlas Dengan Vonis Ringan Dua Panpel Arema FC

Sukardi (kanan) dan Nur Hamidah-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua dari lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan sudah divonis. Vonis majelis hakim, dianggap mengecewakan bagi korban dan keluarga korban tragedi yang mencoreng dunia persepakbolaan tanah air itu.

Abdul Haris Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan kepala sekuriti Arema FC Suko Sutrisno 1 tahun. 

Sukardi dan Nur Hamidah orang tua dari Hadiyatus Tsaniyah, salah satu korban tragedi Kanjuruhan mengaku sudah ikhlas, meskipun vonis hakim itu dirasa jauh dari kata adil. Tidak sebanding dengan 135 nyawa yang hilang.

“Mudah-mudahan sabar menghadapi dan juga percaya penuh kepada pemerintah dalam menyelesaikan masalah kasus Kanjuruhan ini,” ucap Sukardi dalam video yang diterima Harian Disway, Jumat, 10 Maret 2023.

Harapannya, tragedi Kanjuruhan menjadi pelajaran. Terutama bagi para pengambil keputusan. Keadilan bisa dirasakan oleh semua masyarakan. Terlebih khusus bagi korban dan keluarganya.

“Dan saya juga memohon, agar para korban dapat didoakan. Apapun bentuknya, untuk amal baik para korban Tragedi Kanjuruhan,” Kata Sukardi.

“Semoga kasus ini dapat diselesaikan oleh pemerintah dengan penuh keadilan, penuh kebijakan dan penuh kearifan. Sehingga Allah memberikan balasan yang baik. Demi Nusa dan Bangsa,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Harian Disway, Abdul Haris Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer. Sudah divonis bersalah dalam tragedi Kanjuruhan. Keduanya dianggap harus bertanggung jawab atas hilangnya 135 nyawa. Alasan kealpaan  dan kelalaian, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan Suko Sutrisno sebagai anak buah Abdul Haris, divonis 1 tahun.

Meski Vonis terhadap keduanya jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, yakni 6 tahun 8 bulan, namun keduanya masih pikir-pikir untuk menerima vonis tersebut.

“Kami ingin klien kami Abdul Haris bebas. Karena saat diminta memajukan pertandingan itu beliau lakukan. Namunkan yang menolak adalah PT. LIB. Dan itu dianggap menjadi hal yang meringankan oleh majelis. Makanya kita berpikir seharusnya klien kami bebas,” ujar penasihat hukum para terdakwa, Eko Hendro Prasetyo, saat ditemui usai sidang, Kamis, 9 Maret 2023.

Sementara itu Tim Hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengaku sudah menduga dengan vonis ringan tersebut. Menurutnya dalam perkara tragedi Kanjuruhan diduga sudah didesain, para korban dan keluarganya harus menerima. Yang penting ada yang dihukum.

Anjar juga menyoroti hal yang sama dengan penasihat hukum para terdakwa. Menurutnya pertimbangan hakim dari fakta persidangan itu, bisa menjadi acuan untuk berkas Dirut PT. LIB yang terhenti karena dianggap tidak cukup bukti.

“Inikan ada fakta persidangan yang bisa ditindak lanjuti. Sekarang tergantung dari keseriusan para penyidik dalam merespon fakta persidangan itu. Seharusnya berangkat dari petunjuk fakta persidangan itu, bisa dilengkapi berkas penyidikan dan P21 kemudian disidangkan juga Dirut PT. LIB nya,” papar anjar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: