Tiga Tahun Tragedi Kanjuruhan, 6 Kelalaian yang Masih Menyisakan Luka

Tiga Tahun Tragedi Kanjuruhan, 6 Kelalaian yang Masih Menyisakan Luka

Tangkapan layar yang menunjukkan gas air mata ditembakkan polisi ke arah penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang.-Agence France-Presse-

HARIAN DISWAY - Sudah tiga tahun berlalu sejak Tragedi Kanjuruhan menelan 135 nyawa pada malam kelam 1 Oktober 2022. 

Namun, ingatan publik masih terpatri pada sederet kelalaian yang dilakukan para pihak hingga menjerumuskan sepak bola Indonesia ke titik paling gelap dalam sejarahnya.

BACA JUGA:3 Tahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa, 135 Nyawa Jadi Harga Kelam Sepak Bola Indonesia

BACA JUGA: Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: ICJR Kritik Ketidaktegasan Negara

Enam Kelalaian, Ratusan Nyawa Melayang

Berdasarkan hasil penyelidikan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari dua unsur utama: penyelenggara pertandingan dan aparat keamanan. 

Nama-nama tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, security officer Arema FC Suko Sutrisno, serta tiga anggota kepolisian yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Has Darmawan, dan AKP Bambang Sidik Achmad.

BACA JUGA:Perjuangan Rini Hanifa di Sidang Tragedi Kanjuruhan: Anak Saya Dibunuh, Belum ada Keadilan!

BACA JUGA:Merawat Ingatan Tragedi Kanjuruhan, Anak Muda Surabaya Gelar Acara Don't Stop Talking About Kanjuruhan

Setiap tersangka dinilai memiliki kelalaian yang berkontribusi pada tragedi.


KOMPOL Wahyu Setyo Pranoto, pemberi perintah tembakan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan.-FOTO: MOCH SAHIROL-HARIAN DISWAY-

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (6/10/2022) malam, menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri dari pihak penyelenggara pertandingan dan aparat keamanan:

1. AHL (Dirut PT Liga Indonesia Baru/ LIB) Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikat kelayakan fungsi.

  • Fakta: Stadion Kanjuruhan tetap digunakan meski hanya berbekal verifikasi 2020, tanpa perpanjangan terbaru.

2. AH (Ketua Panpel Arema FC) bertanggungjawab sebagai koordinator penyelenggara pertandingan di bawah LIB.

  • Kelalaian: tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton.

3. SS (Security Officer Arema FC) seharusnya membuat dokumen penilaian risiko setiap laga.

  • Fakta: bukan hanya lalai membuat dokumen, tetapi juga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden terjadi.

BACA JUGA:73 Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Hingga Rp 17 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: