Tiga Tahun Tragedi Kanjuruhan, 6 Kelalaian yang Masih Menyisakan Luka

Tangkapan layar yang menunjukkan gas air mata ditembakkan polisi ke arah penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang.-Agence France-Presse-
BACA JUGA:Bentuk Simpati Ze Valente, Kenang Tragedi Kanjuruhan
4. WSS (Kabag Ops Polres Malang) mengetahui aturan FIFA yang melarang gas air mata di stadion. Namun, ia tidak mencegah penggunaan gas air mata saat pengamanan.
5. H (Danki 3 Brimob Polda Jatim) memberi perintah kepada anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun.
6. BSA (Kasat Samapta Polres Malang) sama halnya ikut memerintahkan penggunaan gas air mata pada malam itu.
Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal atau luka berat, serta Pasal 103 jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ada pemakaian gas air mata kedaluwarsa dalam tragedi Kanjuruhan--Twiter/@nataliamwijanto
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Kejati Jatim Eksekusi Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan
BACA JUGA:Ditunjuk Sebagai Pelatih Arema FC, Ayah Ze Valente Senggol Tragedi Kanjuruhan
Meski sempat ditetapkan tersangka dan diproses hukum, vonis terhadap para terdakwa dinilai ringan dan jauh dari rasa keadilan. Beberapa di antaranya hanya dijatuhi hukuman singkat, bahkan ada yang sempat divonis bebas di tingkat pengadilan.
Kini, tiga tahun setelah tragedi, para terpidana tersebut sudah lama menghirup udara bebas. Fakta ini menambah luka keluarga korban yang merasa keadilan untuk 135 nyawa yang hilang tidak pernah benar-benar ditegakkan.
Malam yang Berubah Jadi Kuburan Massal
Anda sudah tahu, tragedi itu bermula setelah pertandingan liga yang dimenangkan Persebaya dengan skor 3–2. Seusai laga, kerumunan suporter dari kubu Arema turun ke lapangan, suasana makin kacau, dan aparat merespons dengan menembakkan gas air mata ke tribun dan lapangan.
Penembakan ini dipicu dari beberapa titik: tujuh tembakan diarahkan ke tribun selatan, satu ke tribun utara, dan tiga ke lapangan.
BACA JUGA:Meski Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ikhlas Dengan Vonis Ringan Dua Panpel Arema FC
BACA JUGA:Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan: Keputusan Menembakkan Gas Air Mata Sesuai Peraturan Kapolri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: