73 Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Hingga Rp 17 miliar

73 Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Hingga Rp 17 miliar

Suasana sidang pengajuan restitusi korban tragedi Kanjuruhan kepada kepada lima terpidana, Selasa, 10 Desember 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. -Angelita Ariko Pinkan/Harian Disway -Angelita Ariko Pinkan/Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sebanyak 73 orang perwakilan korban Kanjuruhan mendatangi Pengadilan Negeri (PN)SURABAYA, Selasa, 10 Desember 2024. Mereka menghadiri sidang pengajuan restitusi kepada lima terpidana pada kasus Tragedi Kanjuruhan

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB itu. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut satu persatu nama 73 korban yang mengajukan restitusi serta besaran rupiah yang diajukan. Adapun besaran rupiah yang diajukan bervariatif mulai dari Rp 25 juta hingga terbesar Rp 525 juta. 

Adanya restitusi tersebut, dikatakan Rianto Wicaksono selaku Tenaga Ahli LPSK adalah hak yang diterima oleh korban atau keluarga korban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Maka dari itu, dalam berkas dengan tebal 60 cm itu berisikan permohonan, bukti-bukti kerugian, serta laporan penghitungan yang dibuat LPSK. 

"Para korban ini mengajukan permohonan ke LPSK, lalu kita menindaklanjuti dengan menghitung dan mengajukan ke pengadilan. Total restitusi yang diajukan 73 korban mencapai Rp 17,5 miliar," sebutnya. 


Rianto Wicaksono, Tenaga Ahli LPSK menerangkan dasar dari pengajuan restitusi oleh korban Tragedi Kanjuruhan kepada 5 terdakwa, Selasa 10 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya -Angelita Ariko Pinkan/Harian Disway -Angelita Ariko Pinkan/Harian Disway

BACA JUGA: Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: ICJR Kritik Ketidaktegasan Negara

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan Genap 2 Tahun, Arema FC dan Aremania Gelar Doa Bersama

Mendengar total pengajuan restitusi dari ke 73 korban tersebut, Adi Ismanto selaku kuasa hukum terpidana Suko Sutrsino dan Abdul Haris mengatakan jika restitusi itu juga sudah diatur dalam UU Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 1 tahun 2022, tentang mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana. 

"Namun demikian kita tetap harus mempelajari tentang hal itu dan menyiapkan bukti-bukti yang lain, tunggu tanggal 17 Desember saja," ujarnya. 


Adi Ismanto, kuasa hukum terpidana Suko Sutrsino dan Abdul Haris jika pihaknya akan mempelajari lebih lagi terkait restitusi yang diajukan pada Selasa 10 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya -Angelita Ariko Pinkan/Harian Disway -Angelita Ariko Pinkan/Harian Disway

Di sisi lain, Rini Hanifa yang merupakan ibu dari salah korban Tragedi Kanjuruhan, yaitu almarhum Agus Riansyah mengaku sedikit kecewa. Itu karena pihak ketiga yaitu PT Liga Baru Indonesia (LIB) serta Persatuan Sepak Seluruh Indonesia (PSSI) tak turut terdaftar di pihak yang mengganti rugi ke korban. 

"Kenapa pihak LIB dan PSSI tidak disertakan, kan mereka penyelenggaranya Kenapa hanya tersangkanya saja. Dulu pertama kali sidang ada, tapi kenapa sekarang tidak ada," ucapnya. 


Rini Hanifa, ibu korban dari tragedi Kanjuruhan saat menyampaikan perasaannya usai mengikuti sidang pengajuan restitusi, pada Selasa 10 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya -Angelita Ariko Pinkan/Harian Disway -Angelita Ariko Pinkan/Harian Disway

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Kejati Jatim Eksekusi Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: