SURABAYA, HARIAN DISWAY - Perjuangan Bing Haryanto, pengusaha UMKM pengolahan sarang burung walet untuk mempertahankan usahanya masih belum berakhir. Setelah pada PK pertama hakim memutus IMB Home Industrinya dicabut. Kini Bing mengajukan PK kedua, Kamis, 23 Februari 2023.
Aryanto Diki Wahang, S.H, M.H selaku kuasa Hukum Bing Hariyanto beranggapan, ada kekhilafan hakim MA dalam keputusannya untuk mencabut IMB usaha milik kliennya. "Kami mengajukan novum (bukti baru). Selain itu, dasar hakim mencabut IMB Usaha milik klien kami kan sudah tidak berlaku dalam pasal 52 Perwali Nomor 32 tahun 2010," ujar Aryanto usai menghadiri sidang ambil sumpah saksi di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Kamis (23/02/2023). Untuk menguatkan pengajuan PK itu, Bing Haryanto mengajukan saksi bernama Darias Indah Perkasa, yang disumpah di PTUN Surabaya. Dariaslah yang menemukan bukti baru berupa peta yang diunduh dari website dinas Pemkot kota Surabaya. "Ini bentuk usaha kita untuk mendapatkan keadilan. Jadi kita lampirkan novum. Biarkan hakim MA nanti yang akan memutuskan," ungkap Arya. Sementara pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Abu abdul Hadi tidak keberatan dengan pengajuan PK kedua itu. Menurutnya, ada aturan yang menyebutkan bahwa terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali yang kedua kali. Hal tersebut diatur dalam UU RI nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 2. "Selain itu ada juga di UU RI nomor 14 tahun 1985 pasal 66 (1) jika permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan hanya sekali. Karena setiap perkara harus ada akhirnya saya kira kurang tepat pengajuan PK kedua ini," bebernya. Abu meyakini, hasil PK kedua ini nantinya tidak akan berpengaruh pada PK pertama. “Menurut garis padan, letak usaha milik Bing Hariyanto terletak pada zona garis kuning yang berarti untuk home industri kelas rendah dan tidak sesuai dengan home industri sarang walet yang masuk kelas menengah,” ujarnya. Sedangkan usaha pengolahan sarang burung walet milik Bing di zonasi ungu. bukan kuning. Abu mencontohkan home industri yang berada di zona kuning seperti goreng tempe. “Itu (industri goreng tempe) termasuk industri ringan,” paparnya. "Kami tidak melarang usahanya, namun lokasinya kan tidak seharusnya di tempat sekarang. Jangan ada pikiran kalau putusan hakim itu menzalimi. Karena MA itu akan memutuskan tidak mudah. Ada pertimbangan-pertimbangan. Saya menganggap sudah adil. Kami tidak melarang usahanya,"katanya . Abu juga meminta agar Pemkot segera mengeksekusi putusan MA terkait pencabutan IMB. Tidak hanya mencabut izin IMB, namun kegiatan home industri itu harus dihentikan. “Terlepas apapun hasilnya PK kedua ini nanti, yang terpenting Pemkot harus mengeksekusi putusan yang pertama dulu,” tutup Abu. (*)Pertahankan Usahanya, Pengusaha UMKM Pengolahan Sarang Walet Ajukan PK Kedua
Minggu 26-02-2023,08:43 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 15-05-2026,14:22 WIB
MA Tolak Kasasi Dosen Undip Taufik Eko Nugroho dalam Kasus Pemerasan PPDS
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro, Begini Tanggapan Yusril
Minggu 01-03-2026,16:02 WIB
Putusan Banding Rudi S. Kamri Dinilai Janggal, Tim Hukum Soroti Proses Kasasi di MA
Sabtu 21-02-2026,15:52 WIB
Mahkamah Agung AS Anulir Kebijakan Tarif Trump, Sebut Presiden Lampaui Wewenang
Senin 20-10-2025,18:35 WIB
Satu Tahun Memerintah, Prabowo Saksikan Rp13 Triliun Uang Negara Diselamatkan dari Koruptor
Terpopuler
Senin 01-06-2026,06:00 WIB
Gagal Dapatkan Andrew Robertson, Juventus Bidik Emerson Palmieri
Senin 01-06-2026,06:33 WIB
Fasih Bahasa Spanyol, Anthony Gordon Langsung Curi Perhatian di Barcelona
Senin 01-06-2026,05:40 WIB
De Bruyne Senang Conte Pergi, Sebut Napoli Bermain Terlalu Defensif
Senin 01-06-2026,05:48 WIB
Gagal ke Liga Champions, Rafael Leao Siap Tinggalkan AC Milan
Senin 01-06-2026,07:26 WIB
Jerman vs Finlandia 4-0: Modal Sempurna Der Panzer Jelang Piala Dunia 2026
Terkini
Senin 01-06-2026,17:24 WIB
KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Senin 01-06-2026,17:14 WIB
Peluang Lolos SMA/SMK Negeri Hanya 39 Persen, Siswa Disarankan Manfaatkan Beasiswa Sekolah Swasta
Senin 01-06-2026,17:11 WIB
Cara Cerdas Juventus Bebas dari Penjara 'Gaji Buta' Thiago Motta
Senin 01-06-2026,16:55 WIB
Real Madrid Gercep Amankan Ibrahima Konate, Manfaatkan Celah Keuangan Liverpool
Senin 01-06-2026,15:20 WIB