SURABAYA, HARIAN DISWAY - Perjuangan Bing Haryanto, pengusaha UMKM pengolahan sarang burung walet untuk mempertahankan usahanya masih belum berakhir. Setelah pada PK pertama hakim memutus IMB Home Industrinya dicabut. Kini Bing mengajukan PK kedua, Kamis, 23 Februari 2023.
Aryanto Diki Wahang, S.H, M.H selaku kuasa Hukum Bing Hariyanto beranggapan, ada kekhilafan hakim MA dalam keputusannya untuk mencabut IMB usaha milik kliennya. "Kami mengajukan novum (bukti baru). Selain itu, dasar hakim mencabut IMB Usaha milik klien kami kan sudah tidak berlaku dalam pasal 52 Perwali Nomor 32 tahun 2010," ujar Aryanto usai menghadiri sidang ambil sumpah saksi di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Kamis (23/02/2023). Untuk menguatkan pengajuan PK itu, Bing Haryanto mengajukan saksi bernama Darias Indah Perkasa, yang disumpah di PTUN Surabaya. Dariaslah yang menemukan bukti baru berupa peta yang diunduh dari website dinas Pemkot kota Surabaya. "Ini bentuk usaha kita untuk mendapatkan keadilan. Jadi kita lampirkan novum. Biarkan hakim MA nanti yang akan memutuskan," ungkap Arya. Sementara pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Abu abdul Hadi tidak keberatan dengan pengajuan PK kedua itu. Menurutnya, ada aturan yang menyebutkan bahwa terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali yang kedua kali. Hal tersebut diatur dalam UU RI nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 2. "Selain itu ada juga di UU RI nomor 14 tahun 1985 pasal 66 (1) jika permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan hanya sekali. Karena setiap perkara harus ada akhirnya saya kira kurang tepat pengajuan PK kedua ini," bebernya. Abu meyakini, hasil PK kedua ini nantinya tidak akan berpengaruh pada PK pertama. “Menurut garis padan, letak usaha milik Bing Hariyanto terletak pada zona garis kuning yang berarti untuk home industri kelas rendah dan tidak sesuai dengan home industri sarang walet yang masuk kelas menengah,” ujarnya. Sedangkan usaha pengolahan sarang burung walet milik Bing di zonasi ungu. bukan kuning. Abu mencontohkan home industri yang berada di zona kuning seperti goreng tempe. “Itu (industri goreng tempe) termasuk industri ringan,” paparnya. "Kami tidak melarang usahanya, namun lokasinya kan tidak seharusnya di tempat sekarang. Jangan ada pikiran kalau putusan hakim itu menzalimi. Karena MA itu akan memutuskan tidak mudah. Ada pertimbangan-pertimbangan. Saya menganggap sudah adil. Kami tidak melarang usahanya,"katanya . Abu juga meminta agar Pemkot segera mengeksekusi putusan MA terkait pencabutan IMB. Tidak hanya mencabut izin IMB, namun kegiatan home industri itu harus dihentikan. “Terlepas apapun hasilnya PK kedua ini nanti, yang terpenting Pemkot harus mengeksekusi putusan yang pertama dulu,” tutup Abu. (*)Pertahankan Usahanya, Pengusaha UMKM Pengolahan Sarang Walet Ajukan PK Kedua
Minggu 26-02-2023,08:43 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Minggu 16-02-2025,22:05 WIB
Makelar Kasus (Markus) Rp 253 Juta Per Hari
Rabu 12-02-2025,13:06 WIB
PN Jakarta Utara Laporkan Razman Usai Ngamuk di Persidangan
Selasa 11-02-2025,11:30 WIB
Sepak Terjang Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
Rabu 05-02-2025,08:56 WIB
Babak Baru Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri, Tim SIRI Bekuk Buronan Bos PT SBA
Sabtu 01-02-2025,04:00 WIB
Nusron Wahid Beberkan Alasan ATR/BPN Belum Mampu Batalkan SHGB dan SHM Pagar Laut Bekasi
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,11:17 WIB
Real Madrid Ditahan Imbang Osasuna 1-1: Carlo Ancelotti Nggak Terima Bellingham Dikartu Merah!
Minggu 16-02-2025,20:12 WIB
Arteta Deklarasi Perang untuk Liverpool di Perburuan Juara Liga Inggris!
Minggu 16-02-2025,11:34 WIB
Omar Marmoush Hattrick Cepat dalam 14 Menit, Amunisi Baru Manchester City Hadapi Sisa Musim!
Minggu 16-02-2025,22:05 WIB
Makelar Kasus (Markus) Rp 253 Juta Per Hari
Minggu 16-02-2025,11:50 WIB
Atalanta Gagal Mengejar, Inter Milan dan Napoli Berebut Puncak Serie A
Terkini
Senin 17-02-2025,03:24 WIB
Rating Pemain Man United Pasca Takluk 1-0 dari Tottenham, Casemiro Parah!
Senin 17-02-2025,03:11 WIB
Membedah Film Horor yang Laris Manis di Indonesia
Senin 17-02-2025,03:07 WIB
AS Roma Tundukkan Parma 0-1, Soule Jadi Pahlawan!
Senin 17-02-2025,02:03 WIB
MotoGP 2025: Jorge Martin Kembali ke Trek, Aprilia Siapkan Strategi Adaptasi
Senin 17-02-2025,01:22 WIB