SURABAYA, HARIAN DISWAY - Perjuangan Bing Haryanto, pengusaha UMKM pengolahan sarang burung walet untuk mempertahankan usahanya masih belum berakhir. Setelah pada PK pertama hakim memutus IMB Home Industrinya dicabut. Kini Bing mengajukan PK kedua, Kamis, 23 Februari 2023.
Aryanto Diki Wahang, S.H, M.H selaku kuasa Hukum Bing Hariyanto beranggapan, ada kekhilafan hakim MA dalam keputusannya untuk mencabut IMB usaha milik kliennya. "Kami mengajukan novum (bukti baru). Selain itu, dasar hakim mencabut IMB Usaha milik klien kami kan sudah tidak berlaku dalam pasal 52 Perwali Nomor 32 tahun 2010," ujar Aryanto usai menghadiri sidang ambil sumpah saksi di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Kamis (23/02/2023). Untuk menguatkan pengajuan PK itu, Bing Haryanto mengajukan saksi bernama Darias Indah Perkasa, yang disumpah di PTUN Surabaya. Dariaslah yang menemukan bukti baru berupa peta yang diunduh dari website dinas Pemkot kota Surabaya. "Ini bentuk usaha kita untuk mendapatkan keadilan. Jadi kita lampirkan novum. Biarkan hakim MA nanti yang akan memutuskan," ungkap Arya. Sementara pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Abu abdul Hadi tidak keberatan dengan pengajuan PK kedua itu. Menurutnya, ada aturan yang menyebutkan bahwa terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali yang kedua kali. Hal tersebut diatur dalam UU RI nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 2. "Selain itu ada juga di UU RI nomor 14 tahun 1985 pasal 66 (1) jika permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan hanya sekali. Karena setiap perkara harus ada akhirnya saya kira kurang tepat pengajuan PK kedua ini," bebernya. Abu meyakini, hasil PK kedua ini nantinya tidak akan berpengaruh pada PK pertama. “Menurut garis padan, letak usaha milik Bing Hariyanto terletak pada zona garis kuning yang berarti untuk home industri kelas rendah dan tidak sesuai dengan home industri sarang walet yang masuk kelas menengah,” ujarnya. Sedangkan usaha pengolahan sarang burung walet milik Bing di zonasi ungu. bukan kuning. Abu mencontohkan home industri yang berada di zona kuning seperti goreng tempe. “Itu (industri goreng tempe) termasuk industri ringan,” paparnya. "Kami tidak melarang usahanya, namun lokasinya kan tidak seharusnya di tempat sekarang. Jangan ada pikiran kalau putusan hakim itu menzalimi. Karena MA itu akan memutuskan tidak mudah. Ada pertimbangan-pertimbangan. Saya menganggap sudah adil. Kami tidak melarang usahanya,"katanya . Abu juga meminta agar Pemkot segera mengeksekusi putusan MA terkait pencabutan IMB. Tidak hanya mencabut izin IMB, namun kegiatan home industri itu harus dihentikan. “Terlepas apapun hasilnya PK kedua ini nanti, yang terpenting Pemkot harus mengeksekusi putusan yang pertama dulu,” tutup Abu. (*)Pertahankan Usahanya, Pengusaha UMKM Pengolahan Sarang Walet Ajukan PK Kedua
Minggu 26-02-2023,08:43 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 20-12-2024,12:00 WIB
Upaya Kasasi Ditolak MA, Raksasa Tekstil Sritex Tetap Dinyatakan Pailit
Senin 16-12-2024,14:36 WIB
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kamis 05-12-2024,14:04 WIB
Kasasi Ditolak, Hasbi Hasan Resmi Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Senin 18-11-2024,14:40 WIB
Kasus Ditutup! MA Nyatakan Tak Ada Bukti Pelanggaran Etik Hakim Dalam Sidang Kasasi Ronald Tannur
Selasa 29-10-2024,20:33 WIB
Kasus Ronald Tannur: Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Uang Suap
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,15:15 WIB
When the Phone Rings Episode 10: Baek Sa Eon Asli Ketemu, Hong Hee Joo Dalam Bahaya!
Sabtu 28-12-2024,09:00 WIB
Persebaya Waspadai Wasit VAR Aprisman Aranda Saat Lawan Bali United, 3 Kali Dirugikan!
Sabtu 28-12-2024,07:00 WIB
Juventus Buru Eks Gelandang AC Milan Sandro Tonali, Newcastle United Mau Lepas?
Sabtu 28-12-2024,08:00 WIB
Daftar Pemain Persebaya Surabaya yang Pernah Membobol Gawang Bali United Sejak 2018
Sabtu 28-12-2024,11:47 WIB
7 Hal Terbaik dari Squid Game Season 2, Si Cantik Hyunju Curi Perhatian!
Terkini
Sabtu 28-12-2024,22:27 WIB
Tahun Baru 2025, Momentum Menguatkan Spirit dan Legasi Ekologis
Sabtu 28-12-2024,22:09 WIB
Olahraga Pasca-kateterisasi Jantung pada Penderita Jantung Koroner
Sabtu 28-12-2024,21:25 WIB
Imbas Cuaca Buruk, Harga Cabai di Jatim Naik Sampai 80 Ribu Per Kilo
Sabtu 28-12-2024,21:15 WIB
Rating Pemain Persebaya Pasca Takluk 2-0 dari Bali United, Mo Rashid Paling Tinggi!
Sabtu 28-12-2024,20:56 WIB