SURABAYA, HARIAN DISWAY - Perjuangan Bing Haryanto, pengusaha UMKM pengolahan sarang burung walet untuk mempertahankan usahanya masih belum berakhir. Setelah pada PK pertama hakim memutus IMB Home Industrinya dicabut. Kini Bing mengajukan PK kedua, Kamis, 23 Februari 2023.
Aryanto Diki Wahang, S.H, M.H selaku kuasa Hukum Bing Hariyanto beranggapan, ada kekhilafan hakim MA dalam keputusannya untuk mencabut IMB usaha milik kliennya. "Kami mengajukan novum (bukti baru). Selain itu, dasar hakim mencabut IMB Usaha milik klien kami kan sudah tidak berlaku dalam pasal 52 Perwali Nomor 32 tahun 2010," ujar Aryanto usai menghadiri sidang ambil sumpah saksi di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Kamis (23/02/2023). Untuk menguatkan pengajuan PK itu, Bing Haryanto mengajukan saksi bernama Darias Indah Perkasa, yang disumpah di PTUN Surabaya. Dariaslah yang menemukan bukti baru berupa peta yang diunduh dari website dinas Pemkot kota Surabaya. "Ini bentuk usaha kita untuk mendapatkan keadilan. Jadi kita lampirkan novum. Biarkan hakim MA nanti yang akan memutuskan," ungkap Arya. Sementara pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Abu abdul Hadi tidak keberatan dengan pengajuan PK kedua itu. Menurutnya, ada aturan yang menyebutkan bahwa terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali yang kedua kali. Hal tersebut diatur dalam UU RI nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 2. "Selain itu ada juga di UU RI nomor 14 tahun 1985 pasal 66 (1) jika permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan hanya sekali. Karena setiap perkara harus ada akhirnya saya kira kurang tepat pengajuan PK kedua ini," bebernya. Abu meyakini, hasil PK kedua ini nantinya tidak akan berpengaruh pada PK pertama. “Menurut garis padan, letak usaha milik Bing Hariyanto terletak pada zona garis kuning yang berarti untuk home industri kelas rendah dan tidak sesuai dengan home industri sarang walet yang masuk kelas menengah,” ujarnya. Sedangkan usaha pengolahan sarang burung walet milik Bing di zonasi ungu. bukan kuning. Abu mencontohkan home industri yang berada di zona kuning seperti goreng tempe. “Itu (industri goreng tempe) termasuk industri ringan,” paparnya. "Kami tidak melarang usahanya, namun lokasinya kan tidak seharusnya di tempat sekarang. Jangan ada pikiran kalau putusan hakim itu menzalimi. Karena MA itu akan memutuskan tidak mudah. Ada pertimbangan-pertimbangan. Saya menganggap sudah adil. Kami tidak melarang usahanya,"katanya . Abu juga meminta agar Pemkot segera mengeksekusi putusan MA terkait pencabutan IMB. Tidak hanya mencabut izin IMB, namun kegiatan home industri itu harus dihentikan. “Terlepas apapun hasilnya PK kedua ini nanti, yang terpenting Pemkot harus mengeksekusi putusan yang pertama dulu,” tutup Abu. (*)Pertahankan Usahanya, Pengusaha UMKM Pengolahan Sarang Walet Ajukan PK Kedua
Minggu 26-02-2023,08:43 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 16-05-2025,15:12 WIB
Perkuat Dokumentasi Hukum, Mahkamah Agung Tingkatkan JDIH.
Selasa 29-04-2025,19:15 WIB
Kembali Disorot Publik, Inilah Profil Sosok Zarof Ricar
Kamis 17-04-2025,09:55 WIB
Korupsi Para Pengadil
Sabtu 22-03-2025,15:12 WIB
MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Maju Pilkada
Rabu 19-02-2025,14:23 WIB
Refleksi Presiden Prabowo tentang Penegakan Hukum dan Beban Hakim
Terpopuler
Rabu 16-07-2025,18:40 WIB
Lirik dan Terjemahan Extra Virgin Milik Sanha ASTRO, Ajak Fans Nikmati Musim Panas
Kamis 17-07-2025,09:30 WIB
Sinopsis Assalamualaikum Baitullah, Ketika Luka Hati Ditawar dengan Perjalanan ke Tanah Suci
Rabu 16-07-2025,20:14 WIB
Napoli Incar Kiper Manchester City Ederson Moraes
Kamis 17-07-2025,11:00 WIB
Timothy Weah Sepakat Gabung Marseille, Juventus Negosiasikan Biaya Transfer
Rabu 16-07-2025,17:46 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Khofifah Konsisten Ringankan Beban Masyarakat Jatim
Terkini
Kamis 17-07-2025,16:15 WIB
Sah! Nany Widjaja Serahkan 24 Bukti Kuat Kepemilikan di Tabloid Nyata
Kamis 17-07-2025,16:07 WIB
Kisah Inspiratif Ojol ShopeeFood Sukses Raih Mimpi hingga ke Taiwan
Kamis 17-07-2025,16:00 WIB
Look Out, Supergirl Baru Garapan James Gunn yang Lebih Berantakan
Kamis 17-07-2025,15:31 WIB
Putri KW Lolos Perempat Final Japan Open 2025 Usai Kalahkan Tomoka Miyazaki
Kamis 17-07-2025,15:12 WIB