SURABAYA, HARIAN DISWAY - Perjuangan Bing Haryanto, pengusaha UMKM pengolahan sarang burung walet untuk mempertahankan usahanya masih belum berakhir. Setelah pada PK pertama hakim memutus IMB Home Industrinya dicabut. Kini Bing mengajukan PK kedua, Kamis, 23 Februari 2023.
Aryanto Diki Wahang, S.H, M.H selaku kuasa Hukum Bing Hariyanto beranggapan, ada kekhilafan hakim MA dalam keputusannya untuk mencabut IMB usaha milik kliennya. "Kami mengajukan novum (bukti baru). Selain itu, dasar hakim mencabut IMB Usaha milik klien kami kan sudah tidak berlaku dalam pasal 52 Perwali Nomor 32 tahun 2010," ujar Aryanto usai menghadiri sidang ambil sumpah saksi di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Kamis (23/02/2023). Untuk menguatkan pengajuan PK itu, Bing Haryanto mengajukan saksi bernama Darias Indah Perkasa, yang disumpah di PTUN Surabaya. Dariaslah yang menemukan bukti baru berupa peta yang diunduh dari website dinas Pemkot kota Surabaya. "Ini bentuk usaha kita untuk mendapatkan keadilan. Jadi kita lampirkan novum. Biarkan hakim MA nanti yang akan memutuskan," ungkap Arya. Sementara pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Abu abdul Hadi tidak keberatan dengan pengajuan PK kedua itu. Menurutnya, ada aturan yang menyebutkan bahwa terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali yang kedua kali. Hal tersebut diatur dalam UU RI nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 2. "Selain itu ada juga di UU RI nomor 14 tahun 1985 pasal 66 (1) jika permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan hanya sekali. Karena setiap perkara harus ada akhirnya saya kira kurang tepat pengajuan PK kedua ini," bebernya. Abu meyakini, hasil PK kedua ini nantinya tidak akan berpengaruh pada PK pertama. “Menurut garis padan, letak usaha milik Bing Hariyanto terletak pada zona garis kuning yang berarti untuk home industri kelas rendah dan tidak sesuai dengan home industri sarang walet yang masuk kelas menengah,” ujarnya. Sedangkan usaha pengolahan sarang burung walet milik Bing di zonasi ungu. bukan kuning. Abu mencontohkan home industri yang berada di zona kuning seperti goreng tempe. “Itu (industri goreng tempe) termasuk industri ringan,” paparnya. "Kami tidak melarang usahanya, namun lokasinya kan tidak seharusnya di tempat sekarang. Jangan ada pikiran kalau putusan hakim itu menzalimi. Karena MA itu akan memutuskan tidak mudah. Ada pertimbangan-pertimbangan. Saya menganggap sudah adil. Kami tidak melarang usahanya,"katanya . Abu juga meminta agar Pemkot segera mengeksekusi putusan MA terkait pencabutan IMB. Tidak hanya mencabut izin IMB, namun kegiatan home industri itu harus dihentikan. “Terlepas apapun hasilnya PK kedua ini nanti, yang terpenting Pemkot harus mengeksekusi putusan yang pertama dulu,” tutup Abu. (*)Pertahankan Usahanya, Pengusaha UMKM Pengolahan Sarang Walet Ajukan PK Kedua
Minggu 26-02-2023,08:43 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Minggu 01-03-2026,16:02 WIB
Putusan Banding Rudi S. Kamri Dinilai Janggal, Tim Hukum Soroti Proses Kasasi di MA
Sabtu 21-02-2026,15:52 WIB
Mahkamah Agung AS Anulir Kebijakan Tarif Trump, Sebut Presiden Lampaui Wewenang
Senin 20-10-2025,18:35 WIB
Satu Tahun Memerintah, Prabowo Saksikan Rp13 Triliun Uang Negara Diselamatkan dari Koruptor
Kamis 09-10-2025,20:16 WIB
Eri Cahyadi: Pemkot Bakal Cek Seluruh Bangunan Ponpes di Surabaya
Kamis 02-10-2025,13:20 WIB
Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK
Terpopuler
Senin 02-03-2026,04:00 WIB
Rating Pemain Man United Usai Kalahkan Crystal Palace 2-1: Bruno Fernandes Terbaik
Minggu 01-03-2026,21:55 WIB
Dampak Perang di Timteng, Jemaah Umroh Terancam Rugi Karena Pembatalan Penerbangan Sepihak
Senin 02-03-2026,01:24 WIB
Sembilan Warga Israel dan Tiga Tentara AS Tewas Akibat Serangan Balasan Iran
Senin 02-03-2026,04:57 WIB
Rating Pemain Arsenal yang Menang 2-1 Lawan Chelsea, Belakang Top, Belakang Flop
Minggu 01-03-2026,23:18 WIB
Ayatollah Alireza Arafi, Tokoh Kunci Transisi Kekuasaan Iran usai Wafatnya Khamenei
Terkini
Senin 02-03-2026,20:24 WIB
Indosat HiFi Air Hadirkan Internet Praktis Tanpa Kabel, Solusi Ramadan dan Mudik Tetap Nyambung
Senin 02-03-2026,20:17 WIB
Prabowo Pimpin Upacara Militer Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata, Beri Penghormatan Terakhir
Senin 02-03-2026,20:06 WIB
PHM Onstream Platform WPS-5 Proyek Sisi Nubi, Produksi Gas Mahakam Bertambah 45 MMSCFD
Senin 02-03-2026,19:58 WIB
Hakim PN Surabaya Kembali Bebaskan Dua Terdakwa Demonstran di Mapolda Jatim Agustus lalu.
Senin 02-03-2026,19:51 WIB