SURABAYA, HARIAN DISWAY - Perjuangan Bing Haryanto, pengusaha UMKM pengolahan sarang burung walet untuk mempertahankan usahanya masih belum berakhir. Setelah pada PK pertama hakim memutus IMB Home Industrinya dicabut. Kini Bing mengajukan PK kedua, Kamis, 23 Februari 2023.
Aryanto Diki Wahang, S.H, M.H selaku kuasa Hukum Bing Hariyanto beranggapan, ada kekhilafan hakim MA dalam keputusannya untuk mencabut IMB usaha milik kliennya. "Kami mengajukan novum (bukti baru). Selain itu, dasar hakim mencabut IMB Usaha milik klien kami kan sudah tidak berlaku dalam pasal 52 Perwali Nomor 32 tahun 2010," ujar Aryanto usai menghadiri sidang ambil sumpah saksi di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Kamis (23/02/2023). Untuk menguatkan pengajuan PK itu, Bing Haryanto mengajukan saksi bernama Darias Indah Perkasa, yang disumpah di PTUN Surabaya. Dariaslah yang menemukan bukti baru berupa peta yang diunduh dari website dinas Pemkot kota Surabaya. "Ini bentuk usaha kita untuk mendapatkan keadilan. Jadi kita lampirkan novum. Biarkan hakim MA nanti yang akan memutuskan," ungkap Arya. Sementara pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Abu abdul Hadi tidak keberatan dengan pengajuan PK kedua itu. Menurutnya, ada aturan yang menyebutkan bahwa terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali yang kedua kali. Hal tersebut diatur dalam UU RI nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 2. "Selain itu ada juga di UU RI nomor 14 tahun 1985 pasal 66 (1) jika permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan hanya sekali. Karena setiap perkara harus ada akhirnya saya kira kurang tepat pengajuan PK kedua ini," bebernya. Abu meyakini, hasil PK kedua ini nantinya tidak akan berpengaruh pada PK pertama. “Menurut garis padan, letak usaha milik Bing Hariyanto terletak pada zona garis kuning yang berarti untuk home industri kelas rendah dan tidak sesuai dengan home industri sarang walet yang masuk kelas menengah,” ujarnya. Sedangkan usaha pengolahan sarang burung walet milik Bing di zonasi ungu. bukan kuning. Abu mencontohkan home industri yang berada di zona kuning seperti goreng tempe. “Itu (industri goreng tempe) termasuk industri ringan,” paparnya. "Kami tidak melarang usahanya, namun lokasinya kan tidak seharusnya di tempat sekarang. Jangan ada pikiran kalau putusan hakim itu menzalimi. Karena MA itu akan memutuskan tidak mudah. Ada pertimbangan-pertimbangan. Saya menganggap sudah adil. Kami tidak melarang usahanya,"katanya . Abu juga meminta agar Pemkot segera mengeksekusi putusan MA terkait pencabutan IMB. Tidak hanya mencabut izin IMB, namun kegiatan home industri itu harus dihentikan. “Terlepas apapun hasilnya PK kedua ini nanti, yang terpenting Pemkot harus mengeksekusi putusan yang pertama dulu,” tutup Abu. (*)Pertahankan Usahanya, Pengusaha UMKM Pengolahan Sarang Walet Ajukan PK Kedua
Minggu 26-02-2023,08:43 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 16-05-2025,15:12 WIB
Perkuat Dokumentasi Hukum, Mahkamah Agung Tingkatkan JDIH.
Selasa 29-04-2025,19:15 WIB
Kembali Disorot Publik, Inilah Profil Sosok Zarof Ricar
Kamis 17-04-2025,09:55 WIB
Korupsi Para Pengadil
Sabtu 22-03-2025,15:12 WIB
MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Maju Pilkada
Rabu 19-02-2025,14:23 WIB
Refleksi Presiden Prabowo tentang Penegakan Hukum dan Beban Hakim
Terpopuler
Kamis 05-06-2025,11:00 WIB
Profil 6 Pemeran Film Gowok: Kamasutra Jawa, Reza Rahadian Lagi, Reza Rahadian Lagi!
Kamis 05-06-2025,07:03 WIB
Cristiano Ronaldo Patahkan Kutukan Jerman, Membidik Gol ke-1000!
Kamis 05-06-2025,06:40 WIB
Rating Pemain Portugal yang Singkirkan Jerman dari UEFA Nations League, Terbaik Bukan Cristiano
Kamis 05-06-2025,15:33 WIB
Jadwal dan Prediksi Timnas Indonesia vs Tiongkok, Emil Audero Debut!
Kamis 05-06-2025,06:00 WIB
Regenerasi Total Manchester City, Cara Agar Pep Guardiola Bertahan
Terkini
Kamis 05-06-2025,21:00 WIB
Grand Whiz Hotel Praxis Surabaya Resmi Dibuka, Intiwhiz International Optimis Bisa Bersaing
Kamis 05-06-2025,20:04 WIB
Bahlil Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat, Selidiki Laporan Kerusakan Lingkungan
Kamis 05-06-2025,20:00 WIB
Panduan Lengkap Mengolah Daging Kurban Secara Sehat dan Higienis
Kamis 05-06-2025,19:34 WIB
PT JSM Pastikan Gerbang Tol Warugunung Aman Hadapi Libur Panjang Idul Adha
Kamis 05-06-2025,19:24 WIB