SURABAYA, HARIAN DISWAY - Perjuangan Bing Haryanto, pengusaha UMKM pengolahan sarang burung walet untuk mempertahankan usahanya masih belum berakhir. Setelah pada PK pertama hakim memutus IMB Home Industrinya dicabut. Kini Bing mengajukan PK kedua, Kamis, 23 Februari 2023.
Aryanto Diki Wahang, S.H, M.H selaku kuasa Hukum Bing Hariyanto beranggapan, ada kekhilafan hakim MA dalam keputusannya untuk mencabut IMB usaha milik kliennya. "Kami mengajukan novum (bukti baru). Selain itu, dasar hakim mencabut IMB Usaha milik klien kami kan sudah tidak berlaku dalam pasal 52 Perwali Nomor 32 tahun 2010," ujar Aryanto usai menghadiri sidang ambil sumpah saksi di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Kamis (23/02/2023). Untuk menguatkan pengajuan PK itu, Bing Haryanto mengajukan saksi bernama Darias Indah Perkasa, yang disumpah di PTUN Surabaya. Dariaslah yang menemukan bukti baru berupa peta yang diunduh dari website dinas Pemkot kota Surabaya. "Ini bentuk usaha kita untuk mendapatkan keadilan. Jadi kita lampirkan novum. Biarkan hakim MA nanti yang akan memutuskan," ungkap Arya. Sementara pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Abu abdul Hadi tidak keberatan dengan pengajuan PK kedua itu. Menurutnya, ada aturan yang menyebutkan bahwa terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali yang kedua kali. Hal tersebut diatur dalam UU RI nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 2. "Selain itu ada juga di UU RI nomor 14 tahun 1985 pasal 66 (1) jika permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan hanya sekali. Karena setiap perkara harus ada akhirnya saya kira kurang tepat pengajuan PK kedua ini," bebernya. Abu meyakini, hasil PK kedua ini nantinya tidak akan berpengaruh pada PK pertama. “Menurut garis padan, letak usaha milik Bing Hariyanto terletak pada zona garis kuning yang berarti untuk home industri kelas rendah dan tidak sesuai dengan home industri sarang walet yang masuk kelas menengah,” ujarnya. Sedangkan usaha pengolahan sarang burung walet milik Bing di zonasi ungu. bukan kuning. Abu mencontohkan home industri yang berada di zona kuning seperti goreng tempe. “Itu (industri goreng tempe) termasuk industri ringan,” paparnya. "Kami tidak melarang usahanya, namun lokasinya kan tidak seharusnya di tempat sekarang. Jangan ada pikiran kalau putusan hakim itu menzalimi. Karena MA itu akan memutuskan tidak mudah. Ada pertimbangan-pertimbangan. Saya menganggap sudah adil. Kami tidak melarang usahanya,"katanya . Abu juga meminta agar Pemkot segera mengeksekusi putusan MA terkait pencabutan IMB. Tidak hanya mencabut izin IMB, namun kegiatan home industri itu harus dihentikan. “Terlepas apapun hasilnya PK kedua ini nanti, yang terpenting Pemkot harus mengeksekusi putusan yang pertama dulu,” tutup Abu. (*)Pertahankan Usahanya, Pengusaha UMKM Pengolahan Sarang Walet Ajukan PK Kedua
Minggu 26-02-2023,08:43 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Selasa 16-09-2025,16:24 WIB
Komisi III DPR RI Setujui 10 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025
Sabtu 30-08-2025,10:57 WIB
Polisi yang Melindas Ojol Ternyata Pernah Diperiksa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Senin 18-08-2025,13:41 WIB
Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Jalani Wajib Lapor Hingga 2029
Jumat 15-08-2025,07:00 WIB
Agnez Mo Menang Kasasi di Mahkamah Agung, Bebas dari Denda Rp 1,5 Miliar
Minggu 03-08-2025,09:38 WIB
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA dan KY setelah Dapat Abolisi
Terpopuler
Selasa 23-09-2025,15:33 WIB
Prediksi AC Milan vs Lecce: Massimiliano Allegri Konfirmasi Christopher Nkunku Siap Main
Selasa 23-09-2025,17:00 WIB
SnackVideo Hadir di Kebumen, Sukses Gelar Program CSR Musim Kedua
Selasa 23-09-2025,12:03 WIB
Saham EMAS Melonjak 25 Persen ARA pada Hari Pertama di BEI
Selasa 23-09-2025,19:11 WIB
Prediksi Levante vs Real Madrid, Alonso Targetkan Kemenangan Demi Kumpulkan Poin Maksimal
Selasa 23-09-2025,10:14 WIB
Aplikasi Penghasil Saldo DANA Fruit Frenzy, Tambah Vitamin Cash untuk Dompet!
Terkini
Rabu 24-09-2025,09:19 WIB
Waspadai! 7 Makanan ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi
Rabu 24-09-2025,08:55 WIB
Punggung Sakit Saat Haid? Kenali Penyebabnya dan Solusi Sederhananya
Rabu 24-09-2025,08:36 WIB
Cukup 5 Menit Sehari, Hidup Lebih Seimbang dengan Meditasi
Rabu 24-09-2025,07:50 WIB
Rating Pemain Chelsea Usai Comeback Lincoln City, Tyrique George Jadi Pahlawan
Rabu 24-09-2025,07:14 WIB