SURABAYA, HARIAN DISWAY - Perjuangan Bing Haryanto, pengusaha UMKM pengolahan sarang burung walet untuk mempertahankan usahanya masih belum berakhir. Setelah pada PK pertama hakim memutus IMB Home Industrinya dicabut. Kini Bing mengajukan PK kedua, Kamis, 23 Februari 2023.
Aryanto Diki Wahang, S.H, M.H selaku kuasa Hukum Bing Hariyanto beranggapan, ada kekhilafan hakim MA dalam keputusannya untuk mencabut IMB usaha milik kliennya. "Kami mengajukan novum (bukti baru). Selain itu, dasar hakim mencabut IMB Usaha milik klien kami kan sudah tidak berlaku dalam pasal 52 Perwali Nomor 32 tahun 2010," ujar Aryanto usai menghadiri sidang ambil sumpah saksi di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Kamis (23/02/2023). Untuk menguatkan pengajuan PK itu, Bing Haryanto mengajukan saksi bernama Darias Indah Perkasa, yang disumpah di PTUN Surabaya. Dariaslah yang menemukan bukti baru berupa peta yang diunduh dari website dinas Pemkot kota Surabaya. "Ini bentuk usaha kita untuk mendapatkan keadilan. Jadi kita lampirkan novum. Biarkan hakim MA nanti yang akan memutuskan," ungkap Arya. Sementara pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Abu abdul Hadi tidak keberatan dengan pengajuan PK kedua itu. Menurutnya, ada aturan yang menyebutkan bahwa terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali yang kedua kali. Hal tersebut diatur dalam UU RI nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 2. "Selain itu ada juga di UU RI nomor 14 tahun 1985 pasal 66 (1) jika permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan hanya sekali. Karena setiap perkara harus ada akhirnya saya kira kurang tepat pengajuan PK kedua ini," bebernya. Abu meyakini, hasil PK kedua ini nantinya tidak akan berpengaruh pada PK pertama. “Menurut garis padan, letak usaha milik Bing Hariyanto terletak pada zona garis kuning yang berarti untuk home industri kelas rendah dan tidak sesuai dengan home industri sarang walet yang masuk kelas menengah,” ujarnya. Sedangkan usaha pengolahan sarang burung walet milik Bing di zonasi ungu. bukan kuning. Abu mencontohkan home industri yang berada di zona kuning seperti goreng tempe. “Itu (industri goreng tempe) termasuk industri ringan,” paparnya. "Kami tidak melarang usahanya, namun lokasinya kan tidak seharusnya di tempat sekarang. Jangan ada pikiran kalau putusan hakim itu menzalimi. Karena MA itu akan memutuskan tidak mudah. Ada pertimbangan-pertimbangan. Saya menganggap sudah adil. Kami tidak melarang usahanya,"katanya . Abu juga meminta agar Pemkot segera mengeksekusi putusan MA terkait pencabutan IMB. Tidak hanya mencabut izin IMB, namun kegiatan home industri itu harus dihentikan. “Terlepas apapun hasilnya PK kedua ini nanti, yang terpenting Pemkot harus mengeksekusi putusan yang pertama dulu,” tutup Abu. (*)Pertahankan Usahanya, Pengusaha UMKM Pengolahan Sarang Walet Ajukan PK Kedua
Minggu 26-02-2023,08:43 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Senin 20-10-2025,18:35 WIB
Satu Tahun Memerintah, Prabowo Saksikan Rp13 Triliun Uang Negara Diselamatkan dari Koruptor
Kamis 09-10-2025,20:16 WIB
Eri Cahyadi: Pemkot Bakal Cek Seluruh Bangunan Ponpes di Surabaya
Kamis 02-10-2025,13:20 WIB
Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK
Selasa 30-09-2025,10:23 WIB
Bangunan Ponpes Al-Khoziny Diduga Tak Miliki IMB, Bupati Sidoarjo Soroti Kelalaian
Kamis 25-09-2025,15:48 WIB
MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Permata Hijau hingga Wilmar Kembali ke Meja Hijau
Terpopuler
Rabu 17-12-2025,07:04 WIB
Rating Pemain Barcelona yang Susah Payah Kalahkan Guadalajara, Andreas Christensen Solid!
Rabu 17-12-2025,12:02 WIB
Kronologi Perampokan Tewaskan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Masih Selidiki Motif
Rabu 17-12-2025,07:33 WIB
Kasus Bocah SD Bunuh Ibu Kandung di Medan: Medsos Viral, Polisi Teguh
Rabu 17-12-2025,18:31 WIB
Prediksi Skor Man City vs Brentford di Carabao Cup: Head-to-Head, Situasi Terkini, dan Susunan Pemain
Rabu 17-12-2025,05:30 WIB
Guadalajara vs Barcelona 0-2, Andreas Christensen is Back, Jadi Pahlawan di Copa del Rey
Terkini
Rabu 17-12-2025,23:53 WIB
Peringati Hari Disabilitas Internasional dan Sambut Hari Ibu, AAI Gelar Kasih Ibu Pelita Hidupku
Rabu 17-12-2025,23:20 WIB
Tak Perlu ke Gym, Ini Alat Olahraga yang Efektif Digunakan di Rumah
Rabu 17-12-2025,23:05 WIB
Gosip atau Fakta: Benarkah Fast Food Merusak Fungsi Ginjal?
Rabu 17-12-2025,22:50 WIB
5 Rekomendasi Olahraga Aman dan Efektif untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Rabu 17-12-2025,22:42 WIB