Jokowi Dukung KPU Naik Banding Soal Putusan Penundaan Pemilu

Selasa 07-03-2023,08:20 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Tomy C. Gutomo

BANDUNG, HARIAN DISWAY - Amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kontroversi itu banyak menuai komentar negatif. Protes datang dari para pakar hukum hingga petinggi partai politik. Bahkan ada yang menudingnya sebagai agenda untuk melancarkan wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Presiden Joko Widodo pun langsung buka suara. Pada beberapa kesempatan menegaskan bahwa wacana tersebut inkonstitusional. Apalagi terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang menuai pro dan kontra.

"Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," tegas Jokowi di Bandung dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 6 Maret 2023. Jokowi memastikan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024. Anggaran untuk Pemilu juga telah disiapkan.

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Buntut dari dikabulkannya seluruh gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU. 

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Akhirnya Partai Prima tak bisa ikut dalam Pemilu 2024. PN Jakpus menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Partai Prima.

Sebagaimana yang tertuang dalam Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Saat ini, Komisi Yudisial (KY) mulai mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim tersebut. Yakni setelah resmi menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih. 

"Sesuai tugas dan fungsi KY, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode untuk mendalami kasus," ujar ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin. 

Salah satunya, dengan memanggil para majelis hakim. Bukan dalam rangka proses pemeriksaan. Tetapi hanya untuk mendalami informasi tentang putusan tersebut. Sebab, kata Mukti, KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya putusan pengadilan.

Namun, KY akan tetap mengawal ketat upaya hukum banding yang tengah bergulir. Bahkan bila nanti sampai pada kasasi. "Karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar secara konstitusional maupun peraturan perundang-undangan ini menjadi perdebatan," tandas Mukti.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menjelaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik akan dimulai dari panitera. Sedangkan para majelis hakim akan mendapat giliran terakhir. Termasuk ketua PN Jakarta Pusat.

Para hakim bisa diperiksa apabila sudah ditemukan dugaan pelanggaran etik. Untuk itu, harus diawali dengan panitera. "Kalau dugaan sudah ditemukan, bisa ditindaklanjuti, baru diperiksa terlapor. Kalau sudah diperiksa tapi tidak terbukti ya kami enggak perlu periksa terlapor. Kalau sudah terbukti baru nanti akan ditentukan sanksinya," tandasnya. (*)

 

 

Kategori :