SURABAYA, HARIAN DISWAY - Unit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 23 kilogram sabu. Dua kurir diamankan. Keduanya adalah Muhammad Fajrin (24) warga Jalan Kerinci, Kelurahan Tipulu, Kota Kendari dan Andri Pratama ber-KTP jalan Lorong Juwita, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Modus untuk mengelabui petugas, terbilang klasik. Mereka menyimpan sabu tersebut di dalam bungkus teh China Guanyinwang.
BACA JUGA:Mengapa Raksasa Xiaomi Tak Jualan HP di Amerika?
BACA JUGA:Antara Piala Dunia U20, Timnas Israel, dan Alenia Pertama UUD45
“Kemasan teh bertuliskan China itu berwarna kuning. Jika ditimbang, berat keseluruhan 24,1 kilogram beserta bungkusnya,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin, 13 Maret 2023.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol, Achmad Yusep Gunawan (tengah) menunjukan barang bukti jenis sabu ketika berlangsungnya ungkap kasus di Halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/3/2023). -Julian Romadhon-Harian Disway
Awalnya, Unit idik I yang dipimpin Iptu Yoyok Hardianto mendapat info akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar, dari Riau menuju Surabaya.
"Hasil informasi tersebut, anggota Satreskoba melakukan penyelidikan selama dua pekan. Hingga mendapat jadwal kedatangan kedua tersangka itu melalui perjalanan darat," ungkap Yusep.
Para tersangka diamankan saat tiba di stasiun Pasar Turi. Sebelum keluar dari kereta Api, polisi langsung membekuk keduanya.
“Kedua kurir tersebut berhasil ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Kursi No. 11-B Stasiun Pasar Turi, Surabaya saat membawa koper berisi sabu tersebut," kata Yusep.
BACA JUGA:Mahfud Soroti Perusahaan Milik ASN
BACA JUGA:Khofifah Serahkan Rumah Bagi 22 Korban Longsor di Ponorogo
Awalnya para tersangka membawa 66 kilogram. Saat di Pekanbaru diturunkan 33 kilogram. Sesuai dengan perintah bandarnya yang berinisial KS, yang sekarang masih buron.
“Ada transaksi di sebuah hotel di Pekanbaru. Kemudian di Jakarta diturunkan lagi 10 kilogram. Sisanya 23 kilogram itu yang dibawa ke Surabaya,” beber Kanit idik I, Iptu Yoyok.
Untuk setiap pengirimannya, Fajrin dan Andri mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 juta. Jika berhasil diedarkan, sabu ini bernilai Rp 24 miliar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (*)