SURABAYA, HARIAN DISWAY- Transisi dari pandemi ke endemi Covid-19 dijadikan alasan pemerintah untuk tidak melakukan buka puasa bersama. Larangan itu diberikan Presiden Joko Widodo kepada pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 yang terbit Selasa, 21 Maret 2023. Ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pemprov Jawa Timur juga sudah menerima surat tersebut.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan mematuhi aturan tersebut. Bahkan, menjadikan arahan itu sebagai acuan selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. ”Ya, pokoknya kita memedomani itu (arahan Jokowi),” katanyi di Gedung Negara Grahadi, Kamis, 23 Maret 2023.
Namun, dia menjelaskan, selama bulan Ramadan, banyak agenda pemprov yang dilakukan sore hari. Dengan demikian, bisa dipastikan acara tersebut akan selesai mendekati jam buka puasa. ”Jadi, apa yang bisa kita lakukan? Ya, kalau acara selesai pas Magrib, kita langsung buka,” bebernyi.
Karena itu, mantan menteri sosial itu meminta setiap undangan yang mengikuti acara Pemprov Jatim, ketika merasa tidak enak badan, tidak perlu memaksakan untuk hadir. Permintaan itu berlaku untuk semua: pejabat internal pemprov atau masyarakat Jatim.
”Kita menjaga kekhawatiran ini. Sesuai isi suratnya, ya saat ini transisi pandemi ke endemi. Terpenting, tidak ada kerumunan. Juga, tidak menimbulkan sesuatu yang membahayakan. Tanpa mengurangi produktivitas yang kita lakukan,” ucapnyi.
Sementara itu, menanggapi surat edaran tersebut, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Sukadiono mengungkapkan, pihaknya masih akan menunggu arahan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Walau, saat ini isi larangan tersebut hanya diperuntukkan pejabat negara dan ASN. Bukan kepada masyarakat umum. ”Kami ini kan masyarakat. Jadi, gak masalah dong. Lagian, besok (hari ini, Red) kami akan adakan buka puasa bersama,” ucapnya saat ditemui di kantor PW Muhammadiyah Jatim, Jumat, 24 Maret 2023.
Seperti diketahui, Jokowi melarang para pejabat hingga ASN untuk berbuka puasa bersama. Pasalnya, saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
”Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.” Demikian bunyi kutipan surat tersebut. (*)