Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Penggunaan inhaler oleh penderita asma saat puasa menjadi bentuk ikhtiar menjaga kesehatan tanpa melanggar ketentuan syariat.-Inova-Pinterest

HARIAN DISWAY - Bagi penderita asma atau gangguan pernapasan, inhaler adalah kebutuhan. Mereka membutuhkan inhaler untuk mendukung aktivitas dan tetap fit. Itu juga tetap mereka lakukan saat puasa. 

Ketergantungan mereka terhadap inhaler memicu pertanyaan dalam masyarakat. Apakah pemakaian inhaler membatalkan puasa?

Asma merupakan penyakit kronis yang menyerang saluran pernapasan. Ketika paru-paru terpapar partikel atau rangsangan tertentu, otot-otot pada saluran napas mengencang dan mempersempit jalurnya.

Kondisi tersebut memicu sesak napas, batuk, mengi, hingga rasa berat di dada. Jika gejala-gejala itu muncul, penderita asma dan gangguan pernapasan mau tak mau harus menghirup inhaler sebagai pertolongan pertama.

BACA JUGA:Hukum Islam Keramas di Siang Hari saat Puasa

BACA JUGA:Masih Ragu dengan Hukum Nyekar atau Nyadran Jelang Ramadan? Ini Penjelasan Terbaru MUI

Kandungan Inhaler dan Statusnya dalam Puasa


INHALER mengandung partikel obat yang berfungsi sebagai terapi pernapasan, bukan asupan nutrisi. Maka, inhaler tidak membatalkan puasa.-Liliia Bila -Getty Images

Secara medis, inhaler umumnya mengandung salbutamol sulfat dalam kadar sangat kecil. Satu tabung inhaler berisi sekitar 10 ml cairan dan dapat digunakan hingga 200 kali semprotan.

Artinya, setiap satu kali penggunaan hanya mengeluarkan sekitar 0,05 ml cairan dan berbentuk partikel halus yang masuk ke dalam saluran pernapasan.

Dari sisi substansi, inhaler bukan makanan maupun minuman. Ia tidak dimaksudkan sebagai asupan nutrisi, melainkan sebagai terapi untuk membuka saluran napas yang menyempit.

Dalam kajian fikih, sesuatu yang membatalkan puasa umumnya adalah makan dan minum atau memasukkan benda ke dalam rongga tubuh dengan maksud konsumsi.

BACA JUGA:Arti, Asal-Usul, dan Hukum Mokel atau Membatalkan Puasa Saat Ramadhan

BACA JUGA:Hukum Tidak Membayar Utang Puasa Ramadan dalam Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: muhammadiyah.or.id