Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Penggunaan inhaler oleh penderita asma saat puasa menjadi bentuk ikhtiar menjaga kesehatan tanpa melanggar ketentuan syariat.-Inova-Pinterest

Karena inhaler tidak memiliki fungsi tersebut, banyak ulama kontemporer menilai penggunaannya tidak membatalkan puasa.

Lembaga fikih internasional seperti Majma' al-Fiqh al-Islami juga menyatakan bahwa inhaler tidak membatalkan puasa, sebab partikel obatnya sangat kecil dan tidak berperan sebagai nutrisi.

Analogi dengan Siwak dan Istinsyaq

Dalam hadis riwayat Al-Bukhari, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkali-kali bersiwak saat berpuasa.

Hal itu menunjukkan bahwa aktivitas yang berkaitan dengan rongga mulut tidak otomatis membatalkan puasa selama tidak berlebihan.

BACA JUGA:Ramai Salat Tarawih Sambil Live, Begini Hukum dan Penjelasannya

BACA JUGA:Hukum Halal Bihalal dalam Islam, Sunah atau Wajib?

Hadis lain yang diriwayatkan Abu Dawud menjelaskan anjuran bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke hidung ketika wudu, kecuali saat berpuasa.

Pesan ini menegaskan pentingnya kehati-hatian agar air tidak sampai tertelan.

Dari dua riwayat tersebut, para ulama memahami bahwa tidak setiap benda yang masuk melalui mulut atau hidung membatalkan puasa. Yang dilarang adalah jika sampai menyerupai makan dan minum atau dilakukan secara berlebihan.

Prinsip Keringanan dalam Islam


SEMPROTAN inhaler tidak setara dengan asupan makanan atau minuman untuk konsumsi. -Creative Market-Pinterest

Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang menghadapi kesulitan. Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 173 ditegaskan bahwa orang yang berada dalam kondisi terpaksa tidak berdosa selama tak melampaui batas.

BACA JUGA:Hukum Batal Tidaknya Puasa Saat Mencicipi Makanan

BACA JUGA:Hukum dan Adab Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Lakukan Perbuatan Terlarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: muhammadiyah.or.id