Hukum Batal Tidaknya Puasa Saat Mencicipi Makanan

Mencicipi masakan perlu dilakukan dengan penuh hati-hati agar tidak membatalkan puasa. -Beautynesia.id -Pinterest
HARIAN DISWAY - Puasa merupakan ibadah penting dalam Islam. Mengajarkan siapa saja untuk menahan diri dari makan, minum, dan berbagai hal yang membatalkan. Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam praktiknya, banyak pertanyaan yang muncul terkait hal-hal yang bisa mempengaruhi keabsahan puasa. Salah satunya adalah mencicipi makanan saat memasak.
Pertanyaan itu sering diajukan oleh mereka yang bertanggung jawab dalam menyiapkan hidangan. Seperti ibu rumah tangga atau juru masak.
Dalam ajaran Islam, mencicipi makanan saat berpuasa tidak serta-merta membatalkan puasa, selama tidak sampai tertelan.
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa tindakan mencicipi makanan tidak tergolong sebagai makan atau minum. Selama makanan tersebut tidak melewati tenggorokan.
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Syarat Wajib, Syarat Sah, dan Rukun Puasa
Pendapat itu didukung oleh ulama dari berbagai mazhab. Seperti dalam mazhab Syafi’i dan Hambali.
Kedua mazhab itu menegaskan bahwa mencicipi makanan untuk keperluan tertentu, seperti memastikan kadar garam atau keseimbangan rasa, diperbolehkan. Asalkan tidak ada yang masuk ke dalam tenggorokan.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' juga menjelaskan bahwa mencicipi makanan tanpa menelannya tidak membatalkan puasa.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yang menyebutkan bahwa tindakan itu diperbolehkan jika memang ada kebutuhan. Seperti menghindari kesalahan dalam memasak.
Alasan diperbolehkannya mencicipi makanan itu berkaitan dengan kemudahan dalam beribadah.
Dalam kehidupan sehari-hari, mereka yang memasak sering kali harus memastikan rasa agar makanan tidak terlalu asin, hambar, atau kurang bumbu. Sehingga hidangan yang disajikan sesuai dengan cita rasa aslinya.
BACA JUGA:Berbagai Hal yang Membatalkan Puasa Secara Tidak Sengaja dan Cara Menghindarinya
Islam tidak melarang secara mutlak namun memberi keringanan bagi pemeluknya. -Freepik-Pinterest
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: