Hukum Batal Tidaknya Puasa Saat Mencicipi Makanan

Mencicipi masakan perlu dilakukan dengan penuh hati-hati agar tidak membatalkan puasa. -Beautynesia.id -Pinterest
Jika mencicipi makanan dilarang secara mutlak, tentu hal itu bisa menyulitkan. Terutama dalam situasi tertentu. Seperti memasak dalam jumlah besar untuk acara khusus.
Oleh karena itu, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan catatan tetap menjaga agar makanan yang dicicipi tidak tertelan.
Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar mencicipi makanan saat puasa tetap dilakukan dengan benar.
Salah satu caranya adalah dengan menggunakan ujung lidah saja untuk merasakan rasa makanan. Lalu segera membuangnya tanpa menelan.
Setelah itu, dianjurkan berkumur agar tidak ada sisa makanan yang tertinggal di mulut.
Selain itu, mencicipi makanan sebaiknya dilakukan jika benar-benar diperlukan. Bukan kebiasaan yang dilakukan secara berlebihan.
BACA JUGA:7 Hikmah dan Manfaat Puasa, Lebih Dari Sekadar Menahan Lapar dan Dahaga
Meskipun diperbolehkan dalam kondisi tertentu, ada baiknya menghindari mencicipi makanan jika tidak ada kebutuhan mendesak.
Jika rasa makanan masih bisa diperkirakan tanpa harus mencicipinya, menunggu hingga waktu berbuka bisa menjadi pilihan yang lebih baik.
Selain itu, bagi mereka yang khawatir makanan bisa tertelan tanpa disengaja, sebaiknya menghindari tindakan itu untuk menjaga keabsahan puasanya.
Terlalu sering mencicipi makanan juga bisa mengurangi nilai ibadah puasa. Karena pikiran akan fokus berlebihan pada urusan makanan.
Dengan memahami aturan itu, umat Muslim bisa tetap menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Tanpa harus khawatir akan kualitas makanan yang disajikan.
Inti dari puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus. Tetapi juga melatih pengendalian diri dan ketaatan terhadap aturan agama.
BACA JUGA:Selain Makan dan Minum, Hal-Hal Ini Juga Membatalkan Puasa, Muslim Harus Tahu
Oleh karena itu, jika memang harus mencicipi makanan saat memasak, lakukan dengan hati-hati dan dalam batasan yang diperbolehkan. Sehingga ibadah puasa tetap sah dan bernilai. (*)
*) Mahasiswa magang dari prodi Sastra Inggris, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: