Hukum Halal Bihalal dalam Islam, Sunah atau Wajib?

Hukum Halal Bihalal dalam Islam, Sunah atau Wajib?

Halal Bihalal: Momen penuh makna untuk saling memaafkan dan memperat silaturahmi. --Freepik

HARIAN DISWAY - Halal bihalal merupakan salah satu tradisi yang berkembang dalam masyarakat muslim di Indonesia, terutama setelah Hari Raya Idulfitri.

Tradisi ini dilakukan dengan tujuan untuk saling memaafkan, mempererat silaturahmi, serta menjaga keharmonisan hubungan antarindividu maupun kelompok.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai status hukum halal bihalal dalam syariat Islam, apakah termasuk wajib, sunah, atau hanya sebatas tradisi budaya semata.

BACA JUGA: Asal Usul Ngabuburit dan Perkembangannya di Indonesia

Dari segi hukum Islam, Halal bihalal tidak memiliki dasar yang secara langsung mewajibkannya. Tidak terdapat dalil Al-Qur’an maupun hadis yang secara eksplisit menyebutkan istilah halal bihalal sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim.

Namun, jika ditinjau dari esensi dan nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan ini, halal bihalal sangat selaras dengan ajaran Islam, khususnya dalam hal menjaga silaturahmi dan saling memaafkan. 

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh." (QS. Al-A'raf: 199)

BACA JUGA: Keutamaan Salat Tarawih di Masjid dan di Rumah, Panduan Ibadah Ramadan 2025

Ayat ini menunjukkan bahwa memaafkan adalah sikap yang dianjurkan bagi setiap muslim. Memaafkan orang lain bukan berarti mengabaikan kesalahan mereka, melainkan menunjukkan kedewasaan dan kekuatan iman seseorang.

Dengan memaafkan, seseorang dapat terhindar dari rasa dendam dan kebencian yang hanya akan merugikan dirinya sendiri. Ayat ini menunjukkan bahwa memaafkan adalah salah satu perintah Allah yang dianjurkan dalam kehidupan sosial.

Hal ini juga diperkuat oleh hadis Rasulullah Saw yang menyatakan: "Barang siapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi." (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA: 7 Amalan yang Dapat Menggandakan Pahala di Bulan Ramadan

Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa menjaga hubungan baik dengan sesama, termasuk melalui halal bihalal, merupakan amalan yang membawa keberkahan, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Oleh karena itu, meskipun halal bihalal tidak diwajibkan secara syariat, ia tetap menjadi amalan yang sangat dianjurkan (sunah) karena mengandung nilai-nilai Islami yang mulia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: