Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Penggunaan inhaler oleh penderita asma saat puasa menjadi bentuk ikhtiar menjaga kesehatan tanpa melanggar ketentuan syariat.-Inova-Pinterest
Kaidah fikih juga menyebutkan, al-masyaqqah tajlibut taisir yang berarti kesulitan mendatangkan kemudahan.
Serangan asma bukan kondisi ringan. Jika tidak segera ditangani, dampaknya dapat membahayakan keselamatan jiwa. Dalam situasi demikian, menjaga kesehatan menjadi prioritas utama.
Berdasarkan pertimbangan medis dan pandangan fikih kontemporer, penggunaan inhaler saat puasa bagi penderita asma diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama digunakan sesuai kebutuhan medis.
Setelah kondisi pernapasan kembali stabil, penderita dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka.
BACA JUGA:Apakah Menghirup Minyak Kayu Putih dan Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Berbagai Hal yang Membatalkan Puasa Secara Tidak Sengaja dan Cara Menghindarinya
Puasa dalam Islam tidak dimaksudkan untuk membahayakan diri. Justru, syariat hadir dengan prinsip kemudahan dan perlindungan terhadap keselamatan manusia. (*)
*) Mahasiswa magang dari Program Studi Ilmu Hadits, UINSA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: muhammadiyah.or.id