Apakah Menghirup Minyak Kayu Putih dan Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!

Apakah penggunaan inhaler membatalkan puasa? Simak penjelasan ulama mengenai hukum fikihnya! --Freepik
HARIAN DISWAY - Selama bulan Ramadan, umat Muslim yang berpuasa sering kali menghadapi berbagai pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk penggunaan minyak kayu putih dan inhaler.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menghirup aroma minyak kayu putih atau menggunakan inhaler dapat membatalkan puasa.
Pasalnya, kedua hal tersebut berkaitan dengan sistem pernapasan, yang bisa saja menimbulkan perdebatan mengenai apakah zat yang masuk melalui hidung dapat membatalkan puasa atau tidak.
Oleh karena itu, pemahaman yang jelas tentang hukum penggunaan minyak kayu putih dan inhaler selama berpuasa menjadi penting agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan tenang.
BACA JUGA: 27 Ide Ucapan Sahur Ramadan 2025 untuk Teman dan Keluarga
Menurut pandangan ulama, menghirup aroma minyak kayu putih yang hanya sekadar mencium bau tanpa ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena aroma tersebut tidak memiliki substansi yang dikonsumsi secara langsung ke dalam tubuh. Selain itu, minyak kayu putih umumnya hanya digunakan sebagai penghangat tubuh, meredakan pusing, atau mengatasi hidung tersumbat akibat flu dan pilek.
Dengan demikian, penggunaannya selama berpuasa tidak menjadi masalah, selama minyak kayu putih tidak dikonsumsi atau ditelan secara sengaja.
BACA JUGA: 6 Tip Mencegah Dehidrasi Saat Puasa
Beberapa ulama juga menekankan bahwa mencium aroma wangi dari benda lain, seperti parfum atau bunga, tidak membatalkan puasa, sehingga prinsip yang sama dapat diterapkan dalam kasus minyak kayu putih.
Apakah Menghirup Minyak Kayu Putih dan Inhaler Membatalkan Puasa? Ini penjelasannya! --Freepik
Sementara itu, penggunaan inhaler memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa inhaler mengandung partikel obat dalam bentuk uap atau aerosol yang masuk ke dalam saluran pernapasan dan dapat mencapai tenggorokan serta paru-paru, sehingga dianggap dapat membatalkan puasa karena menyerupai makan dan minum.
Pandangan ini berdasarkan pada kaidah bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur tertentu dan memiliki zat yang dapat memberi manfaat nutrisi atau efek tertentu pada tubuh dapat membatalkan puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: