SURABAYA, DISWAY.ID- Ardian to tidak terima dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yakni, penyimpangan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur. Penetapan itu diberikan kepadanya pada 4 April.
Status tersangka itu disematkan Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia merupakan staf operasional kredit di bank BUMD itu, cabang dr Soetomo. Karena itu, ia akhirnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pengajuan tersebut melalui kuasa hukumnya. Yakni, Masbuhin. PH-nya menilai, penetapan itu tidak sah. Sebab, kliennya hanya staf bagian dokumen kredit dan pemasaran. Bukan orang yang mengambil kebijakan penyetujuan kredit. ”Klien kami ini tidak pernah menandatangani akad kredit. Termasuk pada pencaiaran. Seharusnya itu menjadi tanggung jawab Imam Pebriadi selaku penyedia kredit dan kepala cabangnya, Didik Supriyanto,” katanya. Penetapan itu juga tidak cukup bukti permulaan. Seperti yang diatur dalam Putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014. Serta, tidak ada hasil audit yang menunjukkan kerugian negara. ”Atasan Ardianto yang menjabat penyelia dan analisis kredit itu tidak diperiksa. Bagaimana mungkin penyidik bisa menyangkakan pasal tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya. Ardianto juga tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Surabaya. ”Pada 22 Juni lalu Ardianto dijemput dan dibawa paksa oleh penyidik. Untuk menjalani pemeriksaan. Hingga pada 4 April, di hari yang sama, statusnya menjadi tersangka dan ditahan,” beber Masbuhin. Dalam hal ini, akar masalah hukumnya adalah seseorang yang baru menjalani proses penyidikan dan baru menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi. Kemudian, langsung disodori surat perintah penahanan. Masbuhin menegaskan, adanya prosedur yang dibolak-balik merupakan pelanggaran KUHAP dan hak asasi manusia. Serta, kesesatan dalam hukum acara. Untuk itu, ia berharap, dengan adanya praperadilan tersebut, Kejari Surabaya tidak terburu-buru melimpahkan berkas kliennya ke pengadilan. ”Karena sudah menjadi rahasia umum kalau ada praperadilan yang diajukan tersangka, jurus pemungkas penyidik dan jaksa penuntut umum adalah menggugurkannya dengan cara melimpahkan berkas perkara seadanya ke pengadilan,” ucapnya. Kasipidsus Kejari Surabaya Ari Panca menyatakan, pihaknya pasti siap hadir saat persidangan praperadilan hari ini (25/4). ”Kita sudah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka. Nanti kita uji saja saat persidangan. Jadi, saya tidak mau menanggapi terlalu jauh karena sudah masuk pokok materi,” terangnya. Perlu diketahui, gugatan praperadilan terhadap Kejari Surabaya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No: 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April, akan disidangkan pada hari ini, Senin (25/4). (Michael Fredy Yacob)