Gadis AG, 15, divonis 3,5 tahun penjara di perkara penganiayaan Mario, 20, terhadap David, 17, dalam sidang di PN Jakarta Selatan Senin, 10 April 2023. Apakah adil? Ayah David, Jonathan Latumahina, menanggapi datar.
”ONE down, two more to go,” tulis Jonathan di Twitter @seeksixsuck Senin. Artinya, satu turun, dua lagi. Atau masih tersisa dua tersangka lagi. Yakni, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, 19.
Dari reaksi itu, kelihatan Jonathan bisa menerima vonis tersebut. Setidaknya tidak menunjukkan kecewa.
Warganet yang ramai. Tapi, mayoritas mereka bisa menerima vonis itu. Sebagian kecil merasa, hukuman 3,5 tahun penjara kurang berat. Mengingat, dampak penganiayaan Mario ke David begitu parah.
Ada warganet yang meledek: ”Wisuda sma di lp anak berarti. Hukuman yang pantas buat dia.” Demikian tulis @wolfa**ne93.
Ada yang bijak: ”Semoga AG bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah menjalani hukuman.” Begitu tulis @rob**_ka*man.
Seperti diberitakan, AG dituntut jaksa hukuman empat tahun penjara. Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Syarief Sulaeman Nahdi yang juga kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Rabu, 5 April 2023, menjelaskan sebagaimana berikut.
”Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.”
Pelanggar pasal itu, jika orang dewasa, hukumannya 12 tahun penjara. Tapi, karena usia 15, AG dituntut segitu.
Salah satu hal yang memberatkan AG adalah kesaksian perempuan N, ibunda teman David yang malam itu melihat penganiayaan.
David malam itu main ke rumah temannya, anak N, kemudian dipaksa keluar rumah melalui WA AG. Sedangkan, di luar rumah AG sudah menunggu bersama Mario Dandy dan Shane Lukas. Setelah keluar dari dalam rumah temannya, David langsung dianiaya Mario.
Setelah David pingsan, N menyuruh AG memangku kepala David. Tujuannya, darah tidak terus mancur dari mulut dan hidung. AG menuruti perintah N.
Tapi, N melalui pengacaranyi, Muannas, menyatakan bahwa dia melihat tiga terdakwa (Mario, Shane Lukas, dan AG) sama sekali tidak menyesal. Padahal, kondisi David sangat parah. Malah mereka kelihatan puas.
Kesaksian itu ”mematikan” para terdakwa.