Anas, Revolusi, Kudeta, dan Korupsi

Sabtu 15-04-2023,21:09 WIB
Reporter : Dhimam Abror Djuraid

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 2013 dan divonis 8 tahun. Anas banding ke pengadilan tinggi dan mendapat diskon setahun. KPK kemudian banding ke Mahkamah Agung dan Hakim Agung Artidjo Alkostar menggandakan vonis Anas menjadi 14 tahun.

Setelah Artidjo pensiun pada 2018, Anas mengajukan peninjauan kembali dan sukses mengembalikan hukuman menjadi 8 tahun. Sekarang Anas sudah bisa menikmati cuti sebelum bebas murni. Anas bisa langsung kembali ke politik karena hak politiknya tidak dicabut.

Anas sudah bersiap menuntut balas terhadap SBY. Berbagai pernyataan psywar sudah dilakukan kubu Partai Demokrat dan Anas. Kubu Demokrat mendesak Anas supaya meminta maaf kepada SBY. Kubu Anas balik menantang SBY supaya meminta maaf kepada Anas.

Banyak yang menagih janji gantung Monas ala Anas. Anas berkelit dengan mengaku tidak bersalah dunia akhirat. Tapi, tidak semua orang senang dengan manuver awal Anas. Banyak yang menganggapnya berusaha membersihkan diri dan mencari panggung baru dengan gaya playing victim, orang yang terzalimi.

Karier politik Anas diwarnai dengan revolusi sunyi, kemudian kudeta sunyi, disusul dengan korupsi sunyi. Sekarang sangat mungkin akan terjadi pertarungan yang tidak lagi sunyi. (*)

 

 

Kategori :