Hal ini seharusnya disikapi dengan memandang jauh kedepan, kelebihan investasi dan biaya pemeliharaan tersebut merupakan semacam asuransi jangka panjang. Kendala yang lain adalah menghadapi masyarakat yang kadang nekat, walaupun sudah dilarang, untuk ini memang memerlukan pendekatan persuasif tetapi tegas dan tidak pilih kasih.
Lebih awal dilakukan lebih baik, sebelum banyak masyarakat yang membangun disekitar fasilitas tersebut, Hal tersebut harus dilakukan karena kalau tidak, maka insiden ataupun kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa jadi tidak terhindarkan, satu nyawa tidak akan tergantikan dengan harga berapapun. Belajar dari pengalaman yang menyedihkan ini, makin menegaskan agar pemerintah tegas dalam menerapkan peraturan ini, apalagi pada fasilitas milik Pemerintah dan BUMN.
Lalu bagaimana sebaiknya dengan Depo Plumpang sekarang?. Pemerintah melalui Menteri BUMN sudah menyampaikan akan memindah Depo Plumpang ke Fasilitas milik Pelindo. Sementara di lain kesempatan Menko Kemaritiman Dan Investasi menyampaikan bahwa yang harus dipindahkan adalah penduduk sekitar Depo Plumpang yang sekarang.
Sebenarnya apapun keputusannya, seharusnya yang segera dilakukan adalah solusi bagaimana agar penduduk sekitar Depo Plumpang tersebut dapat segera terhindar dari bahaya lagi, mudah-mudahan tidak terjadi lagi, tapi kemungkinan itu selalu ada.
Pemindahan Depo Plumpang, kalau memang jadi membutuhkan waktu 2 sampai 3 tahun agar fasilitasnya siap, waktu yang cukup lama, sementara bahaya selalu mengancam. Dalam waktu tunggu tersebut Pertamina harus melakukan zonasi aktivitas di Depo Plumpang, sehingga kalau toh terjadi kecelakaan lagi tidak akan membahayakan penduduk sekitarnya.
Konsekuensinya memang tidak akan bisa beroperasi secara penuh. Atau bisa juga segera memindahkan penduduk sekitarnya, diberi tempat yang baru, mungkin di rumah susun. Membangun rumah susun akan lebih murah daripada membangun fasilitas Depo baru. Semua keputusan tersebut harus dilakukan melalui kajian yang menyeluruh, tetapi cepat dan tentunya bisa diterima semua pihak.
Sebuah usaha yang tidak mudah tapi harus dilakukan. Kecelakaan fasilitas industri, apalagi industri perminyakan dengan korban yang begitu banyak, perlu ditindak lanjuti dengan penyelidikan yang mendalam dan hasilnya sebaiknya disampaikan ke publik, termasuk siapa saja yang bertanggung jawab dan sanksi yang diberikan.
Penyampaian ke publik diperlukan sebagai pertanggungjawaban PT. Pertamina sebagai perusahaan milik pemerintah yang artinya juga milik seluruh rakyat indonesia. Dan tentunya nantinya sebagai pembelajaran pihak lain agar tidak terulang lagi terjadi peristiwa serupa di fasilitas-fasilitas lain. Kita percaya PT. Pertamina sedang dalam proses melakukannya, kita tunggu hasilnya. (*)
Teguh Riyanto-Foto: Dokumentasi Pribadi-
*) Teguh Riyanto adalah Arsitek, Pengamat Masalah Perencanaan Kawasan dan Lingkungan Hidup, Koordinator Wilayah Kalimantan Himpunan Kawasan Industri (HKI) periode 2009-2015