BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Ceritakan Penanganan Covid-19 Surabaya ke WHO dan PBB
“Mari terus menghindari perilaku beragama yang ekstrim (tatharruf), berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam beragama (ghuluw). Sebab, hal tersebut dapat memunculkan sikap fanatisme, intoleransi, dan akuisme dalam beragama,” sebutnya.
Ketiga, Wamenag meminta aparat kepolisian untuk lebih meningkatkan keamanan di tempat-tempat ibadah, dan kantor serta tempat beraktivitas para pemimpin agama.
Terakhir, Wamenag mendukung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memfilter konten-konten yang bernuansa sentimen Suku, Antar golongan, Ras dan Agama (SARA), hoaks serta ujaran kebencian. “Termasuk juga konten yang bersumber dari ajaran agama yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas umat beragama,” tandasnya.(*)