SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-07-2025,10:18 WIB
4 Saksi Dari LPEI dan PT Sritex Kembali Diperiksa Kejagung
Jumat 18-07-2025,13:24 WIB
Perkara Kasus PT Sritex, Kejagung Kembali Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI
Rabu 16-07-2025,10:01 WIB
Nadiem Diperiksa 2 Kali, Kejagung Masih Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Utama
Rabu 09-07-2025,14:31 WIB
KPK Periksa Khofifah di Mapolda Jawa Timur Besok, Terkait Kasus Hibah Pokmas
Terpopuler
Selasa 22-07-2025,09:07 WIB
Juventus Terus Negosiasi dengan PSG untuk Kolo Muani, MU dan Chelsea Mengintai
Selasa 22-07-2025,13:54 WIB
Kompolnas Sisir Kejanggalan Kematian Diplomat Arya Daru: HP Hilang Jadi Kunci
Selasa 22-07-2025,18:16 WIB
Launching Game Persebaya vs PSS Sleman Cetak Rating Tertinggi, Program Nomor 1 se-Indonesia!
Selasa 22-07-2025,07:30 WIB
Makna MV Beautiful Stranger Milik TXT, Yeonjun dan Soobin Jadi Orang Asing yang Disatukan Takdir
Selasa 22-07-2025,12:30 WIB
Man Utd Incar Benjamin Sesko, Ini Kualitas yang Bikin Kepincut
Terkini
Rabu 23-07-2025,05:00 WIB
Jack White hingga Elton John Sampaikan Penghormatan untuk Mendiang Ozzy Osbourne
Rabu 23-07-2025,02:10 WIB
Ozzy Osbourne Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun, Dunia Musik Berduka
Selasa 22-07-2025,22:48 WIB
Surabaya Global Mengakar
Selasa 22-07-2025,20:10 WIB
Tanggal 23 Juli 2025 Hari Apa? Ada Hari Tanpa Televisi: Kenali Sejarah dan Tujuan Perayaannya
Selasa 22-07-2025,19:45 WIB