SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Rabu 06-11-2024,11:34 WIB
Polling Pilgub Jatim di X: Luluk Unggul Telak dari Risma dan Khofifah
Rabu 30-10-2024,10:57 WIB
Kejagung: Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong
Sabtu 26-10-2024,03:00 WIB
Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan Emas dari Mantan Pejabat MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Rabu 09-10-2024,16:32 WIB
Segini Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Yang Jadi Tersangka KPK
Kamis 19-09-2024,20:23 WIB
Kejari Surabaya Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,19:43 WIB
Persebaya vs Persija: Menentukan Posisi Papan atas Klasemen Liga 1
Kamis 21-11-2024,15:42 WIB
Profil 5 Pemain Utama Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu, Tayang 21 November 2024
Kamis 21-11-2024,16:29 WIB
Liga 1: Malut United vs Persis 3-0, Laskar Kie Raha Sikat Sambernyawa di Ternate
Kamis 21-11-2024,17:33 WIB
Liga 1: Madura United vs Arema FC 2-4, Singo Edan Berpesta di Bangkalan
Kamis 21-11-2024,18:31 WIB
Dusan Vlahovic Tak Nyaman dengan Taktik Juventus, Thiago Motta Siap Diskusi Ulang Peran Striker
Terkini
Jumat 22-11-2024,12:52 WIB
Profil dan Kekayaan Setyo Budiyanto: Arek Suroboyo yang Terpilih Jadi Ketua Baru KPK
Jumat 22-11-2024,12:39 WIB
Lanjutkan Kunker ke London, Prabowo Bertemu Raja Charles III di Buckingham Palace
Jumat 22-11-2024,11:30 WIB
Oppo Find X8 Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
Jumat 22-11-2024,11:04 WIB
Prabowo Temui PM Inggris Bahas Kerjasama Ekonomi, Pertahanan, Hingga Iklim
Jumat 22-11-2024,11:02 WIB