SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Kamis 02-04-2026,19:47 WIB
Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Unsur Perkaya Diri dalam Kasus Pengerukan Kolam Tanjung Perak
Selasa 31-03-2026,10:10 WIB
Kata Kejagung soal Modus Korupsi Video Desa Amsal Sitepu, Dinilai Rugikan Negara Rp1,8 Miliar
Selasa 31-03-2026,10:01 WIB
Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara, DPR RI: Ini Ancaman bagi Industri Kreatif
Jumat 13-03-2026,19:47 WIB
OTT KPK, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diamankan Bersama 26 Orang
Kamis 26-02-2026,13:01 WIB
Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Hentikan Perkara Korupsi yang Menjeratnya
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,15:58 WIB
Prediksi Skor Bologna vs Aston Villa: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Kamis 09-04-2026,09:36 WIB
'Pintu' Jatuh Prabowo
Kamis 09-04-2026,11:10 WIB
Striker Persebaya Siap Lawan Persija, Mau Buktikan Kualitasnya ke Bonek
Kamis 09-04-2026,09:54 WIB
Pagi Berdarah di Bengkalis, Anak Lelaki Bunuh Ayah: Itu Akumulasi Marah
Kamis 09-04-2026,10:35 WIB
Urgensi Revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran, ketika Konten LGBT Marak di Media OTT
Terkini
Jumat 10-04-2026,09:00 WIB
Kampung-Kampung Ikonik Sidoarjo (11): Kampung Topi Punggul Kekurangan Tenaga Penjahit
Jumat 10-04-2026,08:58 WIB
Tak Ungkap Jati Diri, Shiloh Jolie Lolos Jadi Penari Latar Dayoung di Video Musik What's a Girl to Do
Jumat 10-04-2026,08:31 WIB
Cheng Yu Pilihan Founder dan CEO agendakota.id Syamsul Qomar: Tuo Ying Er Chu
Jumat 10-04-2026,08:00 WIB
Juventus Segera Umumkan Perpanjangan Kontrak Luciano Spalletti hingga 2028
Jumat 10-04-2026,06:00 WIB