SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-02-2026,19:31 WIB
Prabowo Pulihkan Uang Negara Rp28,6 Triliun yang Digarong Para Tikus Koruptor
Jumat 30-01-2026,13:54 WIB
Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rabu 28-01-2026,14:34 WIB
Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem
Senin 15-12-2025,17:16 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Jumat 12-12-2025,13:45 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dana CSR BI–OJK
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,12:46 WIB
Juventus vs Como: Jeremie Boga Siap Debut, Kenan Yildiz Diistirahatkan?
Jumat 20-02-2026,03:03 WIB
Jadwal Imsakiyah Sidoarjo Hari Ini Jumat 20 Februari 2026, Cek Waktu Buka Puasa dan Subuh!
Jumat 20-02-2026,11:04 WIB
Ini Waktu Terbaik Minum Kopi saat Puasa Ramadan agar Tidak Perih di Lambung
Jumat 20-02-2026,03:14 WIB
Jadwal Imsakiyah Gresik Hari Ini Jumat 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Buka Puasa dan Salat!
Jumat 20-02-2026,06:00 WIB
Prakiraan Cuaca Surabaya Jumat 20 Februari 2026, Suhu 25–30 Derajat Celcius
Terkini
Jumat 20-02-2026,23:23 WIB
Tak Sahur tapi Tetap Puasa? Begini Dampaknya bagi Kesehatan
Jumat 20-02-2026,21:47 WIB
Jelang Persebaya Lawan Persijap, Tavares Waspadai Rekor Unbeaten Laskar Kalinyamat di Kandang!
Jumat 20-02-2026,20:55 WIB
Daftar Negara-Negara yang Pangkas Jam Kerja saat Ramadan, Ada Indonesia?
Jumat 20-02-2026,20:52 WIB
Badai Cedera Menghantui Juventus Jelang Hadapi Como, Spalletti Kembali ke Formasi 3 Bek?
Jumat 20-02-2026,20:32 WIB