SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Rabu 23-04-2025,09:09 WIB
Kejagung Kembali Panggil Dua Orang Saksi Kasus PT Jiwasraya
Senin 21-04-2025,20:30 WIB
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 9 Saksi Baru Kasus Korupsi Pertamina
Senin 21-04-2025,13:28 WIB
KPK Amankan Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Kamis 17-04-2025,11:13 WIB
Respon Bahlil Terkait Motor Ridwan Kamil yang disita KPK: Kami Menghargai Proses Hukum yang Ada
Terpopuler
Sabtu 28-06-2025,18:44 WIB
Man Utd Segera Amankan Bryan Mbeumo, Tottenham Hotspur Gigit Jari!
Sabtu 28-06-2025,20:23 WIB
Maurizio Sarri Putuskan Bertahan Meski Lazio Hadapi Kendala Finansial
Sabtu 28-06-2025,21:50 WIB
Nikita Mirzani Bantah Memeras
Minggu 29-06-2025,08:00 WIB
Spoiler! Cate Blanchett Muncul di Squid Game Season 3, Buka Cabang ke AS?
Minggu 29-06-2025,09:30 WIB
Rating Pemain Chelsea yang Hajar Benfica 4-1: Christopher Nkunku Supersub, Moises Caicedo Brilian!
Terkini
Minggu 29-06-2025,13:33 WIB
RUU Pajak Trump Masuk ke Debat Senat, Picu Perpecahan di Internal Partai Republik
Minggu 29-06-2025,12:43 WIB
500 Warga Gaza Tewas Saat Cari Makanan, Prancis Siap Turun Bantu Distribusi Bantuan
Minggu 29-06-2025,10:17 WIB
5 Momen Tergokil Kai EXO di Acara Trans7, Dari Ngamen Sampai Jadi Tukang Odong-Odong
Minggu 29-06-2025,09:30 WIB
Rating Pemain Chelsea yang Hajar Benfica 4-1: Christopher Nkunku Supersub, Moises Caicedo Brilian!
Minggu 29-06-2025,08:42 WIB