SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Senin 13-01-2025,13:53 WIB
Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Siap Hadapi Kasus Korupsi yang Menyeret Namanya
Selasa 24-12-2024,12:33 WIB
Ini Pasal-Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP jadi Tersangka Korupsi KPK
Kamis 19-12-2024,13:30 WIB
Prabowo Sebut Koruptor Bisa Kembalikan Uang Negara Secara Diam-Diam
Kamis 05-12-2024,14:04 WIB
Kasasi Ditolak, Hasbi Hasan Resmi Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Selasa 26-11-2024,22:11 WIB
KPK Periksa Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,08:10 WIB
VFB vs PSG 1-4: Dembele Hattrick, Paris Saint-Germain Lolos dari Lubang Jarum
Kamis 30-01-2025,05:27 WIB
Brest vs Real Madrid 0-3: Los Blancos Bisa Ditunggu Man City di Playoff Liga Champions
Kamis 30-01-2025,06:55 WIB
Girona vs Arsenal 1-2: Ethan Nwaneri Bawa The Gunners ke Babak 16 Besar Liga Champions
Rabu 29-01-2025,16:31 WIB
Lirik dan Terjemahan Better Half, Single Baru Jeonghan SEVENTEEN ft Omoinotake
Rabu 29-01-2025,17:38 WIB
Ayden Heaven ke Manchester United, Setan Merah Bajak Wonderkid Arsenal
Terkini
Kamis 30-01-2025,15:23 WIB
Bulan Sya'ban Mulai Besok, Kapan Tanggal 1 Ramadhan 2025? Berikut Penjelasannya!
Kamis 30-01-2025,15:07 WIB
Sengkarut Klaim BPJS di RS, Dinkes Jatim Sarankan Semua Pihak Pahami Isi PKS sebelum Tandatangan
Kamis 30-01-2025,15:01 WIB
Dinkes Jatim Janji Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa RS dan BPJS
Kamis 30-01-2025,14:37 WIB
Pertamina Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Himbau Konsumen Beli di Pangkalan Resmi
Kamis 30-01-2025,14:17 WIB