SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Senin 15-12-2025,17:16 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Jumat 12-12-2025,13:45 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dana CSR BI–OJK
Minggu 09-11-2025,10:30 WIB
Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Ungkap 3 Kluster Senilai Miliaran Rupiah
Selasa 21-10-2025,14:21 WIB
Prabowo: Era Kasus Hukum ‘Untouchable’ Sudah Berakhir di Indonesia
Sabtu 11-10-2025,12:45 WIB
Prabowo Copot Jabatan Arief Prasetyo Adi dari Kepala Bapanas, Ini Alasannya!
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,09:49 WIB
Misteri Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon: Diduga Bukan Perampokan
Kamis 18-12-2025,06:42 WIB
Juventus Luncurkan ADP Collection, Rayakan Warisan Alessandro Del Piero dengan Sentuhan Seni Renaisans
Kamis 18-12-2025,07:01 WIB
Newcastle vs Fulham 2-1, Gol Telat Lewis Miley Bawa The Magpies ke Semifinal Carabao Cup
Kamis 18-12-2025,05:20 WIB
Talavera vs Real Madrid 2-3, Lawan Kasta Keempat pun Butuh Brace Mbappe
Kamis 18-12-2025,09:14 WIB
Liverpool Ngotot Datangkan Marc Guehi, Man City dan Bayern Ikut Berburu
Terkini
Jumat 19-12-2025,04:33 WIB
Polisi Ungkap Pembunuhan Mahasiswi UMM di Pasuruan: Inilah Taktik Pelaku
Kamis 18-12-2025,23:45 WIB
UK Petra Wujudkan Dukungan untuk Papua dalam Rupa Pohon Natal
Kamis 18-12-2025,23:28 WIB
Collector’s Spotlight Orasis Art Space Tampilkan 10 Lukisan Sambut Libur Natal dan Tahun Baru
Kamis 18-12-2025,22:30 WIB
Aksi Solidaritas Bonek, Bantu Evakuasi Korban Bencana Sumatra hingga Donasi Rp137 Juta
Kamis 18-12-2025,21:29 WIB