SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Rabu 26-03-2025,19:52 WIB
Saksi Baru PT Asuransi Jiwasyara Diperiksa Kejagung Melalui Jampidsus
Selasa 25-03-2025,09:09 WIB
Tak Kunjung Usai, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi
Jumat 21-03-2025,14:54 WIB
Dugaan Kasus Korupsi LPEI: 24 Aset Senilai Rp 882 Miliar Disita KPK
Jumat 21-03-2025,14:26 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI
Rabu 19-03-2025,08:03 WIB
Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
Terpopuler
Minggu 06-04-2025,04:40 WIB
Rating Pemain Barcelona Saat Ditahan Imbang Real Betis: Gavi Moncer, Lamine Yamal Melempem
Minggu 06-04-2025,02:04 WIB
Rating Pemain Real Madrid Setelah Dipermalukan Valencia 1-2, Vinicius Berapa?
Minggu 06-04-2025,09:00 WIB
3 Fakta Walid, Tokoh di Serial Bidaah yang Viral di TikTok
Minggu 06-04-2025,16:30 WIB
5 Cara Memuat Foto Ghibli lewat AI ChatGPT
Minggu 06-04-2025,05:00 WIB
Hasil Liga Italia AC Milan vs Fiorentina 2-2: Diwarnai Drama Gol Bunuh Diri dan VAR
Terkini
Minggu 06-04-2025,23:39 WIB
Sevilla vs Atletico Madrid 1-2: Los Rojiblancos Comeback Dramatis!
Minggu 06-04-2025,22:03 WIB
Fulham vs Liverpool 3-2: The Cottagers Buat The Reds Sadar Diri
Minggu 06-04-2025,21:58 WIB
Dukung Kelancaran Arus Balik, BRI Dirikan Posko Mudik di Bandara dan Rest Area
Minggu 06-04-2025,21:58 WIB
Madura United vs Persija 1-0: Macan Kemayoran Gagal Dekati Persebaya
Minggu 06-04-2025,18:00 WIB