SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Selasa 23-09-2025,13:10 WIB
Nadiem Ajukan Praperadilan
Senin 22-09-2025,16:11 WIB
Bupati Pati Kembali penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA
Rabu 03-09-2025,18:12 WIB
KPK Periksa Anak BJ Habibie, Ilham Akbar, Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Rabu 27-08-2025,14:54 WIB
Jamwas Kejagung Periksa Mantan Kajati Sumut Terkait Proyek Pembangunan Jalan
Rabu 20-08-2025,16:40 WIB
Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus PT Sritex
Terpopuler
Selasa 23-09-2025,15:33 WIB
Prediksi AC Milan vs Lecce: Massimiliano Allegri Konfirmasi Christopher Nkunku Siap Main
Selasa 23-09-2025,17:00 WIB
SnackVideo Hadir di Kebumen, Sukses Gelar Program CSR Musim Kedua
Selasa 23-09-2025,12:03 WIB
Saham EMAS Melonjak 25 Persen ARA pada Hari Pertama di BEI
Selasa 23-09-2025,19:11 WIB
Prediksi Levante vs Real Madrid, Alonso Targetkan Kemenangan Demi Kumpulkan Poin Maksimal
Selasa 23-09-2025,10:14 WIB
Aplikasi Penghasil Saldo DANA Fruit Frenzy, Tambah Vitamin Cash untuk Dompet!
Terkini
Rabu 24-09-2025,08:36 WIB
Cukup 5 Menit Sehari, Hidup Lebih Seimbang dengan Meditasi
Rabu 24-09-2025,07:50 WIB
Rating Pemain Chelsea Usai Comeback Lincoln City, Tyrique George Jadi Pahlawan
Rabu 24-09-2025,07:14 WIB
Rating Pemain Liverpool Usai Singkirkan Southampton di Carabao Cup, Federico Chiesa Underrated!
Rabu 24-09-2025,06:49 WIB
Rating Pemain Real Madrid Saat Taklukkan Levante 4-1, Kylian Mbappe Gacor Lagi
Rabu 24-09-2025,06:33 WIB