SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Rabu 23-04-2025,09:09 WIB
Kejagung Kembali Panggil Dua Orang Saksi Kasus PT Jiwasraya
Senin 21-04-2025,20:30 WIB
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 9 Saksi Baru Kasus Korupsi Pertamina
Senin 21-04-2025,13:28 WIB
KPK Amankan Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Kamis 17-04-2025,11:13 WIB
Respon Bahlil Terkait Motor Ridwan Kamil yang disita KPK: Kami Menghargai Proses Hukum yang Ada
Terpopuler
Sabtu 17-05-2025,07:30 WIB
Lirik dan Terjemahan Don't Say You Love Me Milik Jin BTS, Menjauh dari Cinta yang Saling Menyakiti
Sabtu 17-05-2025,09:00 WIB
Sat Set! Habis Huijsen, Real Madrid Dapat Alvaro Carreras, Simak Profilnya
Sabtu 17-05-2025,08:00 WIB
3 Fakta Menarik MV Don't Say You Love Milik Jin BTS, dari Konsep sampai Lokasi Syuting
Sabtu 17-05-2025,07:00 WIB
Xabi Alonso Buka Jalan Transfer Alexis Mac Allister ke Real Madrid
Sabtu 17-05-2025,05:47 WIB
Aston Villa vs Tottenham 2-0: The Villans Jaga Asa ke Liga Champions
Terkini
Minggu 18-05-2025,04:00 WIB
Cerita Diaspora dari Marisa Tania: Engineer Indonesia Menembus Silicon Valley
Sabtu 17-05-2025,22:19 WIB
Polda Metro Jaya Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah
Sabtu 17-05-2025,20:50 WIB
Prabowo Larang Kader Serukan Dua Periode: Selain yang Maha Kuasa, Saya Sendiri yang Tahu
Sabtu 17-05-2025,20:00 WIB