SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Jumat 13-03-2026,19:47 WIB
OTT KPK, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diamankan Bersama 26 Orang
Kamis 26-02-2026,13:01 WIB
Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Hentikan Perkara Korupsi yang Menjeratnya
Sabtu 07-02-2026,19:31 WIB
Prabowo Pulihkan Uang Negara Rp28,6 Triliun yang Digarong Para Tikus Koruptor
Jumat 30-01-2026,13:54 WIB
Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rabu 28-01-2026,14:34 WIB
Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem
Terpopuler
Senin 16-03-2026,00:39 WIB
Rating Pemain Man United yang Cukur Aston Villa 3-1, Bruno Fernandes Luar Biasa!
Senin 16-03-2026,01:03 WIB
Rating Pemain Barcelona yang Tekuk Sevilla 5-2, Raphinha Bintangnya
Senin 16-03-2026,02:13 WIB
Rating Pemain Liverpool yang Ditahan Imbang Tottenham 1-1, Robertson Paling Jelek!
Senin 16-03-2026,10:34 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 16 Maret 2026 Turun, Buyback Ikut Melemah!
Minggu 15-03-2026,20:19 WIB
Kimi Antonelli Menang GP China 2026, Cetak Sejarah di Formula 1
Terkini
Senin 16-03-2026,17:26 WIB
Antrean Gilimanuk Tembus 30 Km, 17 Pemudik Tumbang saat Menunggu Penyeberangan
Senin 16-03-2026,16:00 WIB
Update Kalender Islam Global 2026, Potensi Perbedaan Tanggal Perayaan Idulfitri di Arab Saudi dan Indonesia
Senin 16-03-2026,14:39 WIB
Cowok-Cewek Check In Hotel di Medan, Jadi Pembunuhan: Korban Terlalu Pasrah
Senin 16-03-2026,14:34 WIB
Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Senin 16-03-2026,14:30 WIB