SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Rabu 13-08-2025,12:15 WIB
KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Djohansyah
Selasa 12-08-2025,13:36 WIB
Kejagung Belum Jadwal Ulang Pemeriksaan Nadiem Makarim
Senin 11-08-2025,20:27 WIB
KPK Akan Periksa Saksi Kasus CSR BI
Jumat 08-08-2025,17:48 WIB
Dua Hari, Kejagung Periksa 21 Saksi Kasus Minyak Mentah PT Pertamina
Jumat 08-08-2025,13:53 WIB
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI
Terpopuler
Sabtu 16-08-2025,05:07 WIB
Rating Pemain Liverpool Pasca Sikat Bournemouth 4-2, Hugo Ekitike Gacor!
Sabtu 16-08-2025,06:38 WIB
Lirik dan Terjemahan Dream Milik LISA BLACKPINK, Kisah Cinta yang Tak Pernah Pudar
Sabtu 16-08-2025,06:00 WIB
Prediksi Skor Persita vs Persebaya, Bisa-bisa Imbang!
Sabtu 16-08-2025,14:28 WIB
MotoGP Tetap Terapkan Stability Control yang Dibenci Marc Marquez, Ini Alasannya
Sabtu 16-08-2025,04:33 WIB
Liverpool vs Bournemouth 4-2, Arne Slot Kenang Peran Diogo Jota
Terkini
Sabtu 16-08-2025,21:57 WIB
Suara Rasa Konser Musik Klasik Kolaboratif El Vatikan dan Dua Ketuk di Amadeo Music Hall Surabaya
Sabtu 16-08-2025,21:32 WIB
Prabowo Hapus Tantiem dan Pangkas Jumlah Komisaris BUMN demi Efisiensi
Sabtu 16-08-2025,19:30 WIB
Preview Mallorca vs Barcelona, Ajang Debut Joan Garcia-Marcus Rashford
Sabtu 16-08-2025,18:50 WIB
Mulai Petani Hingga Nelayan, Rakyat Kecil Jadi Tamu Kehormatan HUT RI ke-80 di Istana Merdeka
Sabtu 16-08-2025,18:49 WIB