SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Selasa 24-12-2024,12:33 WIB
Ini Pasal-Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP jadi Tersangka Korupsi KPK
Kamis 19-12-2024,13:30 WIB
Prabowo Sebut Koruptor Bisa Kembalikan Uang Negara Secara Diam-Diam
Kamis 05-12-2024,14:04 WIB
Kasasi Ditolak, Hasbi Hasan Resmi Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Selasa 26-11-2024,22:11 WIB
KPK Periksa Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Senin 25-11-2024,10:19 WIB
Rohidin Mersyah Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan Anak Buah
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:10 WIB
BRI Liga 1 Bali United vs Persebaya, Ini Pemain Bajol Ijo yang Tidak Dapat Tampil
Jumat 27-12-2024,16:13 WIB
Sangat Rahasia! Liverpool Nego Mo Salah, Van Dijk, dan Trent
Jumat 27-12-2024,15:47 WIB
Manchester United Kalah Tiga Kali Beruntun, Ruben Amorim Overrated?
Jumat 27-12-2024,21:18 WIB
PSS vs Madura United 4-0: Super Elja Mentas dari Zona Merah!
Jumat 27-12-2024,21:04 WIB
Borneo FC vs Persik 0-4: Kartu Merah Jadi Alasan Pesut Etam Kalah Telak!
Terkini
Sabtu 28-12-2024,10:00 WIB
Prediksi Bali United vs Persebaya: Rekor Timpang, Tren Kemenangan Bajol Ijo Bisa Lanjut
Sabtu 28-12-2024,09:40 WIB
Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Sabtu 28-12-2024,09:29 WIB
Refleksi Akhir Tahun Unair: Penegakan Hukum Humanis Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi di Jatim
Sabtu 28-12-2024,09:17 WIB
Kuota SNBP 2025 Diumumkan Hari Ini, Simak di Laman Resmi!
Sabtu 28-12-2024,09:15 WIB