SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Rabu 06-05-2026,17:43 WIB
Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara
Sabtu 25-04-2026,15:34 WIB
Tiga Hari, KPK Periksa 27 Pejabat Pemkab Tulungagung
Jumat 17-04-2026,15:15 WIB
PH Sugiri Sancoko Sebut Dakwaan Salah Sasaran dan Minta Dibatalkan
Minggu 12-04-2026,11:43 WIB
KPK: Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu 'Mengerikan', Pakai Surat Pengunduran Diri
Kamis 02-04-2026,19:47 WIB
Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Unsur Perkaya Diri dalam Kasus Pengerukan Kolam Tanjung Perak
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,08:00 WIB
Bayern Munich Incar Bremer, Juventus Bisa Dapat Kim Min-Jae
Jumat 29-05-2026,13:46 WIB
4 Alasan PSG Patut Waspada Jelang Final Liga Champions Kontra Arsenal
Jumat 29-05-2026,12:26 WIB
Bernardo Silva Rela Turun Gaji, Barcelona Makin Dekat Capai Kesepakatan
Jumat 29-05-2026,20:10 WIB
Konate Pergi, Liverpool Incar Bremer dari Juventus
Jumat 29-05-2026,14:46 WIB
Resmi! Skuad Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor 6 Edisi
Terkini
Jumat 29-05-2026,22:34 WIB
Kaitan Kerajaan Esperia dengan Sun God Nika di One Piece, Petunjuk Besar Oda Mulai Terungkap
Jumat 29-05-2026,22:16 WIB
Apsilangga Unair Gelar Seminar 'Keluarga vs Gadget': Kupas Generasi Sandwich dan Beban Mental Lansia
Jumat 29-05-2026,21:37 WIB
Pirlo Bongkar Senjata Rahasia Arsenal untuk Hancurkan PSG
Jumat 29-05-2026,21:32 WIB
Aksi Gila Veda Ega di Menit Akhir, Amankan Tiket Q2 Moto3 Mugello 2026
Jumat 29-05-2026,21:32 WIB