SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023. Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan. Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya. Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya. Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita. Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga
Selasa 16-05-2023,16:52 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #suap wakil ketua dprd jatim
#sidang vonis penyuap sahat
#sahat tua simandjuntak
#kasus korupsi
#kasus dana hibah
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-10-2025,12:45 WIB
Prabowo Copot Jabatan Arief Prasetyo Adi dari Kepala Bapanas, Ini Alasannya!
Sabtu 11-10-2025,12:08 WIB
Polres Serang Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Petir, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Sabtu 11-10-2025,11:11 WIB
Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Senin, Kejagung Siap Hormati Hasil Sidang
Selasa 07-10-2025,11:55 WIB
KPK Sebut Mobil Alphard Bukan Kendaraan Pribadi Noel: Disewa oleh Kemnaker
Selasa 23-09-2025,13:10 WIB
Nadiem Ajukan Praperadilan
Terpopuler
Kamis 16-10-2025,18:04 WIB
5 Calon Pengganti Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Erik ten Hag Masuk Bursa
Kamis 16-10-2025,16:00 WIB
Real Madrid Pantau Wonderkid Arsenal Max Dowman, Umurnya Masih 15 Tahun!
Kamis 16-10-2025,19:43 WIB
Megawati Hangestri Gagal Bawa Bank Jatim ke Final Livoli 2025, TNI-AU Electric Tantang Gresik Petrokimia
Kamis 16-10-2025,20:53 WIB
Lirik dan Terjemahan Good Goodbye Milik Hwasa MAMAMOO, Pesan untuk Perpisahan yang Indah
Kamis 16-10-2025,17:00 WIB
Real Madrid Targetkan Murillo Sebagai Pengganti Alaba dan Rudiger
Terkini
Jumat 17-10-2025,10:00 WIB
Juventus dan AC Milan Berebut Tanda Tangan Kim Min-jae
Jumat 17-10-2025,09:33 WIB
Gelombang Protes Anti-Imigran dan ke Mana Arah Migrasi Global
Jumat 17-10-2025,09:00 WIB
Apple Tingkatkan Vision Pro dengan Chip M5
Jumat 17-10-2025,08:52 WIB
DPRD Jatim Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Momentum Benahi Sistem Ketenagakerjaan
Jumat 17-10-2025,08:44 WIB