Mario Bakal Menua di Penjara

Senin 29-05-2023,04:30 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Kasus Mario Dandy Satrio, 20, menganiaya David Ozora, 17, dipersepsi publik tiga hal. 1) Perkaranya. 2) Keluarga Mario berduit. 3) Korupsi di Indonesia. Kalau dirangkai jadi begini: Orang berduit bisa membeli keadilan di negeri yang korup. Ternyata rangkaian itu tak terbukti.

SETIDAKNYA, Polda Metro Jaya sudah menjerat Mario dengan satu perkara pidana baru: Mario disidik atas dugaan pencabulan terhadap AG, 15. Itu bermula atas laporan pengacara AG, Mangatta Toding Allo. 

Keputusan itu diumumkan pihak Polda Metro Jaya saat gelar perkara, Jumat, 26 Mei 2023. Diumumkan bahwa hal itu naik ke tahap penyidikan. Dari gelar perkara, penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat: ”Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan.” 

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi dua alat bukti. Juga, sudah sembilan saksi yang dimintai keterangan. Hal tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang ada. Tersangka belum ditetapkan, tapi dalam kasus ini diduga cuma ada satu tersangka.

”Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.”

Sedangkan untuk perkara pertama (penganiayaan), Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.

Seumpama di dua perkara itu Mario nanti divonis hukuman maksimal, total hukuman 27 tahun penjara. 

Atau, katakanlah bukan hukuman maksimal. Misalnya, total 23 tahun penjara. Selama menjalani hukuman, ia dapat beberapa kali remisi. Hukuman bersih yang dijalani Mario total 20 tahun penjara. Sama dengan usianya sekarang. Ia akan bebas di usia 40. Ia menua di penjara.

Padahal, uang ortu Mario banyak. Ada rekening setengah triliun rupiah yang diblokir PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ). Juga, diblokir uang tunai Rp 37 miliar di safe deposit box.

Meskipun, memang, dalam perjalanan seratus hari kasus ini sejak Mario menganiaya David, Senin, 20 Februari 2023, muncul kecurigaan banyak publik. 

Di antaranya karena kejadian berikut ini.

Ayah David, Jonathan Latumahina, mengungkapkan di medsos bahwa dirinya dua kali diajak berdamai. ”Diajak berdamai oleh empat bodyguard, saya tolak. Juga diajak damai oleh ibunda Mario, saya tolak.”

Lalu, sebulan lebih dari kejadian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan damai (restorative justice/RJ) kepada ortu David. 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2023, kepada wartawan mengatakan berikut ini. 

Kategori :