”Kami akan tetap tawarkan. Masalah dilakukan restorative justice atau tidak, itu tergantung para pihak. Khususnya pihak keluarga korban.”
Tawaran tersebut dikomentari Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas, bahwa tawaran RJ berlebihan. Sebab, ini penganiayaan berat.
Dilanjut, penerapan pasal di perkara itu juga berubah.
Semula, Mario dan Shane Lukas dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa (bukan penganiayaan berat). Dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Berlanjut, Mahfud menjenguk David di RS Mayapada, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam kunjungannya, Mahfud mengatakan, penganiayaan Mario kepada David sangat brutal. Ia berharap agar Mario dikenai pasal yang lebih tegas untuk menimbulkan efek jera.
Mahfud: ”Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351. Tetapi, saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas.”
Alhasil, pasal yang diterapkan berubah jadi Pasal 355 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman, disebutkan tadi, dua belas tahun penjara. Beda ancaman hukumannya hampir sepuluh tahun penjara.
Terbaru, Jumat, 26 Mei 2023. Warganet menyoal video rekaman polisi yang mengambil gambar Mario di Mapolda Metro Jaya, memborgol tangannya sendiri dengan kabel ties putih. Bukan diborgol polisi.
Beredar di Twitter, diunggah oleh akun @tolakbigotnkri pada Jumat pukul 17.24 WIB.
Di video itu Mario duduk di sofa. Di hadapannya ada polisi berseragam, duduk di sofa juga. Polisi itu sedang menelepon.
Lalu, tangan kiri Mario menggaruk betis kiri. Dalam sedetik kemudian, tangan kirinya mengambil borgol kabel ties putih di meja. Kemudian, ia memasangkan sendiri borgol tersebut ke tangannya.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, momen tersebut terjadi Jumat di dekat ruang tahanan Polda Metro Jaya, sebelum berkas perkara Mario dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Trunoyudo: ”Memang kabel ties disiapkan penyidik dan itu masih dalam kepengurusan kita. Tiba-tiba tersangka langsung memasangkan kepada dirinya sendiri. Tapi, itu bukan bongkar pasang kabel ties, ya.”
Kendati begitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Minggu, 28 Mei 2023, mengatakan berikut ini.
”Saya katakan, apa pun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya, saya minta maaf.”
Dilanjut: ”Pada kesempatan ini, saya tergelitik dan saya merasa bertanggung jawab dengan adanya berita-berita yang viral menyangkut penanganan perkara Mario Dandy. Saya tidak akan bicara ke belakang bagaimana itu kejadiannya. Yang jelas, kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro, saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikan kritikan masukan terhadap penanganan perkara ini. Tapi, saya tegaskan, tidak ada privilese di semua perkara, termasuk perkara ini.”