Jamaah Haji Jangan Merokok Sembarangan, Ada Denda Menanti

Senin 29-05-2023,15:34 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kemenag kembali mengeluarkan peringatan bagi Jemaah Haji Indonesia untuk memperhatikan betul kawasan larangan merokok. 

Larangan ini terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan sekitar Masjid Nabawi, Madinah. 

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 Saudi Arabian Riyal (SAR) oleh otoritas berwenang,” kata Jubir Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. 

BACA JUGA:Lepas Penerbangan Haji Pertama dari Kertajati, Menag Wanti-Wanti Jamaah Haji

BACA JUGA:Beribadah Haji di Tengah Cuaca Panas Ekstrim, Pahami Beberapa Resiko Kesehatan Bagi Jamaah Haji 

Jika mengikuti kurs hari ini, dengan denda 200 SAR, maka Jamaah Haji harus membayar hampir Rp. 800 ribu.

“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya” sambung Fauzin.

BACA JUGA:Penerbangan Haji Pertama dari Bandara Kertajati

Kepada Jemaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.

“Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” imbau Fauzin.(*)

Kategori :