Akhirnya: ”Bahwa Pihak Pertama akan melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga atas deposito berjangka, dan pembayaran jumlah pokok dan bunga atas rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp78.919.666.781,00 + Rp100.543.655.478,82 = Rp179.463.322.259,82 (seratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah koma delapan puluh dua sen), kepada Pihak Kedua, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, dengan jumlah yang sama.”
Surat diteken: Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Indra Surya. Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Purwanto. Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Sofandi Arifin. Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Encep Sudarwan.
Namun, janji pemerintah yang sudah diteken 12 Agustus 2015 itu belum direalisasikan sampai kini. Jusuf sering menagih ke Kemenkeu, tapi jawabnya selalu ”masih diproses”.
Menurut hitungan Yusuf, nilai utang yang semula disepakati Rp 170 miliar itu sekarang jadi Rp 800 miliar, termasuk bunga, karena utang tersebut berbentuk deposito.
Jusuf akan berusaha menemui Menko Polhukam Mahfud MD. Ia akan curhat soal itu kepada Mahfud.
Mengapa curhat ke Mahfud? ”Ya, Bapak Mahfud tokoh bangsa yang bijaksana. Saya mau minta tolong Pak Mahfud.”
Mahfud memang tokoh yang selalu mendorong perkara hukum agar ditangani secara adil. Tapi, entah di perkara yang rumit ini. (*)