Pria ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) dibantai empat anak usia 13–15 tahun di Lebak, Banten. ODGJ usia 35 tahun itu diikat, disekap-dianiaya tiga hari, disiram bensin, akhirnya dibakar mati. Mayat ditemukan setelah membusuk. Polisi menahan para tersangka anak.
PERISTIWA ini mengenaskan. Polisi terpaksa menyidik anak dan remaja itu. Tindakan mereka tergolong keji. Namun, polisi akan memeriksakan kejiwaan para tersangka.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Jumat, 16 Juni 2023, mengatakan, ”Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, selama tiga hari, kemudian korban digiring ke arah pantai, dibakar.”
Para tersangka adalah AD, 13, dan HB, 13, kelas VI SD. Lalu, MA, 14, tidak pernah sekolah, dan MI, 15, putus sekolah kelas III SMP. Sementara itu, nama ODGJ belum disebutkan. Tapi, ia sehari-hari berada di sekitar TKP.
Kronologinya, Rabu sore, 14 Juni 2023. Di dekat Pantai Bayah, tepatnya Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Ditemukan mayat gosong, dua tangan seperti terikat ke belakang, dan sudah membusuk. Lokasinya sepi orang.
Warga lapor polisi. Jenazah dievakuasi. Polisi menyelidiki. Diketahui identitas korban sebagai ODGJ yang biasa tidur di pinggir jalan di wilayah itu.
Akhirnya polisi mengarah kepada MA. Sebab, berdasar keterangan saksi, dua pekan sebelumnya MA dilempar batu oleh ODGJ itu. MA diinterogasi, mengaku. Lalu, ia menyebutkan menganiaya korban bersama teman-temannya. Maka, ditangkap tiga tersangka lain.
Dari interogasi empat tersangka anak dan remaja itu, akhirnya polisi mengetahui kronologi dan motif pembunuhan.
Motifnya, MA balas dendam. Sebab, ia pernah dilempar batu oleh ODGJ, kena punggung.
AKBP Wiwin: ”MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu.”
AD memukul korban dan membakar wajah korban. MI berperan memukul korban dua kali, mengucurkan bensin, dan mengikat korban di pohon dekat pantai.
HB ikut menganiaya korban. Penganiayaan berlangsung tiga hari, sebelum ODGJ dibakar. Caranya, diikat dan disekap di gubuk kosong di wilayah itu. Jadi, selama tiga hari itu anak-anak tersebut datang ke TKP hanya untuk menganiaya korban.
Jumat, 9 Juni 2023, setelah tiga hari diikat tak diberi makan, dan dianiaya, korban diseret menuju pohon di dekat pantai. Di sanalah ODGJ disiram bensin, lalu dibakar. Tewas. Mayatnya ditinggalkan begitu saja.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 kaus lengan pendek warna hitam, 1 celana pendek hitam, 1 bilah kayu sepanjang kurang lebih 1 meter, sebuah batu, 1 sepeda motor, dan 3 utas tali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.