Di konferensi pers, tiga tersangka diberi kesempatan polisi untuk ditanyai wartawan. Boleh ditanya. Para tersangka ditanya wartawan tentang motif, mengapa Baldi begitu tega memerkosa-membunuh pacar sendiri?
Balde menjawab: ”Saya kecewa. Dia open BO lewat WeChat. Saya kenal dia dari tahun 2018. Saya tahu sendiri.”
Dilanjut: ”Lalu, saya mengajak kawan-kawan saya memerkosa dia. Sekalian saya cekik, bergantian memerkosa dia. Saya kesal.”
Akhirnya Tania tak bergerak lagi. Tiga tersangka itu panik. Membawa korban ke RS Tarakan, Jakarta Utara. Di sana, dinyatakan dokter, Tania sudah meninggal. Pihak RS langsung menelepon polisi. Para tersangka diringkus polisi pagi itu juga, Selasa, 26 April 2022.
Dalam penyidikan polisi, dua tersangka, Balde dan Adit (AS tidak disidik karena masih anak-anak) disangkakan tiga lapis pasal.
1) Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
2) Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
3) Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sangkaan dengan pasal berlapis itu tidak berarti nilai hukuman bersifat kumulatif (dijumlahkan). Tidak. KUHP tidak mengenal hukuman kumulatif. Tujuan sangkaan pasal berlapis adalah, jika sangkaan pertama di persidangan tidak terbukti, bisa dikenakan sangkaan nomor urut dua dan seterusnya.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara penyidikan polisi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dari kejaksaan, kemudian dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.
Berkas perkara didaftarkan jaksa ke PN Jakarta Pusat pada Kamis, 1 September 2022.
Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Sobrani Binzar, Priyo Wicaksono, dan Guntur Adi Nugraha menuntut dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. JPU menuntut dua terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Sidang vonis digelar Selasa, 10 Januari 2023. Majelis hakim terdiri atas Dewa Ketut Kartana (ketua) dengan hakim anggota Betsji Siske Manoe dan Heneng Pujadi.
Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Nomor 514/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst.
Berikut ini bunyi amar putusannya.
Mengadili. Menyatakan, terdakwa satu, MUHAMAD BALDE ALE dan Terdakwa dua, ADIT KURNIAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, Kesatu lebih Subsidair dan dakwaan Kedua;