Pembunuh Dibui, Dibebaskan, lalu Dihukum Lagi

Rabu 28-06-2023,14:45 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Ini persilatan hukum. M. Balde Ale, 19, dan Adit Kurniawan, 20, di penyidikan polisi terbukti membunuh mahasiswi Tania, 21. Lalu, keduanya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa menuntut hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Hakim ternyata memvonis bebas.

JAKSA langsung kasasi. Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menganulir vonis bebas PN Jakarta Pusat. MA pun menjatuhkan vonis hukuman masing-masing 12 tahun penjara kepada terdakwa.

Luar biasa. Pergerakan meloncat-loncat drastis, mengejutkan. Baik buat para pelaku dan keluarga korban maupun masyarakat. Untuk kejahatan yang paling jahat: pembunuhan.

Dikutip dari situs web PN Jakpus, Senin, 27 Juni 2023, perkara bermula dari M. Balde Ale yang kecewa karena pacarnya, Tania, membuka layanan prostitusi online (open booking order/BO). 

BACA JUGA:Tabrak Lari Jadi Modus Bunuh

BACA JUGA:Kasus di Mojokerto, Pembunuh Perkosa Mayat

Balde Ale cemburu. Lantas, ia mengajak temannya, Adit Kurniawan, serta satu teman masih anak-anak, AS, 17, untuk membunuh Tania.

Pembunuhan Tania mereka lakukan di sebuah kos-kosan di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat tengah malam, 22 April 2022. Korban dicekik hingga pingsan, sambil diperkosa bergiliran tiga pria itu.

Dalam kondisi pingsan, korban Tania diangkut ke RS Tarakan, Jakarta Utara. Tania meninggal di sana saat itu juga.

Waktu itu Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana kepada pers mengatakan, tiga tersangka mencekik, sebagian memerkosa secara bergilir bergantian.

Pada konferensi pers yang menghadirkan tiga tersangka di Polres Jakarta Pusat, Senin, 25 April 2022, Wisnu memperjelas kronologinya. Malam itu tiga pelaku mendatangi kamar kos Tania. Kondisi Tania tidur pulas. Lantas, para tersangka membuka kamar karena Balde sebagai pacar Tania punya kunci cadangan.

Begitu sudah di dalam kamar kos, para tersangka langsung beraksi. Seketika Tania kaget, terbangun.

 

Wisnu: ”Ketiga pelaku punya peran masing-masing. Ada yang memegangi kaki, ada yang mencekik, dan ada yang memerkosa. Perkosaan dilakukan secara bergantian.” 

Dilanjut: ”Perkosaan bergiliran itu terjadi delapan kali, berdasar pengakuan para tersangka. Sambil, korban tetap dicekik.”

Kategori :